Jakarta - Kantor Gubernur Sumatera Utara digeledah oleh KPK terkait kasus yang menyeret hakim PTUN wilayah tersebut. Penyidik KPK membawa tas dan koper besar sebelum memasuki kantor itu.
Saat kantornya digeledah, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sedang tak ada di lokasi. Sekda Sumut Hasban Ritonga menyebut tak tahu menahu di mana politikus PKS itu berada.
Sementara itu hingga kini petinggi PKS belum dapat dikonfirmasi. Anggota Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid enggan berkomentar mengenai hal tersebut.
"Kalau soal kader, bisa ditanyakan ke Sekjen," kata Hidayat saat dihubungi.
Dia juga tidak mengetahui di mana mitra separtainya itu berada. Sekjen PKS Taufiq Ridha pun belum mengangkat ponselnya saat dihubungi.
Sebelumnya Sekda Sumut Hasban menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Gatot terkait penggeledahan. Hasban hanya menyebut bahwa penggeledahan dilakukan mendadak sehingga dia menyebut Gatot pun tak tahu soal penggeledahan.
Penyidik KPK keluar dari Kantor Gubernur Sumut pada pukul 02.10 WIB dini hari tadi. KPK membawa 3 koper dari ruang kerja Gatot yang ada di lantai 10 itu dan salah satunya digembok rapat.
Penggeledahan yang dilakukan Sejak Sabtu (11/7) pukul 22.45 WIB ini ada kaitannya dengan penangkapan tiga hakim PTUN Medan, termasuk Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.
Sebelumnya, Sabtu malam, penyidik KPK juga menggeledah Kantor PTUN Medan, rumah dinas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dan rumah dinas Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan.
http://m.detik.com/news/berita/29668...sumut-oleh-kpk
____________________
Quote:
Original Posted By krupuk.alot►
KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Sumut, Gatot Pujo Ada di Jakarta
MEDAN, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan ruangan Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis pada Sabtu (11/7/2015) tengah malam. Tindakan ini membuat heboh dan panik sejumlah pejabat di Pemprov Sumut, apalagi sang Gubernur tidak berada di lokasi.
Gatot dikabarkan berada di Jakarta saat ini.
Semua yang dikonfirmasi memilih diam dan mengatakan "no comment", seperti Sekda Sumut Hasban Ritonga, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Jumsadi Damanik, dan Asisten IV Administrasi dan Keuangan Fitriyus Ritonga.
Penggeledahan ini adalah pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto, dua anggota majelis hakim, yaitu Amir Fauzi dan Gumala Ginting, dan satu panitera pengganti bernama Yusril Sofian serta M Yagari Bhastara Guntur alias Gary, advokat di OC Kaligis & Associates.
Kelimanya ditangkap karena terindikasi melakukan suap dalam satu perkara yang disidangkan di PTUN Medan. [Baca: Geledah Rumah Dinas Panitera Sekretaris PTUN Medan, KPK Sita 700 Dollar AS]
Ketua Gerakan Transparan Anggaran Rakyat (Getar) Arif Tampubolon mengatakan, OTT tersebut berdasarkan gugatan Pemprov Sumut atas penyidikan dugaan korupsi APBD Sumut 2011, 2012, dan 2013 yang ditangani Kejaksaan Agung.
"KPK mencium ada konspirasi untuk memenangkan gugatan Pemprov Sumut di PTUN Medan pasca-kedatangan OC Kaligis ke Medan dalam rangka seminar pemberantasan korupsi," kata Arif, Minggu (12/7/2015).
Ide gugatan yang disampaikan OC Kaligis ke Pemprov Sumut direspons dengan gugatan yang masuk ke PTUN Medan atas nama Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis.
Gugatan ini untuk menghadang penyidikan kasus korupsi Bansos, DBH, dan BDB yang ditangani Kejagung.
Sebelumnya, Ahmad Fuad Lubis dan Plh Sekda Provsu Sabrina telah dipanggil dan diperiksa oleh Kejagung. Pemeriksaan berlanjut di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"OTT terjadi sepekan setelah putusan gugatan memenangkan Pemprov Sumut diputuskan," katanya. Dia mengatakan, penyadapan dilakukan tidak hanya di Medan, KPK juga melakukan penyadapan di Jakarta.
Sepekan penyadapan dilakukan, akhirnya KPK berhasil menangkap lima terduga di Medan beserta barang bukti mobil dan uang ribuan dollar AS.
Dua hari kemudian, Sabtu (11/7/2015), KPK menggeledah rumah dinas panitera pengganti di kawasan Medan Tembung, berlanjut malamnya menggeledah ruang kerja Gubernur dan Biro Keuangan.
Sejumlah berkas disita KPK dari ruangan yang berada di lantai dua dan 10 kantor itu.
"Penggeledahan bukan hanya mencari berkas gugatan, tetapi berkas kasus korupsi APBD Sumut 2011 hingga 2013. Dugaan korupsi itu meliputi bantuan sosial 2012 sebesar Rp 2,1 triliun, kemudian korupsi DBH dan BDB 2013 sebesar Rp 2,8 triliun," ucap Arif merinci.
Tidak itu saja, lanjut dia, dugaan korupsi penyertaan modal ke PT Bank Sumut pada 2011 sebesar Rp 400 miliar lebih. BPK menemukan terjadi selisih sekitar Rp 85 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Sejumlah pejabat yang diduga terlibat tidak saja dari Pemprov Sumut, anggota DPRD Medan dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut diduga terlibat.
"Keterlibatan Banggar DPRD Sumut sesuai dengan KUA PPAS yang menyusun APBD setiap tahunnya. Kasus korupsi APBD Sumut sudah menjadi ajang korupsi berjemaah pejabat eksekutif dan legislatif Pemprov Sumut," kata aktivis antikorupsi ini.
http://regional.kompas.com/read/2015...campaign=Khlwp
Sikat abis

Quote:
Original Posted By cobra03►
KPK: Kecil Kemungkinan Gubernur Sumut Tak Terlibat Kasus Suap
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari Ruang Kerja Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho, Sabtu malam (11/7), terkait dugaan suap dalam kasus sengketa dana bantuan sosial (bansos). Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja kepada CNN Indonesia mengatakan, kecil kemungkinan bahwa Gubernur Sumut tidak terlibat dalam upaya suap persidangan sengketa dana bansos tersebut.
“Kecil kemungkinan tidak terlibat. Sejauh mana keterlibatannya? Sedang didalami penyidik,” kata Pandu ketika dihubungi, Ahad (12/7).
Pandu mengatakan, penggeledahan oleh penyidik KPK di Ruang Kerja Gubernur Gatot dilakukan untuk mencari dokumen terkait kasus yang sedang diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan. “Dokumen yang berhubungan dengan kasusnya di PTUN. Tetapi belum bisa kami sampaikan,” ujar Pandu.
KPK menangkap tiga hakim PTUN Medan, seorang panitera, dan seorang pengacara, terkait kasus suap gugatan sengketa korupsi dana bansos di Pemerintah Provinsi Sumut. KPK menduga pengacara M Yagari Bhastara (MYB) sebagai pemberi suap, sedangkan Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, dan hakim Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan sebagai penerima suap.
Lima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Jumat malam (10/7). Yagari alias Geri akan mendekam di Rumah Tahanan KPK; Tripeni ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK; Amir Fauzi dibui di Rutan Polres Jakarta Pusat; Dermawan Ginting menghuni Rutan Polres Jakarta Selatan; dan Syamsir mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Dari operasi tangkap tangan, mulanya penyidik menemukan duit US$ 5 ribu di ruang kerja Hakim Tripeni. Selanjutnya, ketika diperiksa oleh tim penyidik, Tripeni mengaku masih ada duit lainnya di ruangan tersebut. Setelah digeledah, penyidik pun menemukan duit US$10 ribu dan Sin$ 5 ribu.
Pada Sabtu malam, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah dinas Panitera Syamsir Yusfan. Dari ruma Syamsir, KPK menyita uang US$ 700. Sementara dari Ruang Kerja Gubernur Sumut, KPK membawa tiga koper berisi dokumen.
gk takut bisulan
^
^
Diam itu emas