- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
LAGI, Oknum Polisi Berlaku Koboi Di Mentawai (Read The Article And Sign The Petition)


TS
2hard4alot
LAGI, Oknum Polisi Berlaku Koboi Di Mentawai (Read The Article And Sign The Petition)
permisi, agan-agan semua.
mohon maaf kalau
ane di sini mau share berita tentang oknum polisi yang berlaku koboi dan diadili secara tidak adil.
korban kebetulan adalah kawannya kawan ane, gan.
langsung aja baca beritanya
berita yang lain
Oknum Polisi Mentawai Didakwa Pasal Berlapis
Wartawan : Vinolia - Padang Ekspres - Editor : Riyon - 17 June 2015 11:55 WIB Dibaca : 25 kali
Dakwaan JPU Usai Diduga Cabuli PNS
Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Mentawai, EP, 44, menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pencabulan dan penodongan senjata api kepada salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pengadilan Negeri Padang, kemarin (16/6).
Selain pembacaan dakwaan, sidang yang berlangsung secara tertutup ini juga menghadirkan saksi korban, HA serta tiga orang saksi lainnya masing-masing ADH, HN dan FI.
Dalam kesaksiannya, HA menuturkan kejadiaan nahas yang menimpa dirinya pada 4 Maret 2015 di rumah kontrakannya di KM 3 Jalan Tuapejat Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Sekitar pukul 23.00, terdakwa EP mengetuk pintu kos korban.
Nah saat membuka pintu, terdakwa melihat adik angkat korban yang kebetulan saat itu menginap di rumah tersebut. Entah apa sebabnya, terdakwa marah-marah kepada mereka berdua. ”Waktu itu terdakwa memaki-maki saya sambil menuduh saya kumpul kebo,” ulasnya di hadapan persidangan.
Lalu, lanjut korban, terdakwa mengancam adik korban sambil memegang sanjata api yang terselip di pinggang terdakwa.
”Terdakwa memberikan dua pilihan kepada adik angkat saya, ”kamu yang pergi dari rumah ini atau saya yang membawa HA (korban, red) ke rumahnya”,” ujar korban mengutib pernyataan terdakwa.
Waktu itu, korban memberi instruksi kepada adik angkatnya untuk pergi dan minta pertolongan kepada temannya di KM 0 menggunakan bahasa Inggris. Saat adik angkat korban pergi, terdakwa masuk ke rumah korban dan mengunci pintu kos.
Dalam kos tersebut, terdakwa meminta korban untuk rileks sembari mengeluarkan barang dalam dompetnya berupa pipa-pipa kecil dan plastik berisi bubuk-bubuk kecil diduga narkoba. Lalu, memaksa korban menghirupnya.
”Saya sempat menolak, namun karena pelaku mengancam dengan pistol, akhirnya saya isap asap tersebut dua kali,” sebut korban. Tidak hanya itu, terdakwa juga meminta korban menelan pil yang diduga sejenis narkoba.
Namun, korban tidak langsung menelan pil tersebut, tapi menyimpannya di bawah lidah dan membuangnya saat pergi ke kamar mandi.
Tidak sampai di situ, terdakwa yang diketahui telah memiliki istri yang juga PNS di lingkungan salah satu instansi di Mentawai tersebut, juga sempat memaksa korban berhubungan badan dan melakukan kekerasan.
Waktu itu, korban menolak ajakan pelaku dan mengancam akan mengambil visum bila pelaku tetap memaksa. Mendengar hal itu, terdakwa pun mengurungkan niatnya.
Kemudian, sekitar pukul 03.00 terdakwa pun meninggalkan kosan korban. ”Pada malam itu saya sempat berteriak minta tolong, tapi tetangga di kosan sebelah tidak ada yang datang,” ujar HA.
Di sisi lain, HN yang merupakan pemilik kontrakan mengatakan, kejadian tersebut baru diketahuinya pagi harinya usai korban melaporkan kepada dirinya. Sebelumnya, menurut HN, terdakwa juga pernah tinggal dan mengontrak di rumahnya.
”Korban bercerita kepada saya, kalau dia dipaksa mengisab narkoba jenis sabu dan juga dipaksa menelan pil. Korban mengaku tidak sempat dirudapaksa oleh pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dengan tiga pasal berlapis, yakni pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Drt/tahun 1951 tentang Pengancaman dengan Senjata Api, pasal 289 KUHP tentang Perampasan Hak Kemerdekaan dengan Penyekapan, dan pasal 289 tentang Pencabulan.
Meski didakwa dengan tiga pasal berlapis, korban masih merasa belum terima atas dakwaan JPU yang tidak memasukkan pasal penyalahgunaan narkoba dalam kasus tersebut. ”Terus terang saya belum menerima sepenuhnya dakwaan tersebut,” ungkap korban. (*)
sumber 2
Gimana menurut agan? apakah adil setelah membaca kronologi namun oknum hanya di hukum 6 bulan kurungan? terlebih belum jelas akan dikeluarkan dari kesatuan atau tidak.
silahkan bantu sign petisinya di sini
HUKUM BRIPKA ELFA PERMADI SEBERAT-BERATNYA! PUNISH ELFA PERMADI SEVERELY!
terimakasih buat agan-agan yang sudah menyempatkan diri baca.
mohon maaf kalau

ane di sini mau share berita tentang oknum polisi yang berlaku koboi dan diadili secara tidak adil.
korban kebetulan adalah kawannya kawan ane, gan.
langsung aja baca beritanya
Quote:
Todongkan Pistol, Dipaksa Menyabu dan Minta Bercinta, Oknum Polisi Ini Hanya Divonis 6 Bulan Penjara
Selasa, 07 Juli 2015 , 21:36:00
PADANG - Oknum polisi dari Polres Mentawai, Elfa Permadi yang didakwa menodongkan senjata api kepada salah seorang PNS Mentawai divonis enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (7/7).
Terdakwa divonis lebih rendah dari tuntutan jasa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Elfa Permadi selama 6 bulan penjara. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang- Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951," kata hakim Irwan Munir didampingi hakim anggota Mahyudin dan Herlina Rayes.
Sebelumnya, JPU Imme Kirana menuntut 1 tahun penjara dipotong masa tahanan. Terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum langsung menerima vonis tersebut.
Menanggapi vonis tersebut, korban Hasnah Azmi, Kasi Penyuluh dan Pengembang Pariwisata di Dinas Pariwisata Mentawai mengaku kecewa karena putusan hakim dinilai sangat rendah.
"Kenapa bisa rendah sekali putusannya. Padahal di undang-undang saya baca ancamannya itu bisa sampai 15 tahun. Putusan ini seolah-olah dia (terdakwa, red) tidak melakukan apa-apa terhadap saya," ujar Hasnah Azmi saat dihubungi via telepon.
Hasnah yang saat ini sedang berada di Malaysia karena menjaga ibunya yang dirawat di rumah sakit mengaku akan mengajukan upaya hukum sepulangnya dari negeri jiran tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya Hasnah Azmi menceritakan kejadiaan pada 4 Maret 2015 di rumah kontrakannya, Jalan Raya Tua Pejat KM 3 Kecamatan Sipora Utara, Mentawai.
Pada hari itu sekitar pukul 23.00 Permadi mengetuk pintu kos korban. Saat membuka pintu, terdakwa Permadi melihat saksi Ari yang merupakan adik angkat korban kebetulan saat itu menginap di rumah korban. Lalu terdakwa marah-marah sambil mengeluarkan kata-kata kotor kepada mereka berdua.
"Waktu itu terdakwa memaki-maki saya sambil menuduh saya kumpul kebo," ulasnya saat itu.
Lalu, lanjut korban, terdakwa mengancam Ari sambil memegang sanjata api yang terselip di pinggangnya sambil mengatakan, "saya tembak kamu nanti".
"Lalu terdakwa memberikan dua pilihan kepada adik angkat saya Ari dengan mengatakan kamu yang pergi dari rumah ini atau saya yang membawanya ke rumah saya," ujar korban menjelaskan.
Kemudian, korban memberikan instruksi kepada Ari dalam bahasa Inggris untuk pergi dan minta pertolongan kepada temannya Andi di Kilometer 0. Mendengar itu, Ari pun meninggalkan rumah kos korban.
Saat Ari pergi, terdakwa masuk ke rumah korban dan mengunci pintu kos. Di dalam kos tersebut terdakwa meminta korban rileks sembari mengeluarkan barang dalam dompetnya, berupa pipa-pipa kecil lalu plastik yang isinya berupa bubuk-bubuk kecil dan merangkai pipet dari botol minuman ringan sambil bercerita tentang menyabu.
Setelah alat-alat yang diduga untuk menyabu itu dipasang, lalu korban dipaksa menghirup asap tersebut. "Saya sempat menolak, namun karena pelaku mengancam dengan pistol, akhirnya saya hisap asap tersebut dua kali," sebut korban.
Tidak hanya itu. Terdakwa juga meminta korban menelan pil yang diduga sejenis narkoba. Namun, korban tidak langsung menelan pil tersebut, tapi menyimpannya di bawah lidah dan membuangnya saat pergi ke kamar mandi. Tidak sampai di situ.
Terdakwa yang diketahui telah memiliki istri yang juga PNS di lingkungan salah satu instansi di Mentawai tersebut, juga sempat memaksa korban berhubungan badan dan melakukan kekerasan.
Korban menolak ajakan pelaku dengan mengatakan bahwa dia masih gadis dan akan visum jika terdakwa terus melancarkan aksi bejatnya.
Mendengar itu terdakwa pun mengurungkan niatnya. Kemudian sekitar pukul 03.00 terdakwa meninggalkan kosan korban. "Pada malam itu saya sempat berteriak minta tolong, tapi tetangga di kosan sebelah tidak ada yang datang. Anehnya, sejak awal terdakwa mendatangi kamar saya, saya memang mendengar musik yang cukup keras dari kosan sebelah," ujarnya.
Kemudian saksi lain, Herman yang juga pemilik kontrakan mengatakan, kejadian tersebut baru diketahuinya pagi hari, setelah korban melaporkan kepada dirinya.
"Korban mengaku disekap terdakwa malam itu. Korban bercerita kepada saya, kalau dia dipaksa mengisap sabu dan juga dipaksa menelan pil dan sempat berencana merudapaksa tapi tidak jadi. Benar, terdakwa tersebut pernah mengontrak disini," ujarnya.
Mendapati informasi tersebut, Herman menyarankan korban menghubungi Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Desti Semionora. Dari pertemuan tersebut, Desti langsung menghubungi Kasat Intel Polres Mentawai AKP Zukri Ilham dan menyarankan korban dari Padangpanjang itu membuat laporan pengaduan ke Polres Mentawai.(v/jpnn)
sumber 1
Selasa, 07 Juli 2015 , 21:36:00
PADANG - Oknum polisi dari Polres Mentawai, Elfa Permadi yang didakwa menodongkan senjata api kepada salah seorang PNS Mentawai divonis enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (7/7).
Terdakwa divonis lebih rendah dari tuntutan jasa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Elfa Permadi selama 6 bulan penjara. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang- Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951," kata hakim Irwan Munir didampingi hakim anggota Mahyudin dan Herlina Rayes.
Sebelumnya, JPU Imme Kirana menuntut 1 tahun penjara dipotong masa tahanan. Terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum langsung menerima vonis tersebut.
Menanggapi vonis tersebut, korban Hasnah Azmi, Kasi Penyuluh dan Pengembang Pariwisata di Dinas Pariwisata Mentawai mengaku kecewa karena putusan hakim dinilai sangat rendah.
"Kenapa bisa rendah sekali putusannya. Padahal di undang-undang saya baca ancamannya itu bisa sampai 15 tahun. Putusan ini seolah-olah dia (terdakwa, red) tidak melakukan apa-apa terhadap saya," ujar Hasnah Azmi saat dihubungi via telepon.
Hasnah yang saat ini sedang berada di Malaysia karena menjaga ibunya yang dirawat di rumah sakit mengaku akan mengajukan upaya hukum sepulangnya dari negeri jiran tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya Hasnah Azmi menceritakan kejadiaan pada 4 Maret 2015 di rumah kontrakannya, Jalan Raya Tua Pejat KM 3 Kecamatan Sipora Utara, Mentawai.
Pada hari itu sekitar pukul 23.00 Permadi mengetuk pintu kos korban. Saat membuka pintu, terdakwa Permadi melihat saksi Ari yang merupakan adik angkat korban kebetulan saat itu menginap di rumah korban. Lalu terdakwa marah-marah sambil mengeluarkan kata-kata kotor kepada mereka berdua.
"Waktu itu terdakwa memaki-maki saya sambil menuduh saya kumpul kebo," ulasnya saat itu.
Lalu, lanjut korban, terdakwa mengancam Ari sambil memegang sanjata api yang terselip di pinggangnya sambil mengatakan, "saya tembak kamu nanti".
"Lalu terdakwa memberikan dua pilihan kepada adik angkat saya Ari dengan mengatakan kamu yang pergi dari rumah ini atau saya yang membawanya ke rumah saya," ujar korban menjelaskan.
Kemudian, korban memberikan instruksi kepada Ari dalam bahasa Inggris untuk pergi dan minta pertolongan kepada temannya Andi di Kilometer 0. Mendengar itu, Ari pun meninggalkan rumah kos korban.
Saat Ari pergi, terdakwa masuk ke rumah korban dan mengunci pintu kos. Di dalam kos tersebut terdakwa meminta korban rileks sembari mengeluarkan barang dalam dompetnya, berupa pipa-pipa kecil lalu plastik yang isinya berupa bubuk-bubuk kecil dan merangkai pipet dari botol minuman ringan sambil bercerita tentang menyabu.
Setelah alat-alat yang diduga untuk menyabu itu dipasang, lalu korban dipaksa menghirup asap tersebut. "Saya sempat menolak, namun karena pelaku mengancam dengan pistol, akhirnya saya hisap asap tersebut dua kali," sebut korban.
Tidak hanya itu. Terdakwa juga meminta korban menelan pil yang diduga sejenis narkoba. Namun, korban tidak langsung menelan pil tersebut, tapi menyimpannya di bawah lidah dan membuangnya saat pergi ke kamar mandi. Tidak sampai di situ.
Terdakwa yang diketahui telah memiliki istri yang juga PNS di lingkungan salah satu instansi di Mentawai tersebut, juga sempat memaksa korban berhubungan badan dan melakukan kekerasan.
Korban menolak ajakan pelaku dengan mengatakan bahwa dia masih gadis dan akan visum jika terdakwa terus melancarkan aksi bejatnya.
Mendengar itu terdakwa pun mengurungkan niatnya. Kemudian sekitar pukul 03.00 terdakwa meninggalkan kosan korban. "Pada malam itu saya sempat berteriak minta tolong, tapi tetangga di kosan sebelah tidak ada yang datang. Anehnya, sejak awal terdakwa mendatangi kamar saya, saya memang mendengar musik yang cukup keras dari kosan sebelah," ujarnya.
Kemudian saksi lain, Herman yang juga pemilik kontrakan mengatakan, kejadian tersebut baru diketahuinya pagi hari, setelah korban melaporkan kepada dirinya.
"Korban mengaku disekap terdakwa malam itu. Korban bercerita kepada saya, kalau dia dipaksa mengisap sabu dan juga dipaksa menelan pil dan sempat berencana merudapaksa tapi tidak jadi. Benar, terdakwa tersebut pernah mengontrak disini," ujarnya.
Mendapati informasi tersebut, Herman menyarankan korban menghubungi Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Desti Semionora. Dari pertemuan tersebut, Desti langsung menghubungi Kasat Intel Polres Mentawai AKP Zukri Ilham dan menyarankan korban dari Padangpanjang itu membuat laporan pengaduan ke Polres Mentawai.(v/jpnn)
sumber 1
berita yang lain
Quote:
Oknum Polisi Mentawai Didakwa Pasal Berlapis
Wartawan : Vinolia - Padang Ekspres - Editor : Riyon - 17 June 2015 11:55 WIB Dibaca : 25 kali
Dakwaan JPU Usai Diduga Cabuli PNS
Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Mentawai, EP, 44, menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pencabulan dan penodongan senjata api kepada salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pengadilan Negeri Padang, kemarin (16/6).
Selain pembacaan dakwaan, sidang yang berlangsung secara tertutup ini juga menghadirkan saksi korban, HA serta tiga orang saksi lainnya masing-masing ADH, HN dan FI.
Dalam kesaksiannya, HA menuturkan kejadiaan nahas yang menimpa dirinya pada 4 Maret 2015 di rumah kontrakannya di KM 3 Jalan Tuapejat Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Sekitar pukul 23.00, terdakwa EP mengetuk pintu kos korban.
Nah saat membuka pintu, terdakwa melihat adik angkat korban yang kebetulan saat itu menginap di rumah tersebut. Entah apa sebabnya, terdakwa marah-marah kepada mereka berdua. ”Waktu itu terdakwa memaki-maki saya sambil menuduh saya kumpul kebo,” ulasnya di hadapan persidangan.
Lalu, lanjut korban, terdakwa mengancam adik korban sambil memegang sanjata api yang terselip di pinggang terdakwa.
”Terdakwa memberikan dua pilihan kepada adik angkat saya, ”kamu yang pergi dari rumah ini atau saya yang membawa HA (korban, red) ke rumahnya”,” ujar korban mengutib pernyataan terdakwa.
Waktu itu, korban memberi instruksi kepada adik angkatnya untuk pergi dan minta pertolongan kepada temannya di KM 0 menggunakan bahasa Inggris. Saat adik angkat korban pergi, terdakwa masuk ke rumah korban dan mengunci pintu kos.
Dalam kos tersebut, terdakwa meminta korban untuk rileks sembari mengeluarkan barang dalam dompetnya berupa pipa-pipa kecil dan plastik berisi bubuk-bubuk kecil diduga narkoba. Lalu, memaksa korban menghirupnya.
”Saya sempat menolak, namun karena pelaku mengancam dengan pistol, akhirnya saya isap asap tersebut dua kali,” sebut korban. Tidak hanya itu, terdakwa juga meminta korban menelan pil yang diduga sejenis narkoba.
Namun, korban tidak langsung menelan pil tersebut, tapi menyimpannya di bawah lidah dan membuangnya saat pergi ke kamar mandi.
Tidak sampai di situ, terdakwa yang diketahui telah memiliki istri yang juga PNS di lingkungan salah satu instansi di Mentawai tersebut, juga sempat memaksa korban berhubungan badan dan melakukan kekerasan.
Waktu itu, korban menolak ajakan pelaku dan mengancam akan mengambil visum bila pelaku tetap memaksa. Mendengar hal itu, terdakwa pun mengurungkan niatnya.
Kemudian, sekitar pukul 03.00 terdakwa pun meninggalkan kosan korban. ”Pada malam itu saya sempat berteriak minta tolong, tapi tetangga di kosan sebelah tidak ada yang datang,” ujar HA.
Di sisi lain, HN yang merupakan pemilik kontrakan mengatakan, kejadian tersebut baru diketahuinya pagi harinya usai korban melaporkan kepada dirinya. Sebelumnya, menurut HN, terdakwa juga pernah tinggal dan mengontrak di rumahnya.
”Korban bercerita kepada saya, kalau dia dipaksa mengisab narkoba jenis sabu dan juga dipaksa menelan pil. Korban mengaku tidak sempat dirudapaksa oleh pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dengan tiga pasal berlapis, yakni pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Drt/tahun 1951 tentang Pengancaman dengan Senjata Api, pasal 289 KUHP tentang Perampasan Hak Kemerdekaan dengan Penyekapan, dan pasal 289 tentang Pencabulan.
Meski didakwa dengan tiga pasal berlapis, korban masih merasa belum terima atas dakwaan JPU yang tidak memasukkan pasal penyalahgunaan narkoba dalam kasus tersebut. ”Terus terang saya belum menerima sepenuhnya dakwaan tersebut,” ungkap korban. (*)
sumber 2
Gimana menurut agan? apakah adil setelah membaca kronologi namun oknum hanya di hukum 6 bulan kurungan? terlebih belum jelas akan dikeluarkan dari kesatuan atau tidak.
silahkan bantu sign petisinya di sini
HUKUM BRIPKA ELFA PERMADI SEBERAT-BERATNYA! PUNISH ELFA PERMADI SEVERELY!
terimakasih buat agan-agan yang sudah menyempatkan diri baca.



0
4K
Kutip
32
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan