Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

typethatAvatar border
TS
typethat
(Ask) Hukum Perdata soal hutang piutang
Selamat siang para juragan sesepuh hukum. Ada hal yg ingin ane tanyakan soal hukum perdata soal hutang piutang...

Si A menjual produk yang diambil dari si B untuk dijual kembali ( reseller ). Dengan perjanjian pembayaran paling lama 1 bulan.
Dalam proses tersebut, si B mengalami musibah (ditipu konsumen) sehingga mengakibatkan hutang si B ke si A tidak dapat dilunasi. Maka dibuat perjanjian antara si A dan si B bahwa hutang akan dibayar secara cicilan (secara lisan).
Pada suatu saat, si A ngotot meminta si B untuk melunasi sisa hutang, sedangkan kondisi keuangan si B tidak mampu melunasi secara langsung namun sanggup secara cicilan saja.

Yang ane mau tanyakan,apakah si A berhak melaporkan si B ke polisi atas tindakan penipuan?

Thanks gan atas jawabannya.
0
4.7K
27
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan