- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Akhir Perseteruan Brand Kopitiam


TS
infonitascom
Akhir Perseteruan Brand Kopitiam
Quote:

Palu majelis hakim dalam peninjauan kembali Mahkamah Agung: ketua majelis Syamsul Maarif PhD, bersama anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Hamdi, Rabu (15/4), mengandaskan upaya hukum terakhir Phiko Leo Putra, pemilik Lau's Kopitiam, atas merek eksklusif KOPITIAM milik Abdul Alek Soelystio.
“Menyatakan Phiko Leo Putra telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan secara tanpa hak merek Lau's Kopitiam yang tidak terdaftar dan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek KOPITIAM milik penggugat rekonvensi,” demikian bunyi keputusan majelis peninjauan kembali, Rabu (15/4).
Keputusan itu membuat Abdul Alek Soelystio berada di atas angin. Sebelumnya dia menang atas gugatan yang dilayangkan Pamin Halim, pemilik Kok Tong Kopitiam. Setelah itu, gugatan yang dilakukan pihak lain terus tumbang. Persatuan Pengusaha Kopitiam Indonesia (PPKI) tetap melihat merek kopitiam merujuk pada istilah umum yang berasal dari bahasa Tiongkok.
Bondan Winarno, penasihat sekaligus juru bicara PPKI memberikan argumen berupa contoh kasus di Singapura. Pernah salah satu pengusaha mengajukan hak eksklusif kopitiam, tetapi ditolak oleh Intelectual Poperty Office of Singapore. Alasannya kata kopitiam telah lama dikenal di kalangan masyarakat Singapura sebagai kedai kopi tradisional, sehingga tak dibisa dikuasai sendiri oleh individu tertentu.
Argumen Bondan selaras dengan Phiko Leo Putra, pemilik Lau's Kopitiam. Dalam gugatan yang dilakukan, dia merujuk kepada keputusan Intelectual Poperty Office of Singapore dalam perkara Pasific Rim Industries Inc melawan Valentinin Globe BV. Dalam pertimbangannya, Dewan Pariwisata Singapura mengakui bahwa bahasa adalah hidup dan secara konstan berkembang dalam negara yang memiliki ras sangat banyak seperti Singapura.
Meskipun menggunakan argumen itu, gugatan Phiko tetap kandas, dan diminta untuk mengganti merek kedainya. Padahal salah satu majelis hakim dalam putusan antara Pamin melawan Alek yaiutu Syamsul, tidak setuju KOPITIAM sebagai kata yang diberikan hak eksklusif.
Menanggapi argumen pemilik kopitiam yang lain, Phoa Bing Hauw, pimpinan Phoa Bing Hauw & Associates, tempat bernaung Susi Tan, kuasa hukum Abdul Alek Soelystio, melihat protes yang terjadi wajar. Hak untuk curiga ada permainan atau apapun, sambungnya, sebagai upaya menjatuhkan Alek. ”Mungkin itu sebagai bentuk kekecewaan, tapi saya tidak melihat sejauh itu, objektif saja,” jelas Phao kepada China Town.
Menurut Phao, di Malaysia atau Singapura membuat merek dengan nama kopitiam tidak boleh dipakai, karena memang peraturan di negara tersebut. Keduanya telah menjadikan kopitiam sebagai kata umum, berbeda dengan di Indonesia. ”Kopitiam tidak ditransalasi ke bahasa Indonesia. Kecuali kedai kopi, itu tidak boleh,” tegasnya.
Adapun pengacara ternama sekaligus ahli hukum bisnis Frans H. Winarta mengatakan istilah asing yang umum dijadikan sebagai merek, lalu didaftarkan di Indonesia, sehingga menjadi hak eksklusif, seperti kopitiam yang memiliki arti warung kopi, harusnya merujuk kepada ketentuan Pasal 5 ayat (c) UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek yang berbunyi merek tidak dapat didaftar apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini: telah menjadi milik umum. “Seharusnya merek KOPITIAM tidak boleh didaftarkan,” tuturnya kepada China Town.
Dia menambahkan, apabila merek dari luar dan telah mendapatkan pengakuan di negara asalnya dan ingin mendapatkan pengakuan hukum dan perlindungan hukum di Indonesia sebaiknya melakukan pendaftaran.
“Dalam sengketa merek KOPITIAM ini, seharusnya merek tersebut tidak dapat didaftarkan di Dirjen HKI (Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual) apabila mengacu kepada ketentuan UU Merek. Mengingat kopitiam mengandung makna kopi dalam bahasa Melayu dan Tiam dalam bahasa Hokkian yang berarti warung,” tegasnya.
Warung kopi, sambungnya, merupakan kata umum yang telah dimiliki masyarakat Indonesia dan juga merupakan keterangan berkaitan dengan jasa. Dia meminta Dirjen HKI harus konsisten dengan aturan-aturan yang ada di dalam UU Merek. Adapun Direktur Jenderal HKI Ahmad M Ramli belum bisa memberikan konfirmasi mengenai keputasan pemberian hak eksklusif terhadap Abdul Alek Soelystio itu.
Sumber

Abdul Alek Soelystio menjadi orang yang berhak menggunakan kata ‘kopitiam’ di Indonesia setelah mendapatkan keputusan inkrah dari Mahkamah Agung.
Diubah oleh infonitascom 09-07-2015 10:03
0
6.8K
Kutip
73
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan