TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan pengacara Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Pimpinan KPK sepakat menaikkan status O.C. Kaligis sebagai tersangka setelah sebelumnya penyidik KPK memeriksa sejumlah tersangka dan saksi dalam perkara tersebut.
"Telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan menetapkan OCK sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo di kantornya, Selasa, 14 Juli 2015.
O.C. Kaligis dikenakan Pasal 6 ayat 1 a, Pasal 5 ayat 1 a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana. Pasal-pasal itu mengatur penyuapan yang dilakukan secara bersama-sama.
Menurut Johan, temuan tim KPK dalam penggeledahan pun memberatkan O.C Kaligis. Sebelumnya, tim menggeledah beberapa tempat, yaitu di kantor Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, di kantor anak buah Gatot yakni Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis, dan di kantor OC Kaligis.
Pada Selasa pukul 14.15 Wib, O.C. Kaligis digelendang penyidik masuk gedung KPK. Menurut Johan, tim KPK menjemput pengacara kondang itu di sebuah hotel di daerah Lapangan Banteng, Jakarta. O.C. Kaligis bungkam saat ditanya wartawan.
Setengah jam kemudian, pengacara dari kantor O.C. Kaligis, Alfian Bonjol, mendatangi KPK. Dia mengaku kaget saat tahu bosnya, O.C. Kaligis, ditangkap tim penyidik KPK. "Saya belum mendapat informasi apa-apa. Saya ke sini untuk mengklarifikasi," kata Alfian sebelum masuk gedung KPK, Selasa, 14 Juli 2015. Selain Alfian, enam anak buah OC Kaligis lain datang ke KPK.
Kasus penyuapan itu bermula dari ditangkapnya lima orang oleh tim KPK pada 9 Juli lalu. Kelimanya yaitu M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak buah O.C. Kaligis; Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan; Syamsir Yusfan, panitera sekretaris PTUN Medan; dan dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.
Jasa O.C. Kaligis sebagai pengacara, digunakan oleh Ahmad Fuad Lubis, saat menggugat pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.
Sebagian gugatan itu dikabulkan majelis hakim yang dipimpin Tripeni. Amir dan Dermawan merupakan anggota majelis.
http://m.tempo.co/read/news/2015/07/...esmi-tersangka
__________________
Quote:
OC Kaligis Jadi Tersangka, KPK: Gubernur Sumut Masih Saksi
Jakarta - Pengacara OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap tiga hakim PTUN di Medan. KPK tengah mengincar pemilik sumber dana dalam kasus penyuapan tersebut.
Selain Kaligis, KPK juga memanggil Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho lantaran dirinya mangkir saat dipanggil Senin kemarin. Status Gatot sampai saat ini masih sebagai saksi.
"Kemarin seyogyanya Gubernur Sumut diperiksa sebagai saksi tapi belum hadir. Ada informasi surat tidak sampai kepada yang bersangkutan. Ini akan kita cek kembali," ucap Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi saat jumpa pers di KPK, Jalan HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2015).
Johan mengatakan KPK akan kembali memanggil Gatot untuk diperiksa. Pemeriksaan terhadap Gatot akan dilakukan setelah libur Lebaran.
"Tanggal 22 Juli untuk diperiksa sebagai saksi," kata Johan.
Pada hari ini, KPK memeriksa OC Kaligis sebagai tersangka. Pengacara kondang itu dijemput penyidik KPK di Lobi sebuah hotel dekat Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Hingga saat ini Kaligis masih menjalani pemeriksaan di KPK.
http://m.detik.com/news/berita/29691...ut-masih-saksi
__________________
Quote:
OC Kaligis Dijerat Pasal Suap ke Hakim, Terancam 15 Tahun Penjara
Jakarta - Pengacara kondang OC Kaligis ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus suap oleh KPK. OC dijerat dengan pasal-pasal pemberian suap kepada hakim.
"Pasal 6 ayat 1, kemudian Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 5 huruf a atau huruf b, atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Pasal 6 ayat 1 mengatur soal hukuman bagi pihak yang menyuap hakim. Hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 750 juta. Pasal 5 mengatur soal hukuman bagi mereka yang menyuap PNS. Hukuman maksimalnya adalah 5 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 250 juta.
"Ini perkembangan berkaitan dengan dugaan tindak pdana korupsi, yaitu pemberian kepada hakim PTUN dalam kaitan dengan pengujian UU Nomor 30 Tahun 2014 terkait dengan dugaan tipikor, penetapan di kejaskaan tinggi yang diuji di PTUN," kata Johan soal dugaan suap yang dilakukan OC.
Hingga pukul 17.45 WIB, OC masih diperiksa oleh KPK. Johan tak menjawab tegas apakah OC akan ditahan di Rutan KPK atau Rutan Guntur.
http://m.detik.com/news/berita/29691...-tahun-penjara
__________
Quote:
Partai NasDem tak Berikan Bantuan Hukum ke OC Kaligis
Metrotvnews.com, Jakarta: Parta NasDem tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kader yang terjerat kasus dugaan suap, Otto Cornelis Kaligis. NasDem juga tidak akan mengintervensi proses hukum.
"Kami tidak akan intervensi atau pengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. NasDem juga tidak akan memberikan bantuan hukum," kata Ketua DPP bidang Hukum Partai NasDem Taufik Basari kepada Metrotvnews.com, Selasa (14/7/2015).
Pertimbangannya karena kasus yang menjerat OC Kaligis tidak ada kaitannya dengan NasDem. Lain cerita kalau Kaligis terjerat kasus saat menjalankan tugas partai.
"Bantuan hukum itu hanya diberikan kepada kader yang terkena kasus pidana yang ada kaitaanya dengan tugas partai. Pak OC Kaligis kan kasusnya berkaitan dengan kerja dia sebagai pengacara," tegas Taufik.
Petugas KPK menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 10 Juli 2015. Foto: MI/Ramdani
OC Kaligis tersandung kasus dugaan suap terhadap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penetapannya sebagai tersangka dibenarkan oleh Pimpinan KPK.
"Memang kami mendapat laporan dari tim bahwa sudah diterbitkan sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dan OCK ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap tiga hakim TUN Medan," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji.
Sebelumnya, penyidik KPK juga menetapkan status tersangka kepada Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota Majelis Hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta seorang pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry.
http://m.metrotvnews.com/read/2015/07/14/147450
___________________
Quote:
OC Kaligis Jadi Tersangka Suap, Ini Kata NasDem
Jakarta - Pengacara kondang OC Kaligis ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan suap ke tiga hakim PTUN Medan. NasDem, partai yang menaungi OC, berharap asas praduga tak bersalah dikedepankan.
"Yang pertama kita tentu terkejut dengan berita penjemputan paksa Pak OC oleh KPK, tentu ini kita pahami ini adalah bagian dari tugas KPK, yang kami tidak bisa mencampuri dan memaklumi tugas KPK," kata Sekjen NasDem Patrice Rio Capella kepada wartawan, Selasa (14/7/2015).
Di NasDem, OC adalah Ketua Mahkamah Partai, jabatan strategis yang berhak menyelesaikan konflik internal partai. NasDem masih belum punya pernyataan resmi terkait status OC di partai besutan Surya Paloh ini.
"Tentu setelah ini kami akan menyampaikan pernyataan resmi terhadap kejadian ini. Sekarang kami belum mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya, tapi berharap asas praduga tak bersalah harus dikedepankan," ujar Rio yang merupakan anggota Komisi Hukum DPR ini.
KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap 3 hakim PTUN di Medan. OC saat ini tengah menjalani pemeriksaan.
"Memang kami mendapat laporan dari tim bahwa memang sudah diterbitkan sprindik dan OCK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap 3 hakim PTUN Medan," ucap Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji ketika dikonfirmasi, Selasa (14/7/2015).
Namun Indriyanto tidak menyebut bahwa KPK melakukan penjemputan paksa terhadap Kaligis. Dia mengatakan Kaligis dengan sukarela datang ke KPK untuk diperiksa.
http://m.detik.com/news/berita/29690...ni-kata-nasdem
_________________
masuk juga tu barang
#savevelove