- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Membongkar Kebohongan Seputar Batalnya Puasa


TS
anwar04
Membongkar Kebohongan Seputar Batalnya Puasa
Quote:
Hello, gansis yang sholeh-sholehah
izinkan ane ngeshare beberapa kebohongan seputar batalnya puasa seseorang karena melakukan beberapa hal yang akan ane sebutkan di bawah ini.
Tapi sebelumnya, kita lihat dulu apa sih yang ngebatalin puasa menurut ulama?
Sebelum ke TKP, ane cuma minta bantuan

ya, gansis.. supaya banyak yang baca nih tret ane.
Kalo
sih ane nggak minta karena sekarang ane lagi puasa, tapi kalo agan sista memaksa, nanti pas magrib boleh deh kirim ke kulkas ane.
Oh iya, ane menghimbau untuk tidak melempar
yang bisa mengganggu proses ibadah puasa ya, gansis

Tapi sebelumnya, kita lihat dulu apa sih yang ngebatalin puasa menurut ulama?
Spoiler for Yang membatalkan puasa:
Quote:
1. Memasukkan suatu benda dengan sengaja ke dalam lubang
Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja, artinya apabila perbuatan tersebut dilakukan tanpa kesengajaan atau lupa, maka tidak membatalkan puasa.
2. Melakukan hubungan seksual dengan sengaja
Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja. Suatu perbuatan dapat dikatakan hubungan seksual dengan batas minimal masuknya hasyafah(penis) ke dalam farji (vagina), dan apabila kurang dari itu maka tidak dikatagorikan hubungan seksual dan tidak membatalkan puasa.
3. Mengobati kemaluan dan dubur
Pengobatan yang dilakukan pada salah satu dari dua jalan (kemaluan dan dubur) atau kedua-duanya, bagi orang yang sakit, maka pengobatan yang seperti itu dapat membatalkan puasa.
4. Muntah disengaja
Muntah-muntah dengan sengaja dapat membatalkan puasa, dan apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.
5. Keluar air mani sebab bersentuhan
Keluar air mani disebabkan bersentuhan (tanpa hubungan seksual) maka menyebabkan batalnya puasa, baik keluar dengan usaha tangan sendiri (masturbasi) atau menggunakan tangan seorang isteri yang halal. Dengan kata lain, apabila keluar air mani tanpa bersentuhan semisal bermimpi basah maka puasanya tidak batal.
6. Haid
Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun. Dengan waktu haid paling cepat selam 24 jam, ghalibnya (keumuman) keluar darah selama satu minggu, paling lama selama 15 hari, dan jarak antara kedua masa haid batas minimal 15 hari. Darah yang keluar dari kemaluan perempuan dengan cirri-ciri seperti di atas, apabila keluar di saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa maka puasanya batal.
7. Nifas
Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal) juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.
8. Gila
Gila yang terjadi ketika seseorang sedang mengerjakan ibadah puasa, maka puasanya batal.
9. Murtad
Murtad, sesuatu hal yang menyebabkan seseorang keluar dari islam dengan (semisal) melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, di saat ia sedang melaksanakan ibadah puasa, maka puasanya batal.
(Sumur: nu.or.id)
Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja, artinya apabila perbuatan tersebut dilakukan tanpa kesengajaan atau lupa, maka tidak membatalkan puasa.
2. Melakukan hubungan seksual dengan sengaja
Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja. Suatu perbuatan dapat dikatakan hubungan seksual dengan batas minimal masuknya hasyafah(penis) ke dalam farji (vagina), dan apabila kurang dari itu maka tidak dikatagorikan hubungan seksual dan tidak membatalkan puasa.
3. Mengobati kemaluan dan dubur
Pengobatan yang dilakukan pada salah satu dari dua jalan (kemaluan dan dubur) atau kedua-duanya, bagi orang yang sakit, maka pengobatan yang seperti itu dapat membatalkan puasa.
4. Muntah disengaja
Muntah-muntah dengan sengaja dapat membatalkan puasa, dan apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.
5. Keluar air mani sebab bersentuhan
Keluar air mani disebabkan bersentuhan (tanpa hubungan seksual) maka menyebabkan batalnya puasa, baik keluar dengan usaha tangan sendiri (masturbasi) atau menggunakan tangan seorang isteri yang halal. Dengan kata lain, apabila keluar air mani tanpa bersentuhan semisal bermimpi basah maka puasanya tidak batal.
6. Haid
Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun. Dengan waktu haid paling cepat selam 24 jam, ghalibnya (keumuman) keluar darah selama satu minggu, paling lama selama 15 hari, dan jarak antara kedua masa haid batas minimal 15 hari. Darah yang keluar dari kemaluan perempuan dengan cirri-ciri seperti di atas, apabila keluar di saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa maka puasanya batal.
7. Nifas
Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal) juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.
8. Gila
Gila yang terjadi ketika seseorang sedang mengerjakan ibadah puasa, maka puasanya batal.
9. Murtad
Murtad, sesuatu hal yang menyebabkan seseorang keluar dari islam dengan (semisal) melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, di saat ia sedang melaksanakan ibadah puasa, maka puasanya batal.
(Sumur: nu.or.id)
Sebelum ke TKP, ane cuma minta bantuan



ya, gansis.. supaya banyak yang baca nih tret ane.
Kalo


Oh iya, ane menghimbau untuk tidak melempar


Quote:
Menangis bisa batalkan puasa?

Agan pernah dengar orang yang berpendapat kalau menangis itu bisa membatalkan puasa? Nah, hal ini merupakan kebohongan nih, gansis. Nggak ada ayat atau hadis yang menyebutkan bahwa menangis bisa membatalkan puasa. Hal ini bisa juga sih membatalkan puasa kalau airmatanya dikumpulin trus diminum deh
Liputan6.com, Jakarta: Apakah marah dan menangis membatalkan puasa? Lalu, menangis seperti apa yang membatalkan puasa? Ustad Subki al Bughury menjelaskan, marah dan menangis bukan sesuatu yang membatalkan puasa. Namun, bila karena tidak menguasai hawa nafsu, marah jenis itu akan mengurangi kesempurnaan pahala puasa.
Lebih lanjut Ustad Subki, Ahad (30/8), menjelaskan, jika seseorang marah karena Allah. Misalnya, melihat saudaranya tidak melaksanakan syariat Allah, ia marah pada yang benar. Artinya, seseorang boleh marah asal bisa menguasai diri. Terlebih, saat sedang berpuasa.
Sementara itu, jika seseorang menangis lantaran membaca al-Quran, inilah menangis yang baik. Namun jika seseorang menangis kemudian tidak bisa mengendalikan diri, maka itupun bisa mengurangi kesempurnaan pahala berpuasa.

Agan pernah dengar orang yang berpendapat kalau menangis itu bisa membatalkan puasa? Nah, hal ini merupakan kebohongan nih, gansis. Nggak ada ayat atau hadis yang menyebutkan bahwa menangis bisa membatalkan puasa. Hal ini bisa juga sih membatalkan puasa kalau airmatanya dikumpulin trus diminum deh

Liputan6.com, Jakarta: Apakah marah dan menangis membatalkan puasa? Lalu, menangis seperti apa yang membatalkan puasa? Ustad Subki al Bughury menjelaskan, marah dan menangis bukan sesuatu yang membatalkan puasa. Namun, bila karena tidak menguasai hawa nafsu, marah jenis itu akan mengurangi kesempurnaan pahala puasa.
Lebih lanjut Ustad Subki, Ahad (30/8), menjelaskan, jika seseorang marah karena Allah. Misalnya, melihat saudaranya tidak melaksanakan syariat Allah, ia marah pada yang benar. Artinya, seseorang boleh marah asal bisa menguasai diri. Terlebih, saat sedang berpuasa.
Sementara itu, jika seseorang menangis lantaran membaca al-Quran, inilah menangis yang baik. Namun jika seseorang menangis kemudian tidak bisa mengendalikan diri, maka itupun bisa mengurangi kesempurnaan pahala berpuasa.
Quote:
Kentut di dalam air batalkan puasa?

Ini juga salah satu kebohongan besar nih, gansis. Apa hubungannya kentut di dalam air (misal lagi berenang atau berendam di kolam) dengan batalnya puasa? Menurut Pendapat yang didukung oleh madzhab As Syafi’iyah tentang batalnya puasa orang yang ngentut dalam air karena alasan terbukanya lubang anus. Sedangkan pendapat ulama Al Hanafiyah tidak membatalkan puasa orang yang ngentut dalam air.

Ini juga salah satu kebohongan besar nih, gansis. Apa hubungannya kentut di dalam air (misal lagi berenang atau berendam di kolam) dengan batalnya puasa? Menurut Pendapat yang didukung oleh madzhab As Syafi’iyah tentang batalnya puasa orang yang ngentut dalam air karena alasan terbukanya lubang anus. Sedangkan pendapat ulama Al Hanafiyah tidak membatalkan puasa orang yang ngentut dalam air.
Quote:
Menelan ludah juga batalkan puasa?

Whoa, nggak sedikit orang yang perfeksionis ke arah jorok nih, gansis. Mereka nggak mau menelan ludah selama puasa. Alhasil mereka meludah di setiap sudut jalan untuk mengeringkan lidahnya. Air liur itu salah satu bagian tak terpisahkan dari rongga mulut, jadi nggak akan batalkan puasa. Liur bisa jadi membatalkan puasa jika ditampung digelas, trus diminum deh
Sayyid Sabiq ketika membahas tentang hal-hal yang dibolehkan ketika puasa, beliau mengatakan: “Demikian pula, dibolehkan untuk menelan benda-benda yang tidak mungkin bisa dihindari. Seperti menelan ludah, debu-debu jalanan, taburan tepung, atau dedak…”(Fiqh Sunnah, 1:342)
Sebagaimana yang kita pahami, keluarnya dahak, ludah dan semacamnya, adalah satu hal yang biasa bagi manusia. Karena ini merupakan bagian metabolisme dalam tubuhnya. Karena kita yakin bawa hal ini juga dialami banyak sahabat di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Andaikan menelan ludah atau dahak bisa membatalkan puasa, tentu akan ada riwayat, baik hadis maupun perkataan sahabat yang akan menjelaskannya. Karena Allah tidak lupa ketika menurunkan syariatnya, sehingga tidak ada satupun yang ketinggalan untuk dijelaskan. Lebih-lebih, ketika hal itu berkaitan dengan masalah ibadah.
(Sumur: muslimah.or.id)

Whoa, nggak sedikit orang yang perfeksionis ke arah jorok nih, gansis. Mereka nggak mau menelan ludah selama puasa. Alhasil mereka meludah di setiap sudut jalan untuk mengeringkan lidahnya. Air liur itu salah satu bagian tak terpisahkan dari rongga mulut, jadi nggak akan batalkan puasa. Liur bisa jadi membatalkan puasa jika ditampung digelas, trus diminum deh

Sayyid Sabiq ketika membahas tentang hal-hal yang dibolehkan ketika puasa, beliau mengatakan: “Demikian pula, dibolehkan untuk menelan benda-benda yang tidak mungkin bisa dihindari. Seperti menelan ludah, debu-debu jalanan, taburan tepung, atau dedak…”(Fiqh Sunnah, 1:342)
Sebagaimana yang kita pahami, keluarnya dahak, ludah dan semacamnya, adalah satu hal yang biasa bagi manusia. Karena ini merupakan bagian metabolisme dalam tubuhnya. Karena kita yakin bawa hal ini juga dialami banyak sahabat di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Andaikan menelan ludah atau dahak bisa membatalkan puasa, tentu akan ada riwayat, baik hadis maupun perkataan sahabat yang akan menjelaskannya. Karena Allah tidak lupa ketika menurunkan syariatnya, sehingga tidak ada satupun yang ketinggalan untuk dijelaskan. Lebih-lebih, ketika hal itu berkaitan dengan masalah ibadah.
(Sumur: muslimah.or.id)
Quote:
Menghirup asap rokok batalkan puasa?

Saat kita berinteraksi dengan non muslim yang merokok, lantas apakah asap yang terhirup membatalkan puasa? Jawabannya nggak deh, ya. Yang kita hirup itu kan udara yang sudah terkontaminasi asap rokok. Ane sih bukan perokok, jadi kalau menghirup asap rokok dari orang yang merokok ya nggak dinikmati.

Saat kita berinteraksi dengan non muslim yang merokok, lantas apakah asap yang terhirup membatalkan puasa? Jawabannya nggak deh, ya. Yang kita hirup itu kan udara yang sudah terkontaminasi asap rokok. Ane sih bukan perokok, jadi kalau menghirup asap rokok dari orang yang merokok ya nggak dinikmati.
Spoiler for Penjelasan:
Mengapa merokok dianggap membatalkan puasa?
Karena prinsip merokok pada hakikatnya sama saja dengan prinsip makan atau minum. Bahwa merokok itu adalah makan asap atau minum asap. Dan dalam bahasa Arab, orang merokok itu memang disebut dengan ungkapan yasyrabu ad-dukhan(يشرب الدخان), yaitu meminum asap. Dalam hal ini asap yang dimaksud tentu asap rokok.
Dan tentu saja bukan sebatas asap rokok, asap-asap yang lain pun, kalau dihisap seperti menghisap rokok, termasuk membatalkan puasa.
Namun mereka sepakat bahwa asap rokok yang ada di udara bebas, kalau terhisap tanpa sengaja dan bukan dalam konteks merokok, maka hal itu dianggap tidak membatalkan puasa.
Lalu apa bedanya?
Fatwa ini menarik, karena kita agak dibuat bingung dengan aroma ketidak-konsekuenan dalam membuat batasan. Apa bedanya orang yang merokok dengan yang terkena asap rokok dan tanpa sengaja menghirupnya?
Bukankah keduanya sama saja? Bahkan dokter mengatakan bahwa orang yang merokok pasif justru lebih parah resikonya.
Untuk menjawab hal ini, para ulama membedakan keduanya dari cara menghirupnya. Kalau seorang menghirup asap rokok langsung dari sumbernya, yaitu dengan memasukkan batang rokok, cangklong, pipa, atau selang rokok, langsung ke dalam mulut, lalu dia menghisap asapnya masuk ke rongga tubuhnya, yaitu paru-paru, maka hal itu termasuk makan atau minum.
Sedangkan yang dilakukan oleh perokok pasif sama sekali tidak menghirup asap rokok dari sumbernya, melainkan asap itu beterbangan di udara, lalu terhirup ketika seseorang bernafas. Maka hal ini tidak bisa dikategorikan sebagai makan atau minum.
Kita bisa bandingkan bila ada orang yang sedang berpuasa, lalu berjalan di taman bunga yang harum semerbak, tidak dikatakan bahwa dia telah membatalkan puasa karena menghirup aroma wangi dari bunga.
(Sumur: rumahfiqih.com)
Karena prinsip merokok pada hakikatnya sama saja dengan prinsip makan atau minum. Bahwa merokok itu adalah makan asap atau minum asap. Dan dalam bahasa Arab, orang merokok itu memang disebut dengan ungkapan yasyrabu ad-dukhan(يشرب الدخان), yaitu meminum asap. Dalam hal ini asap yang dimaksud tentu asap rokok.
Dan tentu saja bukan sebatas asap rokok, asap-asap yang lain pun, kalau dihisap seperti menghisap rokok, termasuk membatalkan puasa.
Namun mereka sepakat bahwa asap rokok yang ada di udara bebas, kalau terhisap tanpa sengaja dan bukan dalam konteks merokok, maka hal itu dianggap tidak membatalkan puasa.
Lalu apa bedanya?
Fatwa ini menarik, karena kita agak dibuat bingung dengan aroma ketidak-konsekuenan dalam membuat batasan. Apa bedanya orang yang merokok dengan yang terkena asap rokok dan tanpa sengaja menghirupnya?
Bukankah keduanya sama saja? Bahkan dokter mengatakan bahwa orang yang merokok pasif justru lebih parah resikonya.
Untuk menjawab hal ini, para ulama membedakan keduanya dari cara menghirupnya. Kalau seorang menghirup asap rokok langsung dari sumbernya, yaitu dengan memasukkan batang rokok, cangklong, pipa, atau selang rokok, langsung ke dalam mulut, lalu dia menghisap asapnya masuk ke rongga tubuhnya, yaitu paru-paru, maka hal itu termasuk makan atau minum.
Sedangkan yang dilakukan oleh perokok pasif sama sekali tidak menghirup asap rokok dari sumbernya, melainkan asap itu beterbangan di udara, lalu terhirup ketika seseorang bernafas. Maka hal ini tidak bisa dikategorikan sebagai makan atau minum.
Kita bisa bandingkan bila ada orang yang sedang berpuasa, lalu berjalan di taman bunga yang harum semerbak, tidak dikatakan bahwa dia telah membatalkan puasa karena menghirup aroma wangi dari bunga.
(Sumur: rumahfiqih.com)
Quote:
Sekian dulu tret ane, gan. Semoga ada manfaatnya supaya kita bisa memaksimalkan puasa Ramadan tahun ini.
Jangan cuma jadi pembaca sunyi, ya!
Jangan cuma jadi pembaca sunyi, ya!
Diubah oleh anwar04 05-01-2016 21:45
0
12.7K
Kutip
96
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan