polos.dan.suciAvatar border
TS
polos.dan.suci
Kabareskrim: Bilang ke Dia (Komisioner KY), Jangan 'Ngatur' Bareskrim!
http://nasional.kompas.com/read/2015...tur.Bareskrim.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan bahwa penyidiknya tidak bisa diatur-atur soal waktu pemeriksaan saksi atau tersangka. Pernyataan itu menyusul permintaan dua komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki, untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan mereka sebagai tersangka pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.

"Bilanglah ke dia (komisioner KY), jangan mengatur-ngatur Bareskrim!" ujar Budi di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/7/2015).

Penyidik, kata Budi, telah menerima surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan. Surat itu diketahui dikirim kedua tersangka pada Jumat 10 Juli 2015. Namun, soal dipenuhi atau tidak permintaan itu, Budi meminta tersangka menghormati keputusan penyidik. (baca: Komisioner KY Ingin Berdamai dengan Hakim Sarpin)

"Ya, intinya jangan minta-minta tanggal begitu dong. Nanti penyidik yang menentukan, bukan mereka," ujar Budi.


Namun, Budi berharap pemeriksaan kedua tersangka dapat dilakukan sebelum Lebaran. Menurut dia, penyidiknya masih punya banyak pekerjaan sehingga pemeriksaan tersangka itu harus dilaksanakan sesegera mungkin. (baca: Dua Komisioner KY Minta Bareskrim Jadwalkan Ulang Pemeriksaan)

Suparman Marzuki dan Taufiqurahman tak bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Senin (13/7/2015). Mereka meminta Bareskrim menjadwalkan ulang pemeriksaan.

"Karena KY ada acara, makanya kami minta ditunda," ujar Taufiqurahman saat dihubungi wartawan, Senin.

Ia mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan penundaan pemeriksaan pada Jumat 10 juli 2015. Dalam surat itu, Suparman dan Taufiqurahman meminta untuk diperiksa usai Hari Raya Idul Fitri 1436 H.

"Antara tangggal 27, 28 atau 29 Juli kami minta diperiksanya," lanjut dia. (baca: Langkah Bareskrim Jerat Dua Komisioner KY Dinilai Ancaman Demokrasi)

Suparman dan Taufiqurrahman dijerat oleh Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik hakim Sarpin terkait putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. Sarpin menganggap penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Setelah bebas dari status tersangka, Budi Gunawan ditunjuk menjadi Wakil Kepala Polri.

Dalam pengaduannya, Sarpin keberatan dengan pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Taufiqurahman dan Suparman di media massa, baik cetak maupun elektronik. (Baca Ketua dan Komisioner KY Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Hakim Sarpin)

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KY memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama 6 bulan terhadap Sarpin. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang diikuti semua Komisioner KY. (baca: KY Rekomendasikan Sanksi Skors 6 Bulan untuk Sarpin)

Putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan beberapa prinsip kehakiman yang dilanggar oleh Sarpin. (baca: Ketua MA: Diam-diam, Kami Sudah Panggil Sarpin)

Budi Waseso membantah kasus ini dihubung-hubungkan dengan putusan KY terhadap Sarpin beberapa waktu lalu. Menurut dia, unsur pidananya telah terpenuhi. Polisi telah mengantongi alat bukti yang dikumpulkan dari beberapa tulisan dari tiga media, serta keterangan saksi ahli bahasa.

minta reschedule baik baik kok si buwas ngamuk yah? emoticon-Big Grin

ah susah kalo mikirin logika aneh polisi
0
3.7K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan