- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Langkah Maruly Laporkan "Tempo" ke Polisi Dikecam Relawan Jokowi


TS
my3110
Langkah Maruly Laporkan "Tempo" ke Polisi Dikecam Relawan Jokowi
Quote:

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum organisasi relawan Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi menyesalkan langkah bakal calon wali kota Bandar Lampung dari PDI Perjuangan Maruly Hendra Utama yang melaporkan redaksi majalah Tempo ke Badan Reserse Kriminal Polri atas tuduhan berita bohong dan fitnah.
"Sebagai organisasi garis keras pendukung Jokowi, kami sangat prihatin dan menyesalkan tindakan itu," ujar Budi melalui siaran pers, Minggu (12/7/2015).
Budi menilai, jika Maruly terpilih menjadi Wali Kota Bandar Lampung, ia akan menjadi pemimpinyang antikritik. Maruly juga dinilai tidak akan mendengar suara rakyat karena membatasi kebebasan pers untuk membuat berita.
"Ini sangat berbahaya karena bila menjadi pemimpin akan feodal dan tidak mau mendengar suara rakyat. Rakyat jangan pilih calon pemimpin yang tidak mampu memaknai demokrasi, " kata Budi.
Dia mengatakan, langkah yang diambil Maruly telah mencederai pilar demokrasi. Ia menambahkan, apa yang dilakukan Ruly merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pers.
"Sangat disayangkan bila partai yang menyandang nama demokrasi mencalonkan figur yang tidak memahami esensi demokrasi," kata Budi.
Menurut Budi, ada cara lain yang semestinya dilakukan Maruly jika merasa keberatan dengan pemberitaan Tempo. Ia mengatakan, Maruly dapat mengajukan keberatan ke Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Pers.
Maruly melaporkan wartawan serta pemimpin redaksi majalah Tempo ke Bareskrim Polri, Sabtu (11/7/2015) siang. Dia menuduh Tempo menyebar berita bohong dan fitnah.
Berita yang dimaksud adalah laporan utama berjudul "Kriminalisasi KPK" di halaman 28-31. Artikel dimuat dalam majalah Tempo edisi 13-19 Juli 2015.
Maruly mengatakan, berita itu membuat citra PDI-P di kalangan masyarakat Lampung menurun. "Efek berita ini, PDI-P dianggap masyarakat di Lampung anti-pemberantasan korupsi, anti-KPK. Jelas merugikan saya yang merupakan satu-satunya calon wali kota Bandar Lampung yang diusung PDI-P," ujar Maruly di Bareskrim Polri.
Yang menjadi terlapor dalam masalah ini adalah wartawan majalah Tempo, yakni Rusman Paraqgueq, Yandhrie Arvian, Raditya Pradibta, dan Iqbal Lazuardi, serta Pemimpin Redaksi Arif Zulkifli.
Mereka dilaporkan dengan tuduhan Pasal 310 ayat (2) KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 318 KUHP, dan Pasal 390 KUHP. Sentra Pengaduan Masyarakat Bareskrim Polri belum mau menerima laporan Maruly.
Laporan Maruly belum resmi berupa laporan polisi (LP) karena tidak disertai bukti cukup. Selain itu, petugas piket harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan penyidik soal laporan itu sebab hari ini adalah hari libur.
Spoiler for Sumur:
http://nasional.kompas.com/read/2015/07/12/08094851/Langkah.Maruly.Laporkan.Tempo.ke.Polisi.Dikecam.Relawan.Jokowi?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp
silahkan yg mau komen2lah..

gelar tiker sambil nunggun nasbung...

0
1.4K
Kutip
5
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan