- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Manfaatnya Tak Jelas, Habis2in Duit Negara, 144 Institusi Negara akan Dibubarkan?


TS
s4nit0re
Manfaatnya Tak Jelas, Habis2in Duit Negara, 144 Institusi Negara akan Dibubarkan?
Menteri Yuddy Berencana Hapuskan 144 Lembaga Negara
Jumat, 10/07/2015 08:35 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandy tengah mempertimbangkan dan mempersiapkan penghapusan 144 lembaga negara.
"Menteri Sekretaris Kabinet menyebut ada sekitar 144 lembaga negara yang semua bermuara kepada Presiden sehingga itu sangat merepotkan," kata Yuddy di Jakarta.
Penghapusan 100 lebih lembaga negara dinilai dapat menghemat anggaran sekaligus memangkas tugas, pokok, dan fungsi lembaga-lembaga tersebut yang berpotensi tumpang tindih.
Sebelum dihapus, lembaga-lembaga tersebut akan lebih dulu diaudit oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hasil audit akan keluar tiga bulan ke depan sebagai bahan pertimbangan pemerintah untuk memutuskan lembaga mana yang bakal dihapus.
Indikator utama penghapusan lembaga ialah apabila hasil audit menunjukkan lembaga tersebut tak memberikan kontribusi relevan terhadap pembangunan nasional sementara keberadaannya menggerus anggaran negara.
Selain dihapuskan, satu lembaga dapat pula digabungkan dengan lembaga lain jika memiliki kesamaan fungsi menurut Undang-Undang Kelembagaan Negara. Opsi lainnya adalah untuk merestrukturisasi lembaga terkait.
Pegawai dileburkan
Penghapusan banyak lembaga negara diyakini Yuddy tak akan mengurangi lapangan pekerjaan karena pegawai yang berada di lembaga-lembaga tersebut akan dileburkan le instansi lain.
"PNS (pegawai negeri sipil) akan tetap memiliki hak-hak kepegawaiannya. Mereka akan disalurkan ke lembaga lain, tidak akan dipensiunkan," kata Yuddy.
Yuddy optimististis peleburan pegawai akibat kebijakan ini tak membutuhkan waktu lama karena jumlah pegawai tak mencapai 10 ribu. Menurutnya, jumlah maksimal ialah 1.000 pegawai.
Angka penghematan negara yang didapat dari kebijakan penghapusan lembaga itu, dan berapa jumlah pegawai yang dilebur, akan dipaparkan usai audit.
http://www.cnnindonesia.com/nasional...embaga-negara/
Daftar Lembaga Nonkementerian
Saat ini terdapat 30 LPNKyakni :
source: https://id.wikipedia.org/wiki/Lembag...Nonkementerian
Daftar Lembaga Nonstruktural di bawah Pemerintah
source: https://id.wikipedia.org/wiki/Lembag..._nonstruktural
----------------------------
Kalau melihat fungsi dan manfaatnya di masyarakat, institusi Lembaga Negara Non-Kementerian, memang masih sangat dibutuhkan, sebutlah seperti Basarnas, BNN, atau BMG itu. Tapi untuk institusi Nonstruktural dibawah Presiden seperti Komnas HAM, LSF, BAN-PT, kenapa tak dikembalikan menjadi salah satu unit saja dalam Kementerian terkaitnya saja? Cukup dijadikan setingkat Direktorat Jenderal saja atau lebih rendah lagi, Direktorart saja. Misalnya saja Komnas HAM, bukankah sudah ada Kemneterian Hukum dan HAM? Yaa di merger saja kesana, dijadikan salah satu Direktorat Jederal atau bahkan Direktorat saja. Juga lembaga seperti BAN-PT itu, dikembalikan saja ke kementerian Ristek dan PT, cukup dijadikan sebuah Direktorat saja dibawah Dirjen Perguruan Tinggi misalnya.

Jumat, 10/07/2015 08:35 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandy tengah mempertimbangkan dan mempersiapkan penghapusan 144 lembaga negara.
"Menteri Sekretaris Kabinet menyebut ada sekitar 144 lembaga negara yang semua bermuara kepada Presiden sehingga itu sangat merepotkan," kata Yuddy di Jakarta.
Penghapusan 100 lebih lembaga negara dinilai dapat menghemat anggaran sekaligus memangkas tugas, pokok, dan fungsi lembaga-lembaga tersebut yang berpotensi tumpang tindih.
Sebelum dihapus, lembaga-lembaga tersebut akan lebih dulu diaudit oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hasil audit akan keluar tiga bulan ke depan sebagai bahan pertimbangan pemerintah untuk memutuskan lembaga mana yang bakal dihapus.
Indikator utama penghapusan lembaga ialah apabila hasil audit menunjukkan lembaga tersebut tak memberikan kontribusi relevan terhadap pembangunan nasional sementara keberadaannya menggerus anggaran negara.
Selain dihapuskan, satu lembaga dapat pula digabungkan dengan lembaga lain jika memiliki kesamaan fungsi menurut Undang-Undang Kelembagaan Negara. Opsi lainnya adalah untuk merestrukturisasi lembaga terkait.
Pegawai dileburkan
Penghapusan banyak lembaga negara diyakini Yuddy tak akan mengurangi lapangan pekerjaan karena pegawai yang berada di lembaga-lembaga tersebut akan dileburkan le instansi lain.
"PNS (pegawai negeri sipil) akan tetap memiliki hak-hak kepegawaiannya. Mereka akan disalurkan ke lembaga lain, tidak akan dipensiunkan," kata Yuddy.
Yuddy optimististis peleburan pegawai akibat kebijakan ini tak membutuhkan waktu lama karena jumlah pegawai tak mencapai 10 ribu. Menurutnya, jumlah maksimal ialah 1.000 pegawai.
Angka penghematan negara yang didapat dari kebijakan penghapusan lembaga itu, dan berapa jumlah pegawai yang dilebur, akan dipaparkan usai audit.
http://www.cnnindonesia.com/nasional...embaga-negara/
Daftar Lembaga Nonkementerian
Saat ini terdapat 30 LPNKyakni :
- Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
- Badan Ekonomi Kreatif (BEK)
- Badan Informasi Geospasial (BIG)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla)[3]
- Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
- Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
- Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Badan Pusat Statistik (BPS)
- Badan SAR Nasional (Basarnas)
- Badan Standardisasi Nasional (BSN)
- Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan)
- Lembaga Administrasi Negara (LAN)
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)
- Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan)
- Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)
- Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas)
source: https://id.wikipedia.org/wiki/Lembag...Nonkementerian
Daftar Lembaga Nonstruktural di bawah Pemerintah
- Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Badan Amil Zakat Nasional
- Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan
- Badan Nasional Sertifikasi Profesi
- Badan Olahraga Profesional
- Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal
- Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
- Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas
- Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik
- Badan Pengawas Pemilihan Umum
- Badan Pengelola Dana Abadi Umat
- Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura
- Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
- Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
- Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
- Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang
- Badan Perlindungan Konsumen Nasional
- Badan Pertimbangan Kepegawaian
- Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional
- Badan Pertimbangan Perfilman Nasional
- Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
- Dewan Energi Nasional
- Dewan Jaminan Sosial Nasional
- Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
- Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
- Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
- Dewan Kelautan Indonesia
- Dewan Ketahanan Nasional
- Dewan Ketahanan Pangan
- Dewan Koperasi Indonesia
- Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
- Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
- Dewan Nasional Perubahan Iklim
- Dewan Pengupahan Nasional
- Dewan Pers
- Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
- Dewan Pertimbangan Presiden
- Dewan Riset Nasional
- Dewan Sumber Daya Air Nasional
- Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
- Kantor Staf Presiden
- Komisi Banding Merek
- Komisi Banding Paten
- Komisi Informasi Pusat
- Komisi Kejaksaan
- Komisi Kepolisian Nasional
- Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
- Komisi Nasional Lanjut Usia
- Komisi Pemberantasan Korupsi
- Komisi Pemilihan Umum
- Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
- Komisi Pengawas Haji Indonesia
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha
- Komisi Penyiaran Indonesia
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia
- Komite Akreditasi Nasional
- Komite Inovasi Nasional
- Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
- Komite Nasional Keselamatan Transportasi
- Komite Nasional Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza
- Komite Olah Raga Nasional Indonesia
- Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun
- Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan
- Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
- Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran
- Konsil Kedokteran Indonesia
- Lembaga Kerja Sama Tripartit
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
- Lembaga Produktivitas Nasional
- Lembaga Sensor Film
- Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan
- Ombudsman Republik Indonesia
- Otoritas Jasa Keuangan
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
source: https://id.wikipedia.org/wiki/Lembag..._nonstruktural
----------------------------
Kalau melihat fungsi dan manfaatnya di masyarakat, institusi Lembaga Negara Non-Kementerian, memang masih sangat dibutuhkan, sebutlah seperti Basarnas, BNN, atau BMG itu. Tapi untuk institusi Nonstruktural dibawah Presiden seperti Komnas HAM, LSF, BAN-PT, kenapa tak dikembalikan menjadi salah satu unit saja dalam Kementerian terkaitnya saja? Cukup dijadikan setingkat Direktorat Jenderal saja atau lebih rendah lagi, Direktorart saja. Misalnya saja Komnas HAM, bukankah sudah ada Kemneterian Hukum dan HAM? Yaa di merger saja kesana, dijadikan salah satu Direktorat Jederal atau bahkan Direktorat saja. Juga lembaga seperti BAN-PT itu, dikembalikan saja ke kementerian Ristek dan PT, cukup dijadikan sebuah Direktorat saja dibawah Dirjen Perguruan Tinggi misalnya.



tien212700 memberi reputasi
1
5.6K
44


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan