- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[MESTI DARI NEGARA ITU]Polda Metro Bongkar Peredaran Sabu 360 Kg


TS
jakmagetan
[MESTI DARI NEGARA ITU]Polda Metro Bongkar Peredaran Sabu 360 Kg
etrotvnews.com, Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sindikat penyelundup sabu-sabu seberat 360 kilogram. Selain mengamankan barang bukti, polisi menangkap CT, warga negara Hong Kong.
CT, ditangkap saat akan melakukan bertransaksi di Ruko Bisnis Park, Jalan Pluit Karang Karya Timur, Jakarta Utara, Jumat 10 Juli 2015. Pengungkapan ini atas kerjasama Polri dan kepolisian Hong Kong.
"Polda Metro Jaya berhasil melakukan penindakan nerkoba yang selama ini cukup besar sekitar 360 kilogram, perkiraan lalu 400 kilogaram tapi setelah dicek lagi ternyata 360 kilogram," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, dalam rilis narkotika di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2015).
Selain CT, petugas juga meringkus seorang warga negara Indonesia berinisial MW. Dia merupakan kurir yang diperkerjakan CT. Sementara dua orang lagi ditetapkan sebagai buronan. Mereka adalah ALG dan JCK. Keduanya warga negara Hong Kong.
Badrodin mengatakan barang bukti yang disita polisi senilai Rp574,4 miliar. Itu dengan asumsi satu gram sabu seharga Rp1,5 juta.
"Dari barang bukti yang disita Ditresnarkoba PMJ telah menyelamatkan masyarakat dari korban penyalahgunaan narkoba sebanyak 1,8 juta jiwa manusia (anak bangsa atau generasi)," pungkas dia.
Atas tindakannya ini, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
http://m.metrotvnews.com/read/2015/07/15/147584/polda-metro-bongkar-peredaran-sabu-360-kg
Setelah WCP yg 800kg,ada lagi ini,doyan amat ekspor sabu
CT, ditangkap saat akan melakukan bertransaksi di Ruko Bisnis Park, Jalan Pluit Karang Karya Timur, Jakarta Utara, Jumat 10 Juli 2015. Pengungkapan ini atas kerjasama Polri dan kepolisian Hong Kong.
"Polda Metro Jaya berhasil melakukan penindakan nerkoba yang selama ini cukup besar sekitar 360 kilogram, perkiraan lalu 400 kilogaram tapi setelah dicek lagi ternyata 360 kilogram," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, dalam rilis narkotika di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2015).
Selain CT, petugas juga meringkus seorang warga negara Indonesia berinisial MW. Dia merupakan kurir yang diperkerjakan CT. Sementara dua orang lagi ditetapkan sebagai buronan. Mereka adalah ALG dan JCK. Keduanya warga negara Hong Kong.
Badrodin mengatakan barang bukti yang disita polisi senilai Rp574,4 miliar. Itu dengan asumsi satu gram sabu seharga Rp1,5 juta.
"Dari barang bukti yang disita Ditresnarkoba PMJ telah menyelamatkan masyarakat dari korban penyalahgunaan narkoba sebanyak 1,8 juta jiwa manusia (anak bangsa atau generasi)," pungkas dia.
Atas tindakannya ini, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
http://m.metrotvnews.com/read/2015/07/15/147584/polda-metro-bongkar-peredaran-sabu-360-kg
Setelah WCP yg 800kg,ada lagi ini,doyan amat ekspor sabu
0
933
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan