- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Ahok Nyerah?] Ahok Minta SKPD Kembalikan Dana Yang Disebut BPK Menyimpang


TS
drakzero45
[Ahok Nyerah?] Ahok Minta SKPD Kembalikan Dana Yang Disebut BPK Menyimpang
Quote:
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) meminta seluruh SKPD untuk mengembalikan uang hasil audit anggaran tahun 2014 oleh BPK RI. Ahok menyebut pemeriksaan yang dilakukan BPK kali ini bagus karena sudah menyeluruh.
"Harus dibalikin. Panggil SKPD-nya. Itu yang saya bilang 2014 keterlaluan, 2013 sudah keras eh masih main juga di 2014 kan. Ada pengakuan dulu nggak sampai segini, ya bagus dong kan saya sudah bilang mesti BPK periksa habis-habisan," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2015).
Mengenai cara pengembaliannya, Ahok menyebut BPK harus memanggil langsung SKPD dinas yang dicurigai memainkan dana. Apabila tidak bisa mengembalikannya, maka ancaman hukum berupa pidana pun akan menghantui mereka.
"Kalau nggak bisa kita penjarain. Pakai duit pribadi kalau nggak jelas duitnya dipakai kemana. Emang duit bapak lo? (Pengembalian) harus 60 hari dikejar. Kalau nggak bisa 60 hari, laporin berarti kena sanksi dia bisa pidana bisa korupsi," terangnya.
"BPK bagus saya senang berarti meriksanya nggak kayak dulu-dulu sampai cari-cari. Nah ini sesuai target nih. Balikinnya pakai mereka pribadi dong kalau nggak bisa tanggung jawab duitnya," tegas Ahok.
Sebelumnya, dalam kesempatan berbeda Kepala Inspektorat DKI Lasro Marbun menyebut Pemprov akan mengembalikan 80 persen temuan audit BPK RI. Tak tanggung-tanggung, nilai dana yang harus dikembalikannya mencapai Rp 495 miliar.
"Target kita kembalikan 80 persen dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2014. Nilainya sekitar Rp 500 miliar. Ini kurang lebih 80 persen tahun ini, sekitar Rp 495 miliar. Ini harus dikembalikan dan dipertanggungjawaban. Ini mengajak SKPD bahwa ini akan jadi masalah di kemudian hari. Kita mencegah ke depan jangan sampai kejadian lagi dan pastinya ini akan penegakkan hukum," kata Lasro hari ini.
Mantan Kadisdik DKI itu mengatakan, ada 43 SKPD yang diduga mendapat besaran anggaran tidak wajar hingga menimbulkan indikasi kerugian. Beberapa di antaranya, BKD (Badan Kepegawaian Daerah), Diskomnas, BPKAD, Dinas Pelayanan Pajak, Dinas Bina Marga, Sudin Pendidikan, Sudin Pertamanan, Dinas Sosial, Dinas Olahraga dan Pemuda, Dinas Perhubungan, UPT Transjakarta Busway dan UPT Pulogadung.
"Kita selesaikan 60 hari ini dulu. Kan pejabat itukan bawahannya gubernur, kalau nggak tunduk ya berarti menyalami gubernur. Nah, pasti kalian sudah tau bagaimana dengan pemilihan jabatan ini kan," urai dia.
Sumber
"Harus dibalikin. Panggil SKPD-nya. Itu yang saya bilang 2014 keterlaluan, 2013 sudah keras eh masih main juga di 2014 kan. Ada pengakuan dulu nggak sampai segini, ya bagus dong kan saya sudah bilang mesti BPK periksa habis-habisan," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2015).
Mengenai cara pengembaliannya, Ahok menyebut BPK harus memanggil langsung SKPD dinas yang dicurigai memainkan dana. Apabila tidak bisa mengembalikannya, maka ancaman hukum berupa pidana pun akan menghantui mereka.
"Kalau nggak bisa kita penjarain. Pakai duit pribadi kalau nggak jelas duitnya dipakai kemana. Emang duit bapak lo? (Pengembalian) harus 60 hari dikejar. Kalau nggak bisa 60 hari, laporin berarti kena sanksi dia bisa pidana bisa korupsi," terangnya.
"BPK bagus saya senang berarti meriksanya nggak kayak dulu-dulu sampai cari-cari. Nah ini sesuai target nih. Balikinnya pakai mereka pribadi dong kalau nggak bisa tanggung jawab duitnya," tegas Ahok.
Sebelumnya, dalam kesempatan berbeda Kepala Inspektorat DKI Lasro Marbun menyebut Pemprov akan mengembalikan 80 persen temuan audit BPK RI. Tak tanggung-tanggung, nilai dana yang harus dikembalikannya mencapai Rp 495 miliar.
"Target kita kembalikan 80 persen dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2014. Nilainya sekitar Rp 500 miliar. Ini kurang lebih 80 persen tahun ini, sekitar Rp 495 miliar. Ini harus dikembalikan dan dipertanggungjawaban. Ini mengajak SKPD bahwa ini akan jadi masalah di kemudian hari. Kita mencegah ke depan jangan sampai kejadian lagi dan pastinya ini akan penegakkan hukum," kata Lasro hari ini.
Mantan Kadisdik DKI itu mengatakan, ada 43 SKPD yang diduga mendapat besaran anggaran tidak wajar hingga menimbulkan indikasi kerugian. Beberapa di antaranya, BKD (Badan Kepegawaian Daerah), Diskomnas, BPKAD, Dinas Pelayanan Pajak, Dinas Bina Marga, Sudin Pendidikan, Sudin Pertamanan, Dinas Sosial, Dinas Olahraga dan Pemuda, Dinas Perhubungan, UPT Transjakarta Busway dan UPT Pulogadung.
"Kita selesaikan 60 hari ini dulu. Kan pejabat itukan bawahannya gubernur, kalau nggak tunduk ya berarti menyalami gubernur. Nah, pasti kalian sudah tau bagaimana dengan pemilihan jabatan ini kan," urai dia.
Sumber
awas..!! mungkin kalau SKPD terpojok.. ntar mereka bernyayi..


0
16K
Kutip
291
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan