Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

emperasank0Avatar border
TS
emperasank0
|Darurat Pedo| Gelandangan 37 Tahun Binaan Depsos Cabuli Bocah 5 Tahun
Gelandangan 37 Tahun Binaan Depsos Cabuli Bocah 5 Tahun
Rabu, 8 April 2015 | 18:52



KEJAHATAN asusila pada anak dibawah umur kembali terjadi. Kali ini dilakukan seorang gelandangan dalam binaan Departemen Sosial, Kota Bekasi.

Seorang warga binaan Hendra bin Muchtar (37) dilaporkan orangtua korban, bocah 5 tahun, ke Mapolresta Bekasi Kota atas tindakan asusila yang dilakukan di Gedung Depsos, Komplek Depsos, Pondok Cempaka 1 jalan HM Joyomartono nomor 19, Kecamatan Bekasi Timur.

Karyawan Depsos mendapatkan laporan dari warga binaan lainya, kalau pelaku suka membawa korban ke dalam kamarnya. Setelah mendapatkan laporan. Karyawan tersebut melakukan pengecekan ke kamar pelaku, benar saja saat ditangkap basah, korban sudah dalam kondisi telanjang, sedang dikerjai pelaku.

‪Menurut pengakuan saksi mata, disaat kejadian, Hendra sedang memaksa korban untuk melakukan hal yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya. Saksi mata bersama warga binaan lainya langsung membekuk pelaku dan kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

‪Ayah korban Joni Manto menyesalkan perbuatan pelaku, terhadap anaknya yang masih 5 tahun.

“Saya kesal sekali dengan Hendra. Saya gak sangka, anak saya jadi korban pelecehan seksual, saya berharap tersangka dapat dijerat hukuman yang setimpal karena telah menghancurkan masa depan anak saya,” katanya

Dan terkait hal ini ‪tim penyidik saat ini kata Siswo terus melakukan penyelidiki tersangka, apakah korban tunggal atau ada korban lainya.

Hendra kini diamankan di Polresta Bekasi Kota. Atas perbuatannya, tersangka dianggap melanggar Pasal : 82 UURI NO 35 th 2012 atas perubahan UURI NO 23 th 2012 tentang perlindungan anak yaitu pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun.

‪”Pelaku dijerat 82 UURI NO 35 th 2012 atas perubahan UURI NO 23 th 2012. Tentang Perlidungan anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun,” jelas Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo kepada GoBekasi, Rabu (8/4).

“Keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut, dengan LP/554/K/IV/2015 tgl 7 april 2015. Saat ini pelaku telah kami amankan,” sambungnya sambil menambahkan,pelaku melakukan tindakan itu sebanyak 2 x. “Kalau yang kedua waktu kejadian pada tanggal (7/4) pukul 16.30 WIB,” tandasnya.(cr21)

Code:
http://www.gobekasi.co.id/2015/04/08/gelandangan-37-tahun-binaan-depsos-cabuli-bocah-5-tahun/



emoticon-MarahHendra Bin Muchtar, namanya soleh tapi kelakuannya bejat. Sudah saatnya sampah masyarakat dimusnahkan.
0
2.2K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan