Liputan6.com, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengingatkan kepada para pengusaha untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya. Pasalnya, hari ini Jumat (10/7/2015) merupakan hari terakhir pembayaran THR bagi para pegawai di Indonesia.
Kementerian Tenaga Kerja beberapa waktu lalu telah mengeluarkan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.
Surat edaran tertanggal 3 Juni 2015 tentang pembayaran THR dan Mudik Lebaran ini ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia. Diharapkan para kepala daerah dapat mengingatkan para pelaku usaha di wilayah masing-masing untuk segera membayarkan THR tersebut.
Quote:
Sebelumnya, Kemenaker juga telah membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran di beberapa wilayah Indonesia, termasuk di Jakarta.
Hanif menjelaskan posko yang dinamakan Posko THR ini sudah mulai bekerja sejak 1 Juli 2015. Adapun kerja dari posko ini adalah sebagai wadah pengaduan para buruh mengenai tunjangan hari raya (THR).
"Tugas posko ini memberikan konsultasi mengenai pembayaran THR, juga memantau pembayaran THR di seluruh Indonesia dan ketiga memfasilitasi terkait permasalahan pembayaran THR," kata Hanif.
Hanif mengungkapkan THR menjadi hak para buruh di Indonesia sebab hal itu menjadi poin penunjang kesejahteraan para buruh. Untuk itu, perlu ada mediasi bagi para pekerja yang bermasalah soal pembayaran THR.
Quote:
Dengan adanya Posko ini diharapkan juga akan mengurangi aksi anarkis dan demonstrasi yang dilakukan para pekerja kepada perusahaannya jika perusahaan tempat ia bekerja belum membayarkan THR.
"Sesuai dengan surat edaran Menaker bahwa THR itu paling lambat dibayarkan H-7 lebaran, prinsipnya lebih cepat lebih baik," tegasnya.
Tidak hanya itu, dalam menghadapi lebaran kali ini Menaker juga menghimbau kepada para bupati dan pimpinan wilayah lainnya untuk memerintahkan sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah masing-masing untuk mengadakan program mudik gratis.
"ini untuk me,bantu memperlancar kesiapan mudik lebaran para buruh kita," ungkap Hanif. (Yas/Ndw
Pegimane, gan?
Bagi agan yang belum dapet THR hari ini, apa yang akan agan lakukan setelah baca thread ini?
Ditunggu laporannya
TS sendiri 'kalo boleh' curhat, belum dapet THR, gan. Duit di rekening tabungan masih bisa dihitung
padahal ane 3hari lagi mudik. Ini lagi bingung bayar ongkosnya pegimane? Udah kepikiran juga soal oleh-oleh, terus baju lebaran
Hati ane lagi dongkol, gan, tapi syukur masih inget puasa
Ente gimana? THR udah ditangan belum? Ditunggu unek-uneknya dimari
UPDATE
UNTUK PENGADUAN, SILAKKAN SIMAK BERITA BERIKUT
Quote:
Hari Ini Batas Terakhir Pencairan THR, Posko Aduan Kemenaker Sepi
Jakarta -Hari ini adalah batas terakhir waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pengusaha kepada pekerja. Bagi pekerja yang belum mendapatkan THR bisa mengadu ke posko-posko yang dibuka oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) di pusat dan daerah.
Penelusuran detikFinance di Posko aduan THR di tingkat pusat, di kantor Kemenaker Jalan Gatot Soebroto, Jakarta kondisinya masih sepi dari aktivitas orang.
Posko ini terletak di lantai 8, Direktorat jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker. Ruangan yang cukup luas yang biasanya dipakai untuk rapat kerja disulap menjadi sebuah posko pengaduan. Tak banyak berubah, hanya di depan pintu tertulis 'Posko Pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2015.
Seperti biasanya, posko ini dibuka sejak pagi tadi. Dari pengamatan, tak terlihat ada pekerja atau masyarakat yang datang mengadu ke posko. Meski begitu, beberapa orang petugas yang berjaga tengah sibuk di depan laptop dan telepon, karena pengaduan tak hanya bisa dilakukan dengan datang ke kantor, melainkan juga lewat e-mail ataupun sms.
"Dari pagi tadi jam 12 ada banyak email yang masuk. Kalau yang datang bisa terhitung, banyak telepon dan email," tutur salah seorang petugas.
Selain memantau pembayaran THR, posko pemantauan THR ini siap melayani informasi, memberikan penjelasan aturan THR serta menerima pengaduan dari pekerja, perusahaan maupun masyarakat.
Kemarin, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengingatkan para pengusaha agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja/buruh. Hari ini, Jumat (10/7/2015) adalah batas akhir (deadline) pembayaran THR sesuai peraturan H-7 sebelum lebaran.
Kemenaker telah mendirikan Pos Komando (Posko) Pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2015. Posko-posko pemantauan THR serupa juga didirikan di kantor dinas tenaga kerja tingkat provinsi, dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Lokasi Posko Pemantauan THR Kemnaker berada di Operation Room Dirtjen PHI dan Jamsos Lantai 8 Gedung A kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jl Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan. Posko ini bisa dihubungi melalui telephone (021) 5255859, Fax : (021) 5252982 serta e-mail : pospemantauan.thr2015@gmail.com
Selain memantau pembayaran THR, posko pemantauan THR ini siap melayani permintaan informasi, memberikan penjelasan aturan THR serta menerima pengaduan dari pekerja, perusahaan maupun masyarakat umum.
Posko THR ini juga bertugas menangani dan menjembatani sengketa pembayaran THR antara pekerja/buruh dengan perusahaan. Penyelesaian permasalahan pembayaran THR harus dilakukan dengan cepat sehingga tidak tertunda-tunda.
Bagi para perusahaan yang tidak mampu membayar THR, ada beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi. Pertama dengan melaporkan langsung kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri.
Kemudian prosedur kedua adalah melaporkan laporan keuangan 2 tahun berturut-turut dan menderita kerugian. Terakhir adalah adanya komitmen bersama persetujuan antara perusahaan dan pekerja
Peraturan tentang pembayaran THR berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Bagi perusahaan yang tak patuh maka akan ada upaya penyadaran, teguran, mediasi sampai tuntutan hukum ke pengadilan, termasuk sanksi nama perusahaannya bakal diumumkan ke publik.
BONUS THR DARI ANE
Spoiler for 1:
Spoiler for 2:
Spoiler for 3:
Spoiler for 4:
Spoiler for 5:
Spoiler for Terakhir:
PESEN ANE
Spoiler for Pesan ane:
Quote:
Sekian thread ane, sampe jumpa di thread selanjutnya, daaaaaaaag