- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
DPRD DKI bentuk panja telusuri temuan BPK


TS
Joko.Wi
DPRD DKI bentuk panja telusuri temuan BPK
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengaku senang dengan langkah DPRD DKI yang membentuk panitia kerja (Panja), terkait temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal laporan keuangan Pemprov DKI dengan predikat wajar dengan pengecualian (WDP).
Ahok menyatakan, Panja tersebut diharapkan dapat mendata aset milik Pemprov DKI, yang saat ini banyak dikuasai pihak ketiga.
"Memang kita sudah ngomong sama Pak Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi. Ya enggak apa-apa, karena kita banyak sekali kehilangan aset DKI, kita lemah dan kita kalah," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/7).
Sementara, Anggota Komisi D DPRD DKI, Prabowo Soenirman menjelaskan, pembentukan panja tersebut tak lain untuk mengevaluasi temuan BPK, terhadap laporan keuangan DKI tahun anggaran 2014. Panja itu, kata Prabowo, nantinya akan diarahkan untuk memutuskan, apakah temuan-temuan BPK itu layak ditindaklanjuti kepada pihak penegak hukum atau tidak.
Politisi partai Gerindra ini juga mengatakan, rencananya Panja ini akan dibentuk setelah lebaran, dan akan langsung bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.
"Intinya Panja itu akan memberi rekomendasi kepada Pemprov DKI untuk segera memperbaiki segala temuan yang ada. Temuan BPK akan kami pelajari. Kalau indikasinya merugikan negara, kami akan laporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan kepolisian. Jadi pengawasan kami ada di situ," pungkasnya.
BPK mengungkap 70 temuan dalam laporan keuangan Pemprov DKI yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD. Temuan itu senilai Rp 2,16 triliun, terdiri atas program yang berindikasi kerugian daerah senilai Rp 442 miliar dan berpotensi merugikan daerah sebanyak Rp 1,71 triliun. kemudian, kekurangan penerimaan daerah senilai Rp 3,23 miliar, belanja administrasi sebanyak Rp 469 juta, dan pemborosan senilai Rp 3,04 miliar.
http://www.merdeka.com/jakarta/ahok-...emuan-bpk.html
(Panja) itu kan instrumen politik (DPRD) untuk mengawasi (pemprov), jadi ya ndak masalah. BPK melihat ada indikasi (kerugian negara), ya terus DPRD tindak lanjut (melalui pembentukan Panja), ya biasa biasa aja kan?
Dan gak perlu risau.., kalo memang temuan (BPK) terindikasi ada (unsur) pidananya, ya diserahkan ke penyidik.., nanti kalo sudah P21 ya ke Jaksa, sebelum disidangkan (di pengadilan). Ndak masalah... Semua sama (kedudukannya) di depan hukum. Kalo bersih ya ndak perlu risau., kalo marah marah kan orang jadi curiga tho? hehehehe
Ahok menyatakan, Panja tersebut diharapkan dapat mendata aset milik Pemprov DKI, yang saat ini banyak dikuasai pihak ketiga.
"Memang kita sudah ngomong sama Pak Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi. Ya enggak apa-apa, karena kita banyak sekali kehilangan aset DKI, kita lemah dan kita kalah," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/7).
Sementara, Anggota Komisi D DPRD DKI, Prabowo Soenirman menjelaskan, pembentukan panja tersebut tak lain untuk mengevaluasi temuan BPK, terhadap laporan keuangan DKI tahun anggaran 2014. Panja itu, kata Prabowo, nantinya akan diarahkan untuk memutuskan, apakah temuan-temuan BPK itu layak ditindaklanjuti kepada pihak penegak hukum atau tidak.
Politisi partai Gerindra ini juga mengatakan, rencananya Panja ini akan dibentuk setelah lebaran, dan akan langsung bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.
"Intinya Panja itu akan memberi rekomendasi kepada Pemprov DKI untuk segera memperbaiki segala temuan yang ada. Temuan BPK akan kami pelajari. Kalau indikasinya merugikan negara, kami akan laporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan kepolisian. Jadi pengawasan kami ada di situ," pungkasnya.
BPK mengungkap 70 temuan dalam laporan keuangan Pemprov DKI yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD. Temuan itu senilai Rp 2,16 triliun, terdiri atas program yang berindikasi kerugian daerah senilai Rp 442 miliar dan berpotensi merugikan daerah sebanyak Rp 1,71 triliun. kemudian, kekurangan penerimaan daerah senilai Rp 3,23 miliar, belanja administrasi sebanyak Rp 469 juta, dan pemborosan senilai Rp 3,04 miliar.
http://www.merdeka.com/jakarta/ahok-...emuan-bpk.html
(Panja) itu kan instrumen politik (DPRD) untuk mengawasi (pemprov), jadi ya ndak masalah. BPK melihat ada indikasi (kerugian negara), ya terus DPRD tindak lanjut (melalui pembentukan Panja), ya biasa biasa aja kan?
Dan gak perlu risau.., kalo memang temuan (BPK) terindikasi ada (unsur) pidananya, ya diserahkan ke penyidik.., nanti kalo sudah P21 ya ke Jaksa, sebelum disidangkan (di pengadilan). Ndak masalah... Semua sama (kedudukannya) di depan hukum. Kalo bersih ya ndak perlu risau., kalo marah marah kan orang jadi curiga tho? hehehehe
0
1.7K
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan