- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KY Minta Tunda Pemeriksaan, Buwas: Penyidik Tak Bisa Diatur


TS
User telah dihapus
KY Minta Tunda Pemeriksaan, Buwas: Penyidik Tak Bisa Diatur
SENIN, 13 JULI 2015

TEMPO.CO, Jakarta: Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menegaskan penyidik tak dapat diatur-atur untuk menuruti permintaan Komisioner Komisi Yudisial untuk menunda jadwal pemeriksaan. Waseso menargetkan pemeriksaan mereka bakal dilakukan sebelum Lebaran. "Kemungkinan pekan ini. Kami berikan reschedule, tapi bukan diatur mereka,'" kata Buwas --demikian Budi biasa disapa-- di markasnya, Senin, 13 Juli 2015.
Bareskrim telah menetapkan Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri sebagai tersangka pencemaran nama baik Sarpin. Seharusnya, mereka diperiksa hari ini. Kata Taufiq, kuasa hukumnya telah melayangkan surat penundaan pemeriksaan pada Jumat lalu. Ia berharap pemeriksaan dapat ditunda hingga 28 Juli 2015.
Waseso mengimbau keduanya tak perlu takut menghadapi pemeriksaan. Sebab, kata dia, kasus hukum dua petinggi KY bukanlah kriminalisasi. "Kami menindak berdasarkan laporan. Itu pun terbukti ada unsur pidananya," ujarnya.
DEWI SUCI R
Source:
http://nasional.tempo.co/read/news/2...ak-bisa-diatur


TEMPO.CO, Jakarta: Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menegaskan penyidik tak dapat diatur-atur untuk menuruti permintaan Komisioner Komisi Yudisial untuk menunda jadwal pemeriksaan. Waseso menargetkan pemeriksaan mereka bakal dilakukan sebelum Lebaran. "Kemungkinan pekan ini. Kami berikan reschedule, tapi bukan diatur mereka,'" kata Buwas --demikian Budi biasa disapa-- di markasnya, Senin, 13 Juli 2015.
Bareskrim telah menetapkan Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri sebagai tersangka pencemaran nama baik Sarpin. Seharusnya, mereka diperiksa hari ini. Kata Taufiq, kuasa hukumnya telah melayangkan surat penundaan pemeriksaan pada Jumat lalu. Ia berharap pemeriksaan dapat ditunda hingga 28 Juli 2015.
Waseso mengimbau keduanya tak perlu takut menghadapi pemeriksaan. Sebab, kata dia, kasus hukum dua petinggi KY bukanlah kriminalisasi. "Kami menindak berdasarkan laporan. Itu pun terbukti ada unsur pidananya," ujarnya.
DEWI SUCI R
Source:
http://nasional.tempo.co/read/news/2...ak-bisa-diatur



0
598
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan