- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pengacara Sarpin: Bareskrim Telah Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu


TS
namimi
Pengacara Sarpin: Bareskrim Telah Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Quote:

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Sarpin Rizaldi mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang menjerat dua komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka pencemaran nama baik. Ia menganggap langkah itu sudah sesuai dengan prosedur hukum.
"Kami mengapresiasi tindakan kepolisian, khususnya Bareskrim Mabes Polri, yang telah menegakkan hukum sesuai prosedur yang berlaku, tanpa pandang bulu," kata pengacara Sarpin, Hotma Sitompoel di Jakarta, Senin (13/7/2015).
Hotma mengatakan, penetapan tersangka terhadap Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman adalah dalam kapasitas mereka sebagai pribadi. Keduanya dianggap mengomentari putusan Sarpin secara pribadi tanpa melewati mekanisme pengawassan yang berlaku di KY.
"Seharusnya bila ada laporan tentang perilaku dan kode etik hakim yang menjadi wewenang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial seharusnya menerima laporan, memeriksa termasuk di dalamnya memanggil terlapor dan saksi-saksi, baru kemudian mengusulkan keputusan rapat lengkap Komisi Yudisial dan mengumumkannya kepada publik," kata Hotma.
Hotma menambahkan, dalam kasus hakim Sarpin ini, kedua komisioner KY itu belum melakukan mekanisme tersebut sebelum berkomentar.
"Bahkan sebelum persidangan praperadilan yang diperiksa oleh hakim Sarpin dimulai, sudah mengeluarkan komentar-komentar, yang diduga memenuhi unsur pidana," kata Hotma.
Dua pimpinan KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman dijerat oleh Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik hakim Sarpin terkait putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.
Sarpin menganggap penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Setelah bebas dari status tersangka, Budi Gunawan ditunjuk menjadi Wakil Kepala Polri.
Dalam pengaduannya, Sarpin keberatan dengan pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Taufiqurahman dan Suparman di media massa, baik cetak maupun elektronik.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KY memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama 6 bulan terhadap Sarpin. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang diikuti semua Komisioner KY.
Putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan beberapa prinsip kehakiman yang dilanggar oleh Sarpin.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso membantah kasus ini dihubung-hubungkan dengan putusan KY terhadap Sarpin beberapa waktu lalu. Menurut dia, unsur pidananya telah terpenuhi. Polisi telah mengantongi alat bukti yang dikumpulkan dari beberapa tulisan dari tiga media, serta keterangan saksi ahli bahasa.
Spoiler for SUMUR:
Quote:
Komisioner KY Ingin Berdamai dengan Hakim Sarpin
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri menawarkan jalan damai kepada hakim Sarpin Rizaldi. Tawaran itu setelah Bareskrim Polri menjerat Taufiqurrohman dan Suparman Marzuki sebagai tersangka pencemaran nama baik Sarpin.
"Sebaiknya selesaikan cara damai saja. Kalau mereka mau, ya enggak apa-apa, kita maaf-maafan," ujar Taufiqurahman saat dihubungi wartawan, Senin (13/7/2015).
Taufiqurrohman mengatakan, perkara yang dilaporkan Sarpin merupakan delik aduan. Ia berharap, jika persoalannya dengan Sarpin diselesaikan dengan jalan damai, Sarpin dapat mencabut laporannya sehingga status tersangka juga dapat dibatalkan.
"Karena ini menyangkut tugas kelembagaan. Kekhawatiran saya, ini bisa menjadi preseden buruk kalau sampai terus ke jalur hukum," ujar dia.
Sarpin sebelumnya mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang menjerat dua komisioner KY itu. Ia menganggap langkah itu sudah sesuai dengan prosedur hukum.
"Kami mengapresiasi tindakan kepolisian, khususnya Bareskrim Mabes Polri, yang telah menegakkan hukum sesuai prosedur yang berlaku, tanpa pandang bulu," kata pengacara Sarpin, Hotma Sitompoel di Jakarta, Senin.
Dua pimpinan KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman dijerat oleh Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik hakim Sarpin terkait putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.
Sarpin menganggap penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Setelah bebas dari status tersangka, Budi Gunawan ditunjuk menjadi Wakil Kepala Polri.
Dalam pengaduannya, Sarpin keberatan dengan pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Taufiqurahman dan Suparman di media massa, baik cetak maupun elektronik.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KY memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama 6 bulan terhadap Sarpin. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang diikuti semua Komisioner KY.
Putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan beberapa prinsip kehakiman yang dilanggar oleh Sarpin.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso membantah kasus ini dihubung-hubungkan dengan putusan KY terhadap Sarpin beberapa waktu lalu. Menurut dia, unsur pidananya telah terpenuhi. Polisi telah mengantongi alat bukti yang dikumpulkan dari beberapa tulisan dari tiga media, serta keterangan saksi ahli bahasa.
sumur
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri menawarkan jalan damai kepada hakim Sarpin Rizaldi. Tawaran itu setelah Bareskrim Polri menjerat Taufiqurrohman dan Suparman Marzuki sebagai tersangka pencemaran nama baik Sarpin.
"Sebaiknya selesaikan cara damai saja. Kalau mereka mau, ya enggak apa-apa, kita maaf-maafan," ujar Taufiqurahman saat dihubungi wartawan, Senin (13/7/2015).
Taufiqurrohman mengatakan, perkara yang dilaporkan Sarpin merupakan delik aduan. Ia berharap, jika persoalannya dengan Sarpin diselesaikan dengan jalan damai, Sarpin dapat mencabut laporannya sehingga status tersangka juga dapat dibatalkan.
"Karena ini menyangkut tugas kelembagaan. Kekhawatiran saya, ini bisa menjadi preseden buruk kalau sampai terus ke jalur hukum," ujar dia.
Sarpin sebelumnya mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang menjerat dua komisioner KY itu. Ia menganggap langkah itu sudah sesuai dengan prosedur hukum.
"Kami mengapresiasi tindakan kepolisian, khususnya Bareskrim Mabes Polri, yang telah menegakkan hukum sesuai prosedur yang berlaku, tanpa pandang bulu," kata pengacara Sarpin, Hotma Sitompoel di Jakarta, Senin.
Dua pimpinan KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman dijerat oleh Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik hakim Sarpin terkait putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.
Sarpin menganggap penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Setelah bebas dari status tersangka, Budi Gunawan ditunjuk menjadi Wakil Kepala Polri.
Dalam pengaduannya, Sarpin keberatan dengan pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Taufiqurahman dan Suparman di media massa, baik cetak maupun elektronik.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KY memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama 6 bulan terhadap Sarpin. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang diikuti semua Komisioner KY.
Putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan beberapa prinsip kehakiman yang dilanggar oleh Sarpin.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso membantah kasus ini dihubung-hubungkan dengan putusan KY terhadap Sarpin beberapa waktu lalu. Menurut dia, unsur pidananya telah terpenuhi. Polisi telah mengantongi alat bukti yang dikumpulkan dari beberapa tulisan dari tiga media, serta keterangan saksi ahli bahasa.
sumur
mantep nih hakim..

Diubah oleh namimi 13-07-2015 08:06
0
1.3K
Kutip
11
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan