Quote:
Gugatan Ical Kandas di PT TUN, Agung Ketua Umum Golkar
Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara hari ini mengabulkan permohonan banding Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait penerbitan Surat Keputusan Kepengurusan Partai Golkar. Dengan putusan itu, legalitas kepengurusan Golkar saat ini berada di pihak kepengurusan Musyawarah Nasional Hasil Ancol yang melahirkan Ketua Umum Agung Laksono.
Putusan dengan nomor register 162/B/2015/PT TUN JKT itu dibuat oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Arif Nurdua, Didik Andy Prastowo, dan Nuraneni Manurung. Dalam laman situsnya, hakim menilai gugatan yang diajukan kepengurusan Munas Bali terhadap SK kepengurusan Munas Ancol tak dapat diterima. “Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima,” demikin bunyi putusan.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan menyatakan rasa syukur atas putusan tersebut. Menurut dia, putusan itu merupakan kado bagi seluruh keluarga besar Partai Golkar. “Ini kabar baik bagi seluruh keluarga besar Golkar. Kami mengucapkan syukur kepada Tuhan karena keadilan itu akhirnya muncul tepat di bulan suci Ramadhan,” katanya, Jumat, 10 Juli 2015.
Peradilan TUN menjadi arena pertaruhan bagi penyelesaian sengketa kepengurusan Golkar. Kepengurusan Munas Bali yang menghasilkan Ketua Umum Aburizal Bakrie menggugat penerbitan SK Menkumham yang menetapkan kepengurusan Munas Ancol. Kubu Aburizal memenangkan gugatan itu di peradilan TUN tingkat pertama. Namun putusan itu dibanding Menkumham dan kubu Agung selaku pihak terkait.
SUMBER.......
Setelah menempuh perjuangan yang amat melelahkan, akhirnya menang juga Golkar kubunya Pak Agung Laksono!!!!!