- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Koordinator Mudik Gratis Jadi Calo Tiket


TS
infonitascom
Koordinator Mudik Gratis Jadi Calo Tiket
Quote:

Mudik gratis yang digelar Pemprov Jawa Tengah di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/7/2015), dimanfaatkan sejumlah oknum koordinator lapangaan untuk mengeruk keuntungan. Padahal, mudik gratis ini dibuka oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Oknum koordinator itu ternyata menjual tiket kereta api (KA) kepada peserta mudik gratis seharga Rp 150 ribu per tiket. Seharusnya tiket itu diberikan gratis bagi warga asal Jawa Tengah itu.
Akhirnya dua oknum koordinator lapangan bernama Suparno (42) warga Turen RT 03/RW 03 Ngemplak, Kalikotes, Klaten, Jawa Tengah, dan Edy Wartoyo (46) warga Bugelon RT 02/RW 02 Jomboran, Klaten Tengah, Klaten, Jawa Tengah, ditangkap petugas.
Kepala Humas PT KAI DAOP 1 Jakarta, Bambang Setiyo Prayitno mengungkapkan hal ini. Praktik percaloan ini terungkap ketika petugas PT KAI melakukan pemeriksaan tiket penumpang KA Ekonomi Menoreh jurusan Jakarta-Semarang di Stasiun Senen pukul 12.00 WIB. Petugas mendapati ketidakcocokan antara nama di KTP dan tiket seorang penumpang berinisial A.
Ketika A ditanya soal perbedaan itu, dia menjawab kalau tiket didapat dari Suparno sejak sebulan lalu. Mengetahui adanya pelanggaran, petugas kemudian menyisir gerbong untuk mencari Suparno. Tetapi, petugas kembali menemui jalan buntu lantaran pria kelahiran Klaten, 23 April 1973 itu menolak memberikan alasan, dan justru terlihat membentak petugas.
"Ini asli pak, enggak ada yang dipalsukan," jelas Suparno bernada tinggi kepada petugas saat berada di Gerbong VIII Kereta Api Ekonomi Majapahit, jurusan Jakarta-Solo pada Selasa (14/7/2015).
Mengantisipasi adanya keributan, petugas pun kemudian membawa keduanya menuju pos pengamanan stasiun. Tetapi belum sampai menuruni gerbong, Suparno akhirnya mengaku jika tiket didapatkan dari Edy Wartoyo yang kemudian ikut diamankan petugas selanjutnya.
"Kedua orang sudah diamankan petugas, sekaligus saksi. Proses hukum masih dilanjutkan, keduanya masih diperiksa di Polsek Senen, seluruhnya kami serahkan kepada pihak Kepolisian," jelas Bambang, Selasa (14/7/2015).
Kedua koordinator tersebut dipastikan tidak dapat pulang kampung, karena telah melanggar Pasal 184 jo Pasal 208 UU RI No 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian dengan hukuman 6 bulan penjara.
Sumber
Oknum Calo kek gini mesti di Brantas

0
780
Kutip
6
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan