- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pembayaran THR Keagamaan Sesuai Dengan Peraturan
![riotfamily](https://s.kaskus.id/user/avatar/2014/08/23/avatar7098289_2.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
riotfamily
Pembayaran THR Keagamaan Sesuai Dengan Peraturan
![Pembayaran THR Keagamaan Sesuai Dengan Peraturan](https://dl.kaskus.id/fokusjabar.com/wp-content/uploads/2015/07/THR.png)
Mediator Bidang Hubungan Industrial Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Garut A Yudi Tahajuddin menyatakan, perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawainya.
Yudi menilai, hal tersebut tertuang dalam Permen Sosial No 04 tahun 1994 dan Permen Sosial No 07 tahun 2015 tentang Pembayaran THR keagamaan yang besarannya setara dengan gaji tetap yang diterima pegawai untuk masa kerja lebih dari 1 tahun.
“Jika pegawai masa kerjanya kurang dari satu tahun, maka besaran THR-nya disesuaikan dengan perhitungan masa kerja pegawai dibagi 12 bulan dikalikan besar gaji pokok/tetap,” kata Yudi.
Dikatakan dia, pihaknya sebagai mediator bagi para pegawai dan perusahaan. Selain itu,
Baca Selengkapnya >>
0
786
5
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan