Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 174 tahun 2015 tentang Pemberian Dana Hibah Bagi Peserta Didik Dari Keluarga Tidak Mampu Melalui KJP menyatakan, siswa yang terlibat tawuran, membolos, dan merokok tidak berhak mendapat dana bantuan. Sepanjang tahun ini, sudah ada satu orang siswa yang KJP-nya dicabut akibat melanggar salah satu peraturan, yakni ikut tawuran.
Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adriyanto mengatakan, siswa tersebut adalah siswa salah satu SMA swasta.
"Seperti kejadian yang terakhir, begitu kita terima laporan dari Polsek (perihal data siswa yang terlibat tawuran), kita dapati ada yang ikut KJP. Saat itu juga kita langsung kontak Bank DKI untuk langsung dihentikan KJP-nya," kata Sopan di Kantor Dinas Pendidikan, Jumat (10/7/2015).
Data Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan, jumlah penerima KJP pada tahun 2015 mencapai 489.150 orang. Dari jumlah tersebut, 60 persen merupakan siswa sekolah negeri, sedangkan sisanya siswa dari sekolah swasta.
Sopan mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap para siswa penerima KJP. Ia mengimbau agar warga tidak ragu mengambil gambar para pelajar yang kedapatan sedang merokok di jalan raya.
"Kalau di jalan lihat ada yang merokok, foto saja. Laporkan. Mungkin di antaranya ada yang peserta KJP. Biar nanti kita cabut KJP-nya," ujar dia.
http://megapolitan.kompas.com/read/2....dan.Laporkan.
Mantap tuh, kalo ketemu foto aja ya gan
Bila perlu sebarin disini..