REPUBLIKA.CO.ID, BUTTERWORTH -– Seorang
mekanik dikenai hukuman penjara tiga bulan
akibat ulahnya melemparkan babi ke masjid,
Februari lalu.
Lee Chong Tian, (41) mengaku bersalah atas
tuduhan melemparkan paket berisi daging bagi ke
dalam kompleks Masjid Air Telaga, Pulau Pinang.
Peristiwa itu terjadi pada 6 Februari sekitar pukul
01.30.
Dilansir dari The Star Online , Jumat (10/7), Lee
meminta berkali-kali agar diizinkan membayar
denda karena masih menanggung dua anak.
Namun, Hakim Muhammad Firdaus Abdul Wahab
memerintahkan hukuman penjara bagi Lee.
Ia dikenai pasal 295 Undang-Undang Hukum
Pidana atas tuduhan mengotori tempat ibadah
dengan maksud menghina agama, dan hukuman
penjara maksimal dua tahun.
Selama insiden itu, para jamaah melihat seorang
pria mengendarai sepeda motor dengan helm
putih dan kemeja merah bergaris, melemparkan
kantong plastik ke dalam kompleks masjid.
Lee tertangkap hanya setengah jam setelah polisi
mendapat laporan pengaduan. Mereka
menemukan kantong plastik yang berisi daging
babi segar di atas sepeda motor.
sumur