Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

CrescendoFireAvatar border
TS
CrescendoFire
Bujukan Cukong, Usir Halus Pedagang Pasar Johar
ASET Daerah yang bernilai ratusan miliaran rupiah terancam raib. Ada nama mantan napi kasus tukar guling tanah eks Brigif yang melegenda sebagai aktornya, Ghosi. Dia juga aktor, dalam kasus korupsi Bulog, tahun 2006 di Jember.

Betapa lihai, dan cerdiknya Ghosi, dalam memainkan tanah – tanah yang punya prospektus bisnis kala itu. Kini, tanah Johar Plaza, yang seharusnya milik negara (Pemkab) itu disegel sebuah law firm dari salah sebuah perusahaan.

Lalu bagaimana kecerdikan Ghozi, menyelami aturan dalam kasus ini. Dan bagaimana ketidakberdayaan Pemda Jember yang seakan cuek tanah aset terlepas. Lalu bagaimana kompensasi adanya pembangunan kawasan wisata dari pengelolaan Johar Plaza ini, yang tak terbukti hingga sekarang. Berikut wartawan Memo Timur menelusuri dan melaporkan secara bersambung.




Jember, Jawa Timur - JUMAT (10/07/2015) siang Johar Plaza begitu ramai pengunjung dan warga lalu lalang seperti hari hari biasa. Begitu banyak orang datang dengan maksud berbelanja. Rata-rata mereka membeli pakaian untuk Lebaran yang kemungkinan tinggal sepekan mendatang.

Memang sudah menjadi tradisi di tanah air, Hari Raya Idul Fitri dirayakan dengan mengenakan pakaian baru. Johar Plaza menjadi jujukan belanja busana, karena disana terdapat Matahari Department Store yang menyuguhkan banyak pilihan.

Orang cenderung didorong gengsi, sehingga berbelanja ke Matahari, tanpa peduli meski harga barangnya sangat tinggi. “Jangankan orang dewasa, anak bungsu saya yang masih TK sudah menyimpulkan bahwa Matahari tempatnya barang berkelas,” tutur Imron Santoso yang baru saja memborong belasan pasang busana.

Boleh jadi Johar Plaza berdiri megah, simbol kontruksi bagi strata sosial tinggi. Tapi, dibalik penampilan bangunan besar itu ternyata terkandung masalah. Johar Plaza disebut-sebut sebagai hasil dari penyerebotan aset negara.

Sejarah panjang Johar Plaza diliputi intrik, siasat dan tipu muslihat. Data yang dihimpun Memo Timur mengungkap beragam tindakan terstruktur dan sistematis cukong, makelar tanah hingga pejabat pemerintah yang berakibat tanah dan bangunan Johar Plaza yang semula milik negara kemudian dikuasai swasta.

Bermula pada tahun 1986, M. Ghozi atas nama PT. Puji Jaya Sakti (PJS) datang ke Pasar Johar (sekarang Johar Plaza) sebagai pembantu khusus Satpel Pemerintah Daerah Tingkat II Jember.

Ghozi mendapat kuasa dari Bupati Jember untuk mengusir pedagang Pasar Johar. Bupati Jember kala itu, Soeryadi memberi Ghozi lembar sakti berupa ‘Surat Penunjukan Pengosongan Toko-Toko di Pasar Johar Jember’.

Surat tersebut teregistrasi dengan nomor : 018/STP/III/1086 yang ditandatangani Soeryadi pada tanggal 6 Maret 1986 selaku Bupati Kepala Daerah Jember Tingkat II Jember. Ghozi yang warga biasa, tapi sangat berkuasa dengan mandat ini.

Pengosongan toko-toko didasari alasan bahwa tanah Pasar Johar oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Jember akan dijadikan lahan investasi. Investor menawarkan kerjasama bangun guna serah alias Build Operate Transfer (BOT).

Pedagang pasar mendapat hanya mendapat penjelasan bahwa BOT bakal lebih menguntungkan. Investor menggelontorkan dana besar untuk membangun komplek pusat pertokoan. Pasar Johar yang dianggap kumuh diubah menjadi lebih tertata dan rapi.

Investor akan menempati bangunan baru selama 25 tahun. Pedagang diyakinkan dengan janji setelah BOT berakhir, maka Pemerintah Daerah Tingkat II Jember berhak atas kepemilikan bangunan. Sedangkan, tanah Pasar Johar tetap menjadi aset negara.

“Untuk mempengaruhi dan meyakinkan para pemilik stan dan toko, Bapak Ghozi meminta para pemilik stand dan toko rela dikosongkan dengan dalih demi kemajuan Jember yang kita sama-sama cintai,” tulis kuasa hukum para pedagang Johar Plaza, Liliek Djaliyah MA Sururi.

Ghozi berjanji akan memberikan uang tunggu kepada pedagang. Namun, saat jatuh tempo pembayaran, ternyata uang tunggu dialihkan sebagai ganti rugi sembari menyodorkan surat perjanjian.

Pedagang menolak mentah-mentah siasat licik itu. Mendapat tentangan keras, Ghozi tidak menyerah. Dia terus berupaya meluluhkan hati pedagang dengan bujuk rayu bahwa akte perjanjian pengosongan dengan pemberian ganti rugi itu hanya sebagai pegangan.

“Toh nanti 25 tahun kemudian saat BOT sudah berakhir, maka tanah Pasar Johar kembali ke Pemerintahan Daerah Tingkat II Jember,” ringkas Liliek menyimpulkan penuturan pedagang yang pernah berhadapan langsung dengan Ghozi.

Pembayaran ganti rugi dilakukan pada bulan Maret – April 1986. Itupun ternyata sebagian kecil pedagang yang diberi ganti rugi oleh Ghozi. Sedangkan sebagai besar pedagang hingga kini belum mendapat haknya.
Diubah oleh CrescendoFire 14-07-2015 08:21
0
3K
53
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan