Kaskus

News

User telah dihapusAvatar border
TS
User telah dihapus
Udar Pristono Dituntut 19 Tahun Penjara
SENIN, 13 JULI 2015

Udar Pristono Dituntut 19 Tahun Penjara

TEMPO.CO, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum Victor Antonius menuntut Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dengan penjara 19 tahun. "Kami menuntut 19 tahun penjara subsidair 6 bulan kurungan dan denda Rp 1 miliar," kata Victor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta, Senin 13 Juli 2015.

Dalam sidang tuntutan yang berlangsung sejak 14.30 hingga 17.00 itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Udar bersalah atas kasus tindak pidana korupsi tahun 2012, kasus tindak pidana korupsi tahun 2013, dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan olehnya.

Victor pun meminta pengadilan merampas berbagai aset yang dimiliki Udar dengan alasan aset itu didapatnya dari tindak pidana pencucian uang. Aset itu berupa uang sebesar Rp 897 juta di bank BCA. Lalu 1 unit apartemen tower Casa Grande residence, 1 unit rumah type Felicita Cluster Kebayoran Essence Perumahan Bintaro, dan 1 unit rumah Cluster Olive Fusion di Kota Bogor.

Jaksa pun meminta agar pangadilan merampas 4 kamar kondotel milik Udar, 2 kios di Pusat Grosir Cililitan, 1 kondotel Mercure di Legian Bali, dan 1 Condotel The Legian Nirwana Suites unit 1322, serta 1 unit condotel The Legian Nirwana Suites unit 1406.

Udar terlihat sedikit terisak mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa. Suaranya pun terdengar parau saat memberikan tanggapan di hadapan hakim. "Jujur saya sedih mendengar tuntutan itu," katanya di tengah sidang. Ia pun akan mempersiapkan beberapa argumen dalam pembelaannya.

Udar Pristono ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta.


MITRA TARIGAN

Source:
http://nasional.tempo.co/read/news/2...-tahun-penjara

emoticon-Hot News emoticon-Hot News emoticon-Hot News
0
1.1K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan