emperasank0Avatar border
TS
emperasank0
|SAPI Ketar-Ketir| Kantor Gubsu Gempar, KPK Kejar Gatot?
Kantor Gubsu Gempar, KPK Kejar Gatot?
Written by SumutOnline Published in Medan Thursday, 09 July 2015 21:50


Gubsu H Gatot Pujonugrohodan pengacara OC Kaligis dalam Seminar pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Sektor Kedinasan dalam Rangka Hari Ulah Tahun (HUT) yang ke-67, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). (ist) Gubsu H Gatot Pujonugroho dan pengacara OC Kaligis dalam Seminar pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Sektor Kedinasan dalam Rangka Hari Ulah Tahun (HUT) yang ke-67, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). (ist)

Medan, SumutOnline-Operasi Tangkap Tangan KPK atas pertemuan diduga terkait suap antara pengacara dari Kantor Advokat OC Kaligis dengan Ketua PTUN Medan, 2 anggota Majelis Hakim dan satu panitera yang menangani kasus gugatan Pemprovsu terhadap Kejaksaan Agung terkait pemeriksaan kasus Dana Bantuan Daerah (DBD) dan Bansos membuat kantor Gubernur Sumut heboh. Sejumlah kalangan yakin KPK tengah memburu Gubernur Sumut H Gatot Pujonugroho yang sejak lama santer disebut-sebut terlibat dalam beberapa kasus yang menyebabkan Pemprovsu memiliki hutang Dana Bantuan Daerah (DBD) dan Dana Bagi hasil (DBH) sejak tahun 2012.

Pengacara yang diamankan yaitu pengacara dari kantor advocat OC Kaligis. Sementara ketiga hakim yang diamankan yaitu Tripeni Irianto Putra (Ketua PTUN Medan), Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Sementara panitera yang diamankan yaitu Syamsir Yusfan (Panitera Sekretaris PTUN Medan).

Tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadili gugatan yang dilayangkan Ahmad Fuad Lubis, Kabiro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Obyek sengketa dalam gugatan tersebut adalah surat penetapan tersangka Fuad yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Jaksa Agung HM Prasetyo yang dikorfimasi di Jakarta, Kamis malam (9/7/2015) mengakui pihaknya tengah mengusut kasus itu meski di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kasusnya sudah pernah disidik.

“Tiga Hakim PTUN yang diciduk KPK memang yang mengadili kasus gugatan Tata Usaha Negara yang dilayangkan Ahmad Fuad Lubis, ” ujar HM Prasetyo.

Dia juga mengungkapkan bahwa pejabat Pemprov Sumut itu juga melakukan upaya pra peradilan atas penyidikan kasus ini.

Dugaan adanya penyelewengan Dana Bantuan Daerah (DBH), Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Bansos bukanlah isu baru. Sejak tahun 2013, gelombang aksi demo soal kasus ini terus berlangsung. 6 April 2015, Aliansi Forum Masyarakat Peduli (Formad) Sumatera Utara (Sumut) melaporkan empat dugaan yang diduga dilakukan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perwakilan aliansi sempat diterima bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK beberapa menit untuk menyampaikan pernyataan lisan dan sejumlah dokumen.

Ada lima poin yang disampaikan Formad. Pertama, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut kepada kabupaten/kota se-Sumut dari 2011 hingga 2013. Jumlahnya sebesar Rp 2,2 triliun.

Kedua, terjadi dugaan mark up (penggelembungan harga) pendapatan daerah yang berujung tindak pidana korupsi dari tahun 2012 hingga 2014. Untuk 2012, pendapatan digelembungkan Rp 7,8 triliun padahal hanya terealisasi Rp 7,2 triliun.

Pada 2013, pendapatan digelembungkan sebesar Rp 9,11 triliun dan terealisasi sekedar Rp 7,39 triliun. Berikutnya 2014, pendapatan dipatok Rp 8,6 triliun padahal realisasi hanya Rp 7,7 triliun.

Akibatnya, menurut Formad setiap tahun Pemprov Sumut menggunakan anggaran utang dari sumber yang diduga terindikasi korupsi. Untuk membayar hutang kepada pihak ketiga misalnya, Gatot selaku Gubsu mengeluarkan Pergub Nomor 10/2015 yang membatalkan Peraturan Daerah (Perda) APBD 2014.

Ketiga, pemberian bantuan sosial (bansos) berupa hibah ke negara Mesir sebesar Rp 5 miliar. Formad menilai, pemberian hibah itu adalah pelanggaran hukum karena urusannya dengan bantuan dan hubungan luar negeri. Urusan hublu itu bukan urusan pemprov tapi pemerintah pusat.

Keempat, dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Sumut dan nilainya sampai milyaran rupiah. Kelima, setelah naik menjadi Gubsu, Gatot disebut doyan melirik perempuan-perempuan cantik.

KPK belum memberikan penjelasan secara detail mengenai dugaan suap yang tertangkap tangan antara pengacara Mohammad Yagari Batara dengan Ketua PTUN Medan dan dua Hakim dan Panitera, namun Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengungkapkan peran pengacara yang menjadi salah satu objek tangkap tangan KPK di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. Johan mengatakan, pengacara tersebut merupakan pembela dari pihak yang menggugat perkara yakni pengacara Ahmad Fuad Lubis.

"Ada perkara yang kemudian digugat ke PTUN. Pengacara ini yang menggugat ke PTUN. Putusan sudah beberapa waktu lalu. Dan kita duga ini bukan pemberian pertama, bisa kedua atau ketiga," kata Johan di kantornya, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Nama Fuad kerap kali diseret dalam dugaan korupsi Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) kepada kabupaten atau kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara Tahun 2014. (YP)

Code:
http://www.sumutonline.com/news/us/item/2867-kantor-gubsu-gempar-kpk-kejar-gatot?.html



emoticon-MarahEdan, si Gatot!!! Ngapain Gatot pakai uang provinsi untuk beri bansos ke Mesir??? Gatot sudah merasa jadi menteri luar negeri atau presiden nih???

emoticon-Marah Cepetan beri uang saku ke bini2 elu sebelum lu dipenjara yah.

emoticon-Marah Jangan terkenal gara2 tidur saja.


emoticon-Marah Jangan bisanya terkenal karena skandal poligami saja.

Foto Gatot dan istri tuanya.



Foto Gatot dengan wanita muda hasil poligaminya.
Diubah oleh emperasank0 10-07-2015 06:58
0
11.9K
123
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan