- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jadi Pengacara, O.C. Kaligis Pilih Bela Tersangka Korupsi


TS
User telah dihapus
Jadi Pengacara, O.C. Kaligis Pilih Bela Tersangka Korupsi
SELASA, 14 JULI 2015

TEMPO.CO, Jakarta: Pengacara kenamaan Otto Cornelis Kaligis pernah mendapat julukan "Manusia dengan Seribu Perkara", sebabnya dalam sehari bisa melayani puluhan perkara. Pernah dalam sehari, Otto, begitu biasa dipanggil menangani kasus perkimpoian antaragama artis Lydia Kandau , gugatan tenggelamnya kapal Tampomas, dan kasus Lobak Chandra, Direktur Bank Pasar Dwimanda.
Puluhan tahun menjadi pengacara, pria kelahiran Ujung Pandang 19 Juni 1942 membuat jaksa penuntut umum kasus korupsi mengenalnya dengan baik. Bagi jaksa, Otto seperti Wikipedia kasus korupsi. Macam-macam perkara korupsi melawan negara telah dibela oleh Otto.
Sebagian daftarnya merupakan kasus besar seperti membela Tommy Soeharto, Aulia Pohan, Ginandjar Kartasasmita, Nazaruddin dan Tommy Winata melawan Tempo. Hobi membela koruptor itu pernah disindir Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.
Pada Agustus 2012 lalu Denny Indrayana di Twitternya tidak langsung menyerang Otto. "Advokat koruptor adalah koruptor," begitu twitt Denny. Ia kemudian memberikan deskripsi, "yaitu advokat yang asal bela membabi-buta. Yang tanpa malu terima bayaran dari uang hasil korupsi."
Gara-gara tersinggung oleh kicauan itu, O.C. Kaligis melaporkan Denny ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, dia tak paham hukum," kata Kaligis 24 Agustus 2012 lalu kepada Tempo.
Satu lagi keunikan Otto dibanding pengacara lainnya. Pengacara papan atas yang sekarang ada banyak yang asalnya menjadi murid Otto di kantor advokat miliknya. Sebut saja Amir Syamsuddin, dan Elza Syarif.
EVAN | PDAT Sumber Diolah Tempo
Source:
http://nasional.tempo.co/read/news/2...sangka-korupsi


TEMPO.CO, Jakarta: Pengacara kenamaan Otto Cornelis Kaligis pernah mendapat julukan "Manusia dengan Seribu Perkara", sebabnya dalam sehari bisa melayani puluhan perkara. Pernah dalam sehari, Otto, begitu biasa dipanggil menangani kasus perkimpoian antaragama artis Lydia Kandau , gugatan tenggelamnya kapal Tampomas, dan kasus Lobak Chandra, Direktur Bank Pasar Dwimanda.
Puluhan tahun menjadi pengacara, pria kelahiran Ujung Pandang 19 Juni 1942 membuat jaksa penuntut umum kasus korupsi mengenalnya dengan baik. Bagi jaksa, Otto seperti Wikipedia kasus korupsi. Macam-macam perkara korupsi melawan negara telah dibela oleh Otto.
Sebagian daftarnya merupakan kasus besar seperti membela Tommy Soeharto, Aulia Pohan, Ginandjar Kartasasmita, Nazaruddin dan Tommy Winata melawan Tempo. Hobi membela koruptor itu pernah disindir Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.
Pada Agustus 2012 lalu Denny Indrayana di Twitternya tidak langsung menyerang Otto. "Advokat koruptor adalah koruptor," begitu twitt Denny. Ia kemudian memberikan deskripsi, "yaitu advokat yang asal bela membabi-buta. Yang tanpa malu terima bayaran dari uang hasil korupsi."
Gara-gara tersinggung oleh kicauan itu, O.C. Kaligis melaporkan Denny ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, dia tak paham hukum," kata Kaligis 24 Agustus 2012 lalu kepada Tempo.
Satu lagi keunikan Otto dibanding pengacara lainnya. Pengacara papan atas yang sekarang ada banyak yang asalnya menjadi murid Otto di kantor advokat miliknya. Sebut saja Amir Syamsuddin, dan Elza Syarif.
EVAN | PDAT Sumber Diolah Tempo
Source:
http://nasional.tempo.co/read/news/2...sangka-korupsi



0
2.4K
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan