Kaskus

News

basshitsAvatar border
TS
basshits
OC Kaligis Pertimbangkan Ajukan Praperadilan
OC Kaligis Pertimbangkan Ajukan Praperadilan

Metrotvnews.com, Jakarta: Pengacara Otto Cornelis Kaligis mempertimbangkan mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. OC Kaligis tak terima dijadikan tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

"Upaya pra peradilan akan dipertimbangkan," kata Penasihat Hukum OC Kaligis, Afrian Bondjol di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2015).

Menurut Afrian, ada keanehan dalam penetapan tersangka OC Kaligis. Padahal, kata Afrian, OC baru Senin 13 Juli kemarin dipanggil sebagai saksi. Namun kini OC sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK hari ini.

Afrian bingung, mengapa lembaga antikorupsi buru-buru menetapkan tersangka terhadap OC. Terlebih, OC Kaligis tersebut juga langsung ditahan.

"Penangkapan dan penahanan OC Kaligis baru saksi tapi langsung jadi terangka tanpa ada alat bukti cukup. Kami akan upayakan langkah hukum," jelas dia.

Dia menilai, OC Kaligis sudah menyampaikan akan kooperatif dalam pemeriksaan di KPK. OC Kaligis sudah mengajukan permohonan agar pemeriksaannya ditunda sampai 23 Juli. Namun, kata Afrian, KPK tetap menahan OC.

"Sama sekali tidak ada niat untuk melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," ungkap Afrian.

Kaligis telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Dia pun sudah resmi ditahan di Rumah Tahanan Guntur untuk 20 hari ke depan.

Perkara ini bermula dari penyidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kasus Dana Bansos dan BDB Sumut sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya melalui Pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara OC Kaligis.

Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.

Rupa-rupanya, putusan Tripeni berbau amis. Usai membacakan putusan, dia dan dua rekannya, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis 9 Juli lalu.

Pada saat menangkap mereka, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga saat itu mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry yang menjadi pengacara Ahmad Fuad.

Dari hasil pemeriksaan, Gerry diduga selaku penyuap dinilai melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 54 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tripeni, Amir dan Dermawan diduga sebagai penerima suap selaku majelis hakim disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Syamsir Yusfan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

KPK terus menelusuri dari mana sumber suap ini berasal. Lembaga antikorupsi berkeyakinan, uang yang ditemukan bukan berasal dari Gerry. Kemarin, KPK akhirnya menggeledah kantor OC Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Dari hasil pengembangan, KPK kemudian menetapkan OC Kaligis sebagi tersangka. Dia diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPIdana.

http://m.metrotvnews.com/read/2015/07/14/413058

Pra peradilan OCK lolos, lainnya tidak....dugaan ane
0
1.3K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan