wahidnurhAvatar border
TS
wahidnurh
Agan-agan Semua Pasti Bakal Nyari Ini (Kecuali Yang Maho)
Spoiler for Buku Nikah:


Buat agan2 yang berencana mau nikah dalam waktu dekat, ato entah kapan tapi udah on planning.
Berikut ane share prosedur dan syarat apa aja yang mesti agan penuhin buat ngedapetin surat nikah.
Ya meski terlihat sepele.
Tapi menurut pengalaman banyak agan2 yg lain, bikin surat nikah lumayan ribet juga lho.
Buat agan2 yg ngalamin kesulitan dalam mengurus syarat2 bisa dishare disini.
Agan2 yg udah pengalaman, dimohon partisipasinya memberi pencerahan.
Semoga gak repsol.


[spoiler=cekidot]

Minimnya informasi dan tertutupnya sikap aparat di bidang ini, sehingga banyak para agan yang merasa kebingungan, bagaimana cara mengurus surat nikah? Didasari hal tersebut maka ane bikin postingan ini buat agan sekalian yang mau nikah wabil khusus agan2 yg muslim, yang pastilah akan mengurus administrasi untuk mendapatkan dokumen surat nikah sebagai bukti sahnya pernikahan berdasar hukum perundang-undangan yang berlaku. Karena tanpa surat nikah tersebut, maka status pernikahan tidak diakui negara sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian.
Berikut beberapa informasi yang ane peroleh dari hasil penelusuran, pengalaman pribadi serta informasi dari pihak yang berkompeten.


A. Persyaratan dokumen yang diperlukan:

1.  Fotocopy KTP (@minimal 4 lembar)
2.  Fotokopi kartu keluarga (@minimal 3 lembar)
3.  Pas Photo berwarna (prefer background warna biru), ukuran 2×3  (@ 5 lembar) & 3×4 (@ 8 lembar)
4.  Surat pengantar dari RT setempat
5.  Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah atau Surat Pernyataan masih Perjaka/Perawan, bermaterai Rp. 6.000,- (biasanya RT setempat menyediakan jika tidak ada, bisa dibuat sendiri)
6.  N1, N2 dan N4 dari desa/kelurahan
7.  Surat izin orangtua (N5)
8.  N6 dari desa/kelurahan (bagi janda/duda cerai mati)
9.  Akta Cerai dari Pengadilan Agama (bagi janda/duda cerai hidup)
PENTING!
Yang tidak kalah penting yaitu “Fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah terakhir” sebagai dasar verifikasi data pribadi, yang akan dimasukan dalam daftar pemeriksaan atau yang biasa disebut NB dan akan digunakan sebagai dasar dalam penulisan dalam buku nikah. Karena jika terjadi kesalahan data maka perubahan data atau nama di buku nikah harus melalui proses di Pengadilan Negeri, jelas itu sangat merepotkan serta memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

Untuk Calon Pengantin Pria (CPP)
1.  CPP yang hendak menikah dalam kurun waktu kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja datang ke Ketua RT setempat guna meminta surat pengantar hendak menikah untuk ke kantor desa/kelurahan, sekaligus minta blangko formulir pernyataan masih Perjaka/Perawan (jika tidak ada, surat pernyataan ini bisa dibuat sendiri), dengan membawa :
-  Fotocopy Kartu Keluarga
-  Fotocopy KTP (2 lembar)
-  Materai 6.000
2.  Pemeriksaan kesehatan ke Puskesmas dan imunisasi (TT1, TT2, dll)
3.  Ke kantor desa/kelurahan untuk membuat surat-surat yang diperlukan - N1, N2, N4, N6 (untuk duda cerai mati) & surat pengantar untuk KUA, dengan membawa :
-  Fotocopy Kartu Keluarga (CPP 2 lembar & CPW 1 lembar)
-  Fotocopy KTP (CPP 2 lembar & CPW 1 lembar)
Jangan lupa untuk mem-fotocopy dua rangkap surat-surat yang kita peroleh.
4.  Berkas-berkas surat pengantar dari desa/kelurahan dibawa ke KUA setempat
5.  Bila pernikahan dilakukan di luar wilayah kerja KUA dimana kita tinggal maka membawa seluruh berkas yang sudah disahkan di desa/kelurahan tersebut di atas ke KUA setempat untuk membuat/meminta Surat Keterangan Rekomendasi Nikah ke keluar daerah, atau yang biasa disebut Surat Keterangan Numpang Nikah.

Untuk Calon Pengantin Wanita (CPW)
1.  CPW yang hendak menikah dalam kurun waktu kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja datang ke Ketua RT setempat guna meminta surat pengantar hendak menikah untuk ke kantor desa/kelurahan, sekaligus minta blangko formulir pernyataan masih Perjaka/Perawan (jika tidak ada surat pernyataan ini bisa dibuat sendiri), dengan membawa :
-  Fotocopy Kartu Keluarga
-  Fotocopy KTP (2 lembar)
-  Materai 6.000
2.  Pemeriksaan kesehatan ke Puskesmas dan imunisasi (TT1, TT2, dll)
3.  Ke kantor desa/kelurahan untuk membuat surat-surat yang diperlukan - N1, N2, N4, N6 (untuk duda cerai mati) & surat pengantar untuk KUA + N5 (Surat Persetujuan Orang Tua), dengan membawa :
-  Fotocopy Kartu Keluarga (CPW 2 lembar & CPP 1 lembar)
-  Fotocopy KTP (CPW 2 lembar & CPP 1 lembar)
Jangan lupa untuk mem-fotocopy dua rangkap surat-surat yang kita peroleh.
4.  Berkas-berkas surat pengantar dari desa/kelurahan dibawa ke KUA setempat
5.  Catin (sebaiknya CPP & CPW) mendaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada Tempat Pendaftaran
a.  Tempat Pendaftaran dijabat oleh seorang pegawai yang merangkap sebagai Bendahara dengan tugas :
-  Menerima Pendaftaran;
-  Menerima Persyaratan Pernikahan untuk diverifikasi oleh Penghulu;
b.  Penghulu memverifikasi seluruh administrasi persyaratan nikah
c.  Penghulu mengadakan penataran Pola 5 Jam terhadap Catin memanfaatkan waktu 10 (sepuluh) hari kerja);
d.  Kepala KUA melakukan penjadwalan dan menunjuk penghulu sebagai pelaksana;
e.  Persyaratan yang telah dilengkapi model NB dimasukkan pada Buku Kendali;
f.  Pelaksanaan nikah oleh penghulu;
g.  Penulisan Register oleh Staf atau Penghulu;
h.  Penulisan Kutipan Akta NIKAH oleh penghulu;
i.  Ekspedisi Surat Nikah oleh staf;
j.  Arsip oleh staf;
(a s.d. j berdasarkan SOP dari Kemenag - Undang-undang Nomor 32 tahun 1945 tentang Pencatatan  Nikah & Keputusan Menteri Agama RI nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama  Kecamatan)
Biaya pengurusan (berdasarkan pengalaman)

Sebenarnya untuk biaya yang harus dikeluarkan dalam mengurus keperluan di atas tergantung daerah dimana kita tinggal dan sejauh pengetahuan ane gak ada peraturan tertulis yang mengatur itu. Dan ane sarankan untuk mengurusnya sendiri bersama calon isteri tentunya, serta cobalah untuk tenang, santai & jangan lupa untuk memberi kesan kalau kita adalah warga yang mengerti hukum biar gak dipalak sama oknum2 jahat.
Disini ane coba rinci sekalian biaya yang mungkin akan agan keluarkan:

Tingkat RT
→ Sekedar untuk mengisi kas RT, Rp. 5.000,-(tidak ditarif) dan Materai Rp. 6.000,- untuk Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah
Tingkat desa/kelurahan
→ “Jasa ketik & tandatangan Kades/Lurah” Rp. 10.000,-
KUA
→ Surat Keterangan Numpang Nikah Rp. 15.000,- (sebetulnya sih gratis)
Menurut Keputusan Menteri Agama Nomor 477 Tahun 2004 - Surat Keterangan Numpang Nikah dapat dibuat atau cukup dari desa/kelurahan saja, namun sayang hal ini belum tersosialisasi dengan baik.
KUA tempat pelaksanaan nikah
→ Nah di sini kita harus pintar-pintar nawar.
Misal petugas KUA meminta biaya Rp. 500.000, Agan langsung tembak aja dgn bilang:
“Ane tahu betul kalau tarif resmi menikah itu cuma Rp. 95.000, Tarif Nikah Rp. 30.000 + Konsultasi perkimpoian BP4 Rp. 15.000 + Transportasi penghulu Rp. 50.000 kalau nikah di luar kantor/KUA”
(PP No. 51 tahun 2000, PP No. 47 tahun 2004, Permenag No. 9 tahun 2005/Permenag No. 21 tahun 2005).
Petugas biasanya agak kaget tapi ditahan2, trus paling2 jawab gini: “Memang sih gan, tapi masa sih tega.. penghulu, amil (P3N) dan staf juga kan perlu tambahan.”
Jawab aja gini gan:
"Kalo perlu tambahan ya usaha, jualan di FJB Kaskus kek, masak cari tambahan dari pungli. Gak berkah pak petugas. Lagian kita udah susah nyiapin segala macem buat resepsi, masak iya masi dipalak juga sama ente?"
Petugasnya:
"-_-" mewek...

Nah, itulah sedikit ulasan buat agan yg mau ngurus surat nikah.
Semoga mempermudah usaha agan.
Dan biar gak dibikin bolak-balik sama oknum2 petugas yg kadang culas.
Semoga pernikahan agan sakinah, mawaddah, warohmah.
Sekian dan terima cendol.
emoticon-Ngakak
wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh,
0
7.9K
67
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan