- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Bank Salah Transfer Rp 500 Juta, Nasabah Tolak Kembalikan


TS
thelastofus
Bank Salah Transfer Rp 500 Juta, Nasabah Tolak Kembalikan
Quote:
Bagaimana klo nominal atm agan tiba tiba ada Rp. 500 juta ?






Quote:
Spoiler for Atm:

Nasabah berdalih sudah menyerahkan separuh uang itu kepada istrinya.
Mengutip laman Times Live, Jumat, 13 Februari 2015, petigas yang melakukan kesalahan tranfer kemudian meminta bantuan pengadilan untuk mendapatkan uangnya kembali

Kejadian salah transfer kerap kali dialami petugas bank. Nasabah yang menerima transfer yang biasanya dalam jumlah besar tentunya merasa mendapat durian runtuh.Namun apa jadinya jika pihak bank meminta uang dikembalikan dan menuntutnya di muka hukum.
Kasus inilah yang menimpa seorang nasabah pria di Afrika Selatan. Nasabah yang tak disebutkan namanya ini menerima durian runtuh setelah rekening tabungannya menjadi tambun usai mendapat kiriman 500 ribu rand (sekitar Rp 500 juta). Uang ini diperoleh akibat dari kesalahan yang dibuat pengirimnya.
Michael Mochudi, Managing Director di Motsi Civils and Plant Hire di Welkom, diketahui tidak memberi koma di tempat yang benar. Alhasil uang ratusan juta itupun terlanjur ditransfer ke rekening yang salah.
Tak mau menimbulkan masalah besar, Michael menghubungi penerima yang terkejut rekeningnya bertambah 500 ribu rand. Namun Michael justru mendapat reaksi mengejutkan. Nasabah pria itu menolak menyerah kembali uang Michael.
Ia berdalih telah menyerahkan 400 ribu rand kepada istrinya yang telah menghabiskan 260 ribu rand untuk investasi.
Michael meminta pengadilan untuk membekukan rekening pria tersebut sehingga mereka tidak bisa menghabiskan uang sisanya.
Namun hingga kini, pengadilan belum memutuskan apakah menerima atau menolak permintaan Michael.
Quote:
Spoiler for Jangan di buka:
Mimpi apa tu orang dapet uang segitu banyak
nolak lagi buat di kembakan

Spoiler for Sumber:
Bacaan dari Dream.co.id http://www.dream.co.id/dinar/bank-sa...n-1502128.html
Gambar dari Google.co.id https://www.google.com/search?tbm=is...upiah&imgdii=_
Gambar dari Google.co.id https://www.google.com/search?tbm=is...upiah&imgdii=_
Quote:
Mudah-mudahan ane ga repost 

Quote:
Spoiler for Repost:

Update
Quote:
Original Posted By LAC►http://www.hukumonline.com/klinik/de...alah-transfer?
nih ane kutip dari hukum online intinya HARUS DIKEMBALIKAN atau kena masalah hukum gan kalo di indo
Ikuti kami: feed rss facebook twitter English
hukumonline
Minggu, 15 Februari 2015
Awal
Berita
Pusat Data
Klinik »
Talks »
Karier
Produk dan Jasa
English
Kategori: Bisnis & Investasi
Posisi Alat Bukti Saksi dalam Hukum Acara Persaingan Usaha
Pembagian Royalti Sumber Daya Alam Bagi Kecamatan Penghasil
Ketentuan Mengenai Penjualan dan Promosi Minuman Beralkohol
Kewajiban OJK Menyusun Laporan Keuangan Tahunan
Sanksi Jika Terjadi Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Dua Cara Mendapatkan Dana dari Luar Negeri
Syarat Bagi Pengimpor Bila Ingin Mengimpor Barang Lain
Apakah Setiap Perjanjian Eksklusif Termasuk Pelanggaran Persaingan Usaha?
Syarat Pendirian PT Bidang Usaha Perdagangan Umum
Jika Debitur Pailit dan Hak Tanggungan Belum Didaftarkan
RUBRIK KLINIK
Rubrik ini disediakan bagi anda untuk mengajukan persoalan hukum yang anda hadapi. Rubrik ini diperuntukkan hanya kepada member hukumonline.com
Jika anda member Hukumonline, silakan login, atau Daftar ID anda.
Cari jawaban:
Jumat, 01 April 2011
Pertanyaan:
Haruskah Kembalikan Dana Hasil Salah Transfer?
Saya memiliki sejumlah uang di tabungan yang jumlah pastinya tidak ingat. Kami melakukan penarikan melalui ATM sampai saldonya habis. Beberapa minggu kemudian ada telapon dari bank tempat saya menabung yang menyatakan bahwa bank melakukan sebuah kesalahan sehingga saldo saya bertambah tanpa sepengetahuan saya, sehingga bank meminta saya untuk mengembalikan sejumlah uang tersebut. Apakah secara hukum saya wajib mengebalikan atau saya mempunyai hak untuk tidak mengembalikan?
taufiqhidayatullah
Jawaban:
Diana Kusumasari, S.H., M.H.
http://images.hukumonline.com/fronte...7a38cd5387.jpg
Transfer Dana berdasarkan definisi Pasal 1 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (“UU 3/2011”) adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima. Dari definisi tersebut, suatu transfer dana pasti diawali dengan suatu perintah kepada bank untuk memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang telah disebutkan dalam perintah transfer dana.
Dalam hal terjadinya kesalahan transfer oleh bank, Anda wajib mengembalikan uang tersebut. Penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam pidana yang diatur dalam Pasal 85 UU 3/2011;
“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Selain itu, jika uang tersebut tidak dikembalikan, sedangkan pihak bank sudah memberitahukan kesalahan tersebut (meminta kembali), maka Anda juga dapat dituntut dengan Pasal 372 KUHP mengenai tindak pidana penggelapan.
Sementara, dari jalur perdata, menurut advokat Kevin Omar Sidharta dari kantor advokat Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro, ketika terjadi salah transfer dana, bank juga dapat meminta nasabah mengembalikan uang tersebut atas dasar Pasal 1359 dan Pasal 1360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).
Jadi, secara hukum Anda wajib mengembalikan uang yang bukan milik Anda tersebut kepada bank yang melakukan salah transfer. Namun, sebelum mengembalikan uang tersebut, Anda harus melakukan cross-check kepada bank yang bersangkutan bahwa benar bank tersebut telah melakukan salah transfer dan juga mengenai jumlah uangnya.
Anda berhak meminta bank membuat surat atau pemberitahuan resmi mengenai kesalahan transfer tersebut. Selain kewajiban dari bank, hal ini untuk menghindarkan terjadinya penipuan dari oknum-oknum tertentu dengan mengatasnamakan bank.
Di sisi lain, pihak bank wajib membuktikan adanya kekeliruan transfer tersebut kepada Anda, di antaranya dengan menunjukkan adanya perintah transfer dana dari Pengirim Asal dan Penerima yang seharusnya menerima dana tersebut (lihat Pasal 78 UU 3/2011).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)
3. Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
nih ane kutip dari hukum online intinya HARUS DIKEMBALIKAN atau kena masalah hukum gan kalo di indo
Ikuti kami: feed rss facebook twitter English
hukumonline
Minggu, 15 Februari 2015
Awal
Berita
Pusat Data
Klinik »
Talks »
Karier
Produk dan Jasa
English
Kategori: Bisnis & Investasi
Posisi Alat Bukti Saksi dalam Hukum Acara Persaingan Usaha
Pembagian Royalti Sumber Daya Alam Bagi Kecamatan Penghasil
Ketentuan Mengenai Penjualan dan Promosi Minuman Beralkohol
Kewajiban OJK Menyusun Laporan Keuangan Tahunan
Sanksi Jika Terjadi Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Dua Cara Mendapatkan Dana dari Luar Negeri
Syarat Bagi Pengimpor Bila Ingin Mengimpor Barang Lain
Apakah Setiap Perjanjian Eksklusif Termasuk Pelanggaran Persaingan Usaha?
Syarat Pendirian PT Bidang Usaha Perdagangan Umum
Jika Debitur Pailit dan Hak Tanggungan Belum Didaftarkan
RUBRIK KLINIK
Rubrik ini disediakan bagi anda untuk mengajukan persoalan hukum yang anda hadapi. Rubrik ini diperuntukkan hanya kepada member hukumonline.com
Jika anda member Hukumonline, silakan login, atau Daftar ID anda.
Cari jawaban:
Jumat, 01 April 2011
Pertanyaan:
Haruskah Kembalikan Dana Hasil Salah Transfer?
Saya memiliki sejumlah uang di tabungan yang jumlah pastinya tidak ingat. Kami melakukan penarikan melalui ATM sampai saldonya habis. Beberapa minggu kemudian ada telapon dari bank tempat saya menabung yang menyatakan bahwa bank melakukan sebuah kesalahan sehingga saldo saya bertambah tanpa sepengetahuan saya, sehingga bank meminta saya untuk mengembalikan sejumlah uang tersebut. Apakah secara hukum saya wajib mengebalikan atau saya mempunyai hak untuk tidak mengembalikan?
taufiqhidayatullah
Jawaban:
Diana Kusumasari, S.H., M.H.
http://images.hukumonline.com/fronte...7a38cd5387.jpg
Transfer Dana berdasarkan definisi Pasal 1 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (“UU 3/2011”) adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima. Dari definisi tersebut, suatu transfer dana pasti diawali dengan suatu perintah kepada bank untuk memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang telah disebutkan dalam perintah transfer dana.
Dalam hal terjadinya kesalahan transfer oleh bank, Anda wajib mengembalikan uang tersebut. Penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam pidana yang diatur dalam Pasal 85 UU 3/2011;
“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Selain itu, jika uang tersebut tidak dikembalikan, sedangkan pihak bank sudah memberitahukan kesalahan tersebut (meminta kembali), maka Anda juga dapat dituntut dengan Pasal 372 KUHP mengenai tindak pidana penggelapan.
Sementara, dari jalur perdata, menurut advokat Kevin Omar Sidharta dari kantor advokat Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro, ketika terjadi salah transfer dana, bank juga dapat meminta nasabah mengembalikan uang tersebut atas dasar Pasal 1359 dan Pasal 1360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).
Jadi, secara hukum Anda wajib mengembalikan uang yang bukan milik Anda tersebut kepada bank yang melakukan salah transfer. Namun, sebelum mengembalikan uang tersebut, Anda harus melakukan cross-check kepada bank yang bersangkutan bahwa benar bank tersebut telah melakukan salah transfer dan juga mengenai jumlah uangnya.
Anda berhak meminta bank membuat surat atau pemberitahuan resmi mengenai kesalahan transfer tersebut. Selain kewajiban dari bank, hal ini untuk menghindarkan terjadinya penipuan dari oknum-oknum tertentu dengan mengatasnamakan bank.
Di sisi lain, pihak bank wajib membuktikan adanya kekeliruan transfer tersebut kepada Anda, di antaranya dengan menunjukkan adanya perintah transfer dana dari Pengirim Asal dan Penerima yang seharusnya menerima dana tersebut (lihat Pasal 78 UU 3/2011).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)
3. Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
Terima kasih buat agan yang atu ini udah ngasih pencerahan nih


Diubah oleh thelastofus 15-02-2015 01:36
0
25K
Kutip
89
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan