- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
[HELP!!] Cat Lover dan Kaskuser Wilayah Tangerang, Ayo Selamatkan Kucing Ini!


TS
blueskywalker
[HELP!!] Cat Lover dan Kaskuser Wilayah Tangerang, Ayo Selamatkan Kucing Ini!
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh.
Quote:
Kaget banget pas lihat trit ane ternyata jadi Hot Thread (12 Juli 2015).
HT pertama ane.
padahal ane gak berharap jadi HT, asal ada orang yang tergerak buat bantu si puss ane udah bersyukur banget.
makasih buat agan-agan Kaskuser semua, atas kepedulian, saran, dan kritikannya ya. 




Spoiler for HT!!:
Quote:
Gan, ane tadi siang dapet kabar buruk dari salah seorang temen ane di grup pecinta kucing di FB: di sini. postingannya di sinidan di sini gan. ada pemilik kucing di daerah Tangerang yang ngiket kucingnya yang masih anakan di depan pagar, sering dibiarin kepanasan gan kalo udah siang gitu, gak dibawa masuk.
gak dikasih cukup minum dan makanan yang layak pula. kucingnya meong-meong terus gan kalo kepanasan itu.
biar gak disangka hoax berikut ane sertakan screen shotnya gan (nama akun yang tidak bersangkutan ane sensor ya gan).


Quote:
Spoiler for ss:
Spoiler for ss:
Spoiler for ss:
Spoiler for ss:
Spoiler for ss:
Spoiler for ss:
Spoiler for ss:
Spoiler for ss:
Quote:
Dan ini foto mpus yang diiket gan (warna putih). Gambarnya kecil soalnya temen ane itu ngambilnya juga diam-diam, takut ketahuan pemiliknya.
Quote:
Kasian gan ngeliat temen ane kayak minta pertolongan.
yang item kucing temen ane yang moto. Kayaknya pengen nolongin juga.
Masih ngeliatin temen ane, minta ditolongin. makanannya malah dimakan kucing lain gan.

Spoiler for mpus:
yang item kucing temen ane yang moto. Kayaknya pengen nolongin juga.

Spoiler for mpuss:
Masih ngeliatin temen ane, minta ditolongin. makanannya malah dimakan kucing lain gan.

Spoiler for mpuss:
Quote:
Itu gan.
pikir ane itu kucing kalau mau pup sama pee gimana gan, soalnya gak disediain pasir di situ. kucing kan kalau gak ada pasir bakal nahan pup sama peenya gan. lha masak iya mau ditahan terus, sampai kapaaan?
ane minta tolong sama agan-agan kaskuser di Tangerang, entah agan Cat Lover atau bukan, kalau agan-agan tergerak buat nolongin kucing tadi, tolong bantu temen ane buat ngomong ke pemilik kucingnya, supaya dia mau ngelepasin gan. paling enggak dimasukkin ke area rumah yang teduh.
sebenarnya beberapa orang udah sempat ngomong ke si pemilik supaya kucingnya dilepasin, tapi pemiliknya kayaknya masa bodoh gan. jujur ane ga tega gan ngeliatnya.
mungkin kalau lebih banyak yang negur dia mau denger gan. Atau agan bisa sebarin ke sesama teman, siapa tahu bisa diliput media dan pemiliknya jera gan. Berikut alamat rumah yang ngiket kucing itu: Gria Jakarta blok D5 no. 1 Pamulang Tangerang Selatan, Banten.
Oh iya, ternyata ada Undang-Undang yang menindak tegas aksi penyiksaan terhadap binatang gan. UU pasal 302 KUHP: berikut isinya:
Nah, mungkin agan kaskuser di Tangerang ada yang orang hukum, entah polisi atau pengacara, yang bisa membantu teman ane buat menindak tegas pemilik kucing tersebut gan. Jujur ane cuma bisa bantu sebarin di Kaskus soalnya posisi ane sekarang di Jogja gan.
Atas perhatiannya ane ucapkan makasih gan.
Insya Allah bakal ane update kalau ada perkembangan apa-apa.




Oh iya, ternyata ada Undang-Undang yang menindak tegas aksi penyiksaan terhadap binatang gan. UU pasal 302 KUHP: berikut isinya:
Quote:
“(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan
1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.”
1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.”
Nah, mungkin agan kaskuser di Tangerang ada yang orang hukum, entah polisi atau pengacara, yang bisa membantu teman ane buat menindak tegas pemilik kucing tersebut gan. Jujur ane cuma bisa bantu sebarin di Kaskus soalnya posisi ane sekarang di Jogja gan.

Atas perhatiannya ane ucapkan makasih gan.

Diubah oleh blueskywalker 12-07-2015 07:06
0
63.6K
Kutip
558
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan