- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PTUN: SK Menpora tentang Pembekuan PSSI tak Sah!


TS
callme.rei
PTUN: SK Menpora tentang Pembekuan PSSI tak Sah!
Quote:
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri
Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan bahwa
Surat Keputusan Menpora Nomor 01307 tahun
2015 tentang Pembekuan Persatuan Sepak Bola
Seluruh Indonesia (PSSI) tidak sah, sehingga
keberadaannya tidak diakui.
"Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri
Pemuda dan Olahraga RI Nomor 01307 tahun
2015 tentang pemberian sanksi administratif
terhadap PSSI, sehingga SK tersebut
keberadaannya tidak diakui," ujar Ketua Majelis
Hakim Ujang Abdullah dalam sidang putusan di
PTUN, Jakarta, Selasa (14/7).
Dalam amar putusannya hakim juga
memerintahkan Kemenpora sebagai pihak
tergugat untuk segera mencabut SK tersebut.
Selain itu, Kemenpora juga diwajibkan membayar
biaya perkara yang timbul sebesar Rp 277 ribu.
Yang menjadi dasar putusan Majelis Hakim
mengabulkan seluruh gugatan PSSI adalah karena
SK Pembekuan PSSI yang dikeluarkan Menpora
pada tanggal 18 April 2015 itu tidak memenuhi
lima Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik,
di antaranya melanggar asas profesionalisme,
proporsionalitas, dan di luar wewenang.
"Dalam menerbitkan surat keputusan pembekuan,
tergugat telah melakukan tindakan di luar
wewenang yang diberikan padanya," kata hakim
Ujang.
Sementara itu, terkait eksepsi dari pihak
Kemenpora yang di antaranya mempersoalkan
legal standing La Nyalla Mahmud Mattalitti
sebagai pihak yang tidak sah untuk mengajukan
gugatan, hakim menilai bahwa La Nyalla sesuai
dengan bukti berupa berita acara Kongres Luar
Biasa (KLB) PSSI pada 18 April 2015 telah sah
diangkat sebagai Ketua Umum PSSI periode
2015-2019 menggantikan Djohar Arifin Husin.
Dan meskipun kepemimpinan La Nyalla belum
diakui secara resmi melalui surat keputusan
Kementerian Hukum dan HAM, pihak PSSI telah
melaporkan kepada Kemenkumham mengenai
pergantian kepengurusan di tubuh PSSI, sehingga
Majelis Hakim menilai PSSI sebagai induk
organisasi sepak bola telah menjalankan seluruh
kewajibannya kepada pemerintah.
"La Nyalla Mahmud Mattalitti sah bertindak
mewakili kepengurusan PSSI dalam mengajukan
gugatan ini karena telah diangkat dalam KLB
PSSI tanggal 18 April 2015, dan statusnya
sebagai Ketua Umum juga telah diakui secara
internasional oleh AFC dan FIFA," ujar hakim
Ujang.
Dengan demikian, Majelis Hakim menolak eksepsi
Kemenpora untuk seluruhnya.
sumur
Ya gini deh menteri yg diangkat dari partai. Ngasal jika bikin Sk.
Panastak , terutama nastak pkb silahkan terguncang yg tertib.
0
1.5K
Kutip
19
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan