- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pria-Wanita Nonmuhrim Dilarang Berboncengan di Lhokseumawe


TS
User telah dihapus
Pria-Wanita Nonmuhrim Dilarang Berboncengan di Lhokseumawe
JUM'AT, 08 MEI 2015

TEMPO.CO, Lhokseumawe: Qanun kontroversial kini muncul lagi di Aceh. Setelah imbauan Wali Kota Lhokseumawe yang melarang duduk mengangkang untuk pasangan nonmuhrim, Kabupaten Aceh Utara melahirkan qanun yang mengatur larangan pasangan nonmuhrim berboncengan.
Qanun kontroversial ini bernama Qanun Kemaslahatan dan Ketertiban Umat (KKU), yang sekaligus mengatur lembaga pendidikan. Pasal 20 ayat 2, misalnya, mewajibkan pemisahan ruang belajar laki-laki dan perempuan, kecuali tingkat taman kanak-kanak dan sekolah dasar di Aceh Utara.
Namun para pembuatnya menganggap itu peraturan yang normal. “Sebenarnya tidak separah yang dibayangkan, biasa saja. Itu semua turunan dari Qanun Syariah Islam yang sebelumnya ada,” ujar anggota Panitia Legislasi Qanun Kemaslahatan dan Ketertiban Umat (KKU), Ismed A.J. Hasan, kepada Tempo, Kamis, 7 Mei 2015.
Ismed mengatakan sejumlah aturan yang termaktub dalam qanun tersebut sebenarnya sudah ada dalam kehidupan warga Aceh. Misalnya, aturan bertamu untuk nonmuhrim, menghidupkan salat berjemaah di mesjid-mesjid atau surau di desa dan kecamatan, serta menutup kedai kala salat Jumat dan salat magrib. “Ini hampir semua sudah pernah dijalankan di Aceh,” ucap anggota DPRK Aceh Utara dari Partai Persatuan Pembangunan itu.
Ismed menambahkan, qanun yang disahkan pada Kamis, 30 April 2015, ini tidak langsung dilaksanakan. Namun, tutur dia, pihaknya akan mengadakan sosialisasi dari tingkat desa hingga kabupaten. “Pendekatan yang kami buat berangkat dari gampong (desa).”
IMRAN M.A.
Source:
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...di-Lhokseumawe


TEMPO.CO, Lhokseumawe: Qanun kontroversial kini muncul lagi di Aceh. Setelah imbauan Wali Kota Lhokseumawe yang melarang duduk mengangkang untuk pasangan nonmuhrim, Kabupaten Aceh Utara melahirkan qanun yang mengatur larangan pasangan nonmuhrim berboncengan.
Qanun kontroversial ini bernama Qanun Kemaslahatan dan Ketertiban Umat (KKU), yang sekaligus mengatur lembaga pendidikan. Pasal 20 ayat 2, misalnya, mewajibkan pemisahan ruang belajar laki-laki dan perempuan, kecuali tingkat taman kanak-kanak dan sekolah dasar di Aceh Utara.
Namun para pembuatnya menganggap itu peraturan yang normal. “Sebenarnya tidak separah yang dibayangkan, biasa saja. Itu semua turunan dari Qanun Syariah Islam yang sebelumnya ada,” ujar anggota Panitia Legislasi Qanun Kemaslahatan dan Ketertiban Umat (KKU), Ismed A.J. Hasan, kepada Tempo, Kamis, 7 Mei 2015.
Ismed mengatakan sejumlah aturan yang termaktub dalam qanun tersebut sebenarnya sudah ada dalam kehidupan warga Aceh. Misalnya, aturan bertamu untuk nonmuhrim, menghidupkan salat berjemaah di mesjid-mesjid atau surau di desa dan kecamatan, serta menutup kedai kala salat Jumat dan salat magrib. “Ini hampir semua sudah pernah dijalankan di Aceh,” ucap anggota DPRK Aceh Utara dari Partai Persatuan Pembangunan itu.
Ismed menambahkan, qanun yang disahkan pada Kamis, 30 April 2015, ini tidak langsung dilaksanakan. Namun, tutur dia, pihaknya akan mengadakan sosialisasi dari tingkat desa hingga kabupaten. “Pendekatan yang kami buat berangkat dari gampong (desa).”
IMRAN M.A.
Source:
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...di-Lhokseumawe



0
2.1K
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan