Bolanasional-MANTAN Mensesneg Prof. Dr Yusril
Ihza Mahendra S.H. M.Sc mengatakan, para
pemain sepakbola yang merasa dirugikan dengan
pembekuan PSSI yang berdampak dengan tidak
diberinya izin kompetisi oleh pihak oleh
Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)
seharusnya bisa menggugat Kemenpora melalui
kuasa hukumnya masing-masing, karena dampak
dari pembekuan PSSI itu mereka menjadi
pengangguran.
Menurut Yusril Ihza Mahendra, ada dua kesalahan
fatal yang dilakukan oleh Menpora yang tidak
menghormati putusan sela PTUN dan
menghentikan kegiatan tim transisi yang
dibentuknya serta mencabut pembekuan PSSI.
“Yang pertama adalah sifat melawan hukum dari
perbuatannya. Jadi Dalam hal ini Menpora tidak
berwenang, tapi mengambil keputusan tersebut
(membekukan PSSI-red),” kata Yusril
“Sedangkan yang kedua adalah atas keputusan
ini menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Gunakan Pasal 1365 KUH Perdata, dimana Setiap
perbuatan melawan hukum yang oleh karenanya
menimbulkan kerugian pada orang lain,
mewajibkan orang yang karena kesalahannya
menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian,”
papar Yusril
“Ini sudah kerugian yang nyata, jadi entah itu
pemain, pelatih, ramai ramai gugat Menpora ke
Pengadilan. Silahkan hubungi Lembaga Hukum
masing masing daerahnya. Tuntut ganti kerugian
materiil berapa,immateriil berapa.Kalau perlu
seribu orang gugat ke pengadilan, bikin pusing
Menpora. Gugatan TUN dan perbuatan yang
menimbulkan kerugian ini bisa dilakukan secara
simultan, tidak usah nunggu inkrach atau tidak,
kerugian sudah nyata,” katanya dengan gamblang
Dengan gugagatn itu, tentu seorang presiden akan
mengeviakuasi kinerja menteri benar apa
tidak,apalagi nanti kalai kalah di pengadilan,
siapa yang mau bayar, negera tentu pusing, jadi
Jangan tunggu lama lama,”tutupnya
sumur
Berawal dari janji kabinet ramping, propesional dan non transaksional ala wiwi yg berujung petaka buat dunia bola di Indonesia.