Jakarta - Sore ini Presiden Jokowi mengumpulkan Menko Polhukam, Kapolri, Jaksa Agung dan Menkum HAM di Kantor Presiden. Pertemuan membahas soal grasi yang diajukan oleh mantan ketua KPK Antasari Azhar.
"Bahas soal grasi Antasari," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, sebelum mengikuti rapat terbatas tersebut di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/7/2015).
Rapat digelar tertutup, dimulai sekitar pukul 16.30 WIB. Rapat digelar sebelum acara buka puasa bersama Presiden Jokowi dengan para dubes negara sahabat.
Sementara itu Menkum Yasonna mengatakan Presiden Jokowi meminta agar pengajuan grasi tersebut dikaji. Menurut Yasonna, ada niatan Presiden Jokowi untuk mengabulkan grasi Antasari.
"Buat dikaji bener. Secara prinsip kemanusiaan memang ada tapi ini ada kendala yuridis. Kendala hukum," tuturnya.
http://m.detik.com/news/berita/29679...grasi-antasari
Quote:
Original Posted By aghilfath►[Center]
Jokowi Belum Terima Surat Permohonan Grasi Antasari Azhar

Jakarta, CNN Indonesia-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum menerima surat permohonan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana, Antasari Azhar.
"Sampai detik ini (surat permohonan grasi Antasari) belum sampai di mejasaya," ujar Presiden usai meresmikan groundbreaking Rumah Sakit Ridwan Meuraksa Kodam Jaya, Pinang Ranti, Bambu Apus, Jakarta Timur, Rabu (13/5).
Ketika ditanya apakah dirinya akan mengabulkan atau menolak grasi yang diajukan Antasari, Jokowi belum mau berkomentar. Pasalnya, ia belum tahu apa isi surat permohonan grasi tersebut.
"Enggak tahu. Kan belum sampai di meja saya. Isinya apa kan saya tidak tahu. Jadi saya belum bisa jawab," kata dia.
Ia pun tak ingin menjawab soal kemungkinan respon yang akan diberikan setelah membaca surat permohonan grasi tersebut. "Lah kan belum sampai di meja saya. Gimana kemungkinan? Jangan-jangan enggak sampai ke meja saya," ujar Jokowi.
Sebelumnya, Antasari secara resmi mengajukan permohonan grasi kepada Jokowi pada Februari lalu. Permohonan itu dibuat berdasarkan permintaan keluarga melalui kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman.
Dalam permohonan grasi yang dikirimkan itu, Antasari memohon dua hal yang sifatnya alternatif. Alternatif pertama, dia meminta pidana dihapuskan. Jika alternatif pertama tak dikabulkan, maka dia meminta alternatif kedua yakni pengurangan masa hukuman.
Antasari divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nazrudin Zulkarnaen. Ia pun sebenarnya sempat mengajukan kasasi. Namun, permohonan kasasi itu ditolak. Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari juga ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Alasan Grasi Antasari Diajukan
JAKARTA-Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar telah mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada beberapa alasan grasi itu diajukan.
"Alasan diajukan grasi adalah dugaan rekayasa dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan Antasari," ujar kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman kepada Sindonews, Senin (11/5/2015).
Alasan lainnya karena Antasari telah berjasa kepada negara sebagai Ketua KPK dan Jaksa karier tanpa cacat. Dia menambahkan, selama enam tahun menjalani hukuman penjara, Antasari juga sangat berkelakuan baik.
Bahkan, Antasari juga menjadi Ketua suku dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas), yang memberikan pembinaan hukum dan olahraga kepada seluruh narapidana di Lapas Tangerang.
"Juga dengan lahirnya cucu-cucu maka menjadi kebahagiaan apabila segera keluar Lapas," pungkasnya.
Diketahui, grasi itu diajukan 20 Februari 2015. Dan salinannya disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung (MA).
Kemudian MA menyerahkan pendapatnya ke Istana Kepresidenan pada 6 Mei 2015. Antasari merupakan terpidana 18 tahun kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen.(ico)
Amnesti Antasari ke DPR Perkuat Grasi ke Jokowi
JAKARTA-Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar telah mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Grasi itu diajukan pada 20 Februari 2015.
Boyamin Saiman selaku kuasa hukum Antasari Azhar menjelaskan, sebelumnya keluarga Antasari yang diwakili anaknya bernama Ajeng Octarifki Antasari Putri membuat petisi di change.org kepada Presiden Jokowi agar memberi grasi kepada ayahnya.
"Ya betul (Grasi sudah diajukan)," ujar Boyamin kepada Sindonews melalui BlackBerry Messenger, Senin (11/5/2015).
Quote:
Original Posted By oasukabeh►
Anggap Kasusnya Janggal, Antasari Azhar Ajukan Grasi
Jakarta - Terpidana pembunuhan Antasari Azhar mengajukan permohonan grasi ke Presiden Joko Widodo. Pihak mantan Ketua KPK itu berharap Presiden menggugurkan hukuman pidana yang menjeratnya.
"Sebenarnya permintaan grasi ini adalah permintaan keluarga Pak Antasari. Saya sebagai kuasa hukum memfasilitasi," kata kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman ketika dikonfirmasi, Senin (11/5/2015).
Boyamin sudah mengirimkan surat permohonan grasi kepada Presiden per Februari kemarin. Kemudian MA juga sudah melakukan telaah untuk memberikan pertimbangan.
"Tapi kan pertimbangan MA itu bisa tidak dipakai. Grasi itu kewenangan sepenuhnya Presiden," ujar Boyamin.
Dalam permohonan grasi yang dikirimkan itu, Antasari memohon dua hal yang sifatnya alternatif. Alternatif pertama, dia meminta pidana dihapuskan. Jika alternatif pertama tak dikabulkan, maka dia meminta alternatif kedua yakni pengurangan masa hukuman.
"Kami mengajukan grasi karena merasa ada kejanggalan dalam kasus ini mulai dari penyidikan, sampai ke persidangan," kata Boyamin.
Antasari divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nazrudin Zulkarnaen. Sebelumnya, Antasari mengajukan kasasi, tetapi permohonan kasasi itu ditolak. PK yang diajukan Antasari ditolak oleh MA.
EMBER :
http://news.detik.com/read/2015/05/1...asi?n991102605
jadi justice kolabolator dong, jelasin sebenernya apa yang menimpa anda dan jangan takut2 menyebut nama orang yang terlibat !
Quote:
Original Posted By Mr.Josh.Ganteng►
Antasari Bisa Bongkar "Dosa-Dosa" SBY
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Masardi, berharap Antasari Azhar segera bebas dari jeratan hukum, setelah gugatannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan begitu, Antasari bisa membongkar semua kasus yang masih “tertutup kabut”.
Sebut saja dugaan kriminalisasi yang menimpa mantan Ketua KPK itu. Menurut Adhie, Antasari dipenjara karena mencoba membongkar kecurangan yang terjadi dalam pengadaan alat penghitungan suara di KPU pada 2009 dan diduga melakukan penyadapan kepada keluarga istana.
Dengan kecurangan yang terjadi saat perhitungan suara, kata Adhie, maka kemenangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2004 dianggap tidak sah.
"Secara sosial politik, itu perlu diungkap untuk pelajaran, bahwa pernah terjadi hal demikian. Dalam ranah hukum pidana, melanggar undang-undang berkaitan dengan pemalsuan pemilu. Seperti kasus Presiden Filipina Gloria Macapagal Arroyo dalam kasus kecurangan pemilu dan korupsi," kata Adhie kepada Okezone, Kamis (6/3/2014).
Dikatakannya, posisi Ketua KPK yang disandang Antasari saat itu, tentu mengetahui tindak korupsi pengadaan alat-alat IT KPU. Termasuk kasus bailout Bank Century yang juga sempat ditangani oleh Antasari. Adhi menyebut SBY mengetahui hal itu.
"Karena kucuran dana dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang lebih dari Rp1 triliun itu harus mendapat persetujuan Presiden, dan dalam kasus Century, itu mencapai Rp6,7 triliun. Tapi pertanyaannya, dimana letak laptop Antasari yang menyimpan rekaman penyadapan tersebut," terangnya.
http://m.okezone.com/read/2014/03/07...-dosa-dosa-sby
Semoga aja bisa dibongkar semua sampai tuntas

Kalau beneran dapat grasi tambah rame ki
