- Beranda
- Komunitas
- KASKUS Ramadan
Seberapa Pentingkah THR?


TS
anwar04
Seberapa Pentingkah THR?

Quote:
Seberapa pentingkah Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta atau gaji 13 bagi pegawai pemerintah?
Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 huruf d Permenaker 4/1994.
Menurut Pasal 2 ayat (1) Permenaker 4/1994, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
(Sumur: hukumonline.com)
Lantas bagaimana jika masa kerja agan aganwati kurang dari 3 bulan atau hampir 3 bulan kurang beberapa hari? Ya, agan aganwati hanya bisa gigit jari sambil menyaksikan rekan kerja yang sedang happyatas THR yang diterimanya.

Lalu bagaimana pula dengan pekerja harian lepas? Pengalaman ane yang pernah kerja sebagai freelancer di sebuah sekolah internasional, jawabannya adalah TIDAK BERHAK ATAS THR. Meskipun ada kontrak kerja yang diperpanjang setiap 6 bulan, bentuk penghargaan terbesar adalah berupa beberapa liter beras dan minyak goreng. Itupun diberikan usai lebaran
Sebagai pekerja, apapun statusnya dan berapapun lamanya mereka bekerja, THR merupakan hal yang dinantikan. Dan menurut ane, peraturan harus memiliki masa kerja minimal 3 bulan itu tidaklah relevan. Mengapa? Setiap hari yang dijalani di tempat kerja pasti memiliki beban tersendiri. Lantas jika seorang pekerja baru bekerja 2 bulan 20 hari, ia tidak mendapatkan THR, dan sebelum hari raya keagamaan di tahun selanjutnya karena satu dan lain hal si pekerja tidak dapat melanjutkan tugasnya, maka ia harus memulai segalanya dari NOL. Betapa menyedihkan, ya, gansis?

Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 huruf d Permenaker 4/1994.
Menurut Pasal 2 ayat (1) Permenaker 4/1994, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
(Sumur: hukumonline.com)
Lantas bagaimana jika masa kerja agan aganwati kurang dari 3 bulan atau hampir 3 bulan kurang beberapa hari? Ya, agan aganwati hanya bisa gigit jari sambil menyaksikan rekan kerja yang sedang happyatas THR yang diterimanya.

Lalu bagaimana pula dengan pekerja harian lepas? Pengalaman ane yang pernah kerja sebagai freelancer di sebuah sekolah internasional, jawabannya adalah TIDAK BERHAK ATAS THR. Meskipun ada kontrak kerja yang diperpanjang setiap 6 bulan, bentuk penghargaan terbesar adalah berupa beberapa liter beras dan minyak goreng. Itupun diberikan usai lebaran

Sebagai pekerja, apapun statusnya dan berapapun lamanya mereka bekerja, THR merupakan hal yang dinantikan. Dan menurut ane, peraturan harus memiliki masa kerja minimal 3 bulan itu tidaklah relevan. Mengapa? Setiap hari yang dijalani di tempat kerja pasti memiliki beban tersendiri. Lantas jika seorang pekerja baru bekerja 2 bulan 20 hari, ia tidak mendapatkan THR, dan sebelum hari raya keagamaan di tahun selanjutnya karena satu dan lain hal si pekerja tidak dapat melanjutkan tugasnya, maka ia harus memulai segalanya dari NOL. Betapa menyedihkan, ya, gansis?

Quote:
Bagaimana jika perusahaan nggak bisa bayar THR?

Khusus bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR, dalam Pasal 7 Permenaker 4/1994 disebutkan bahwa dalam hal pengusaha yang karena kondisi perusahaannya tidak mampu membayar THR dapat mengajukan permohonan penyimpangan mengenai besarnya jumlah THR kepada Direktur jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan.
Pengajuannya diajukan paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya Keagamaan yang terdekat. Kemudian Direktur jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan yang akan menetapkan besarnya jumlah THR, setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan keuangan perusahaan.
Jadi, jika memang ada pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran THR ini, kamu dapat melaporkannya ke pegawai pengawas ketenagakerjaan di Disnaker setempat. Pelanggaran pengusaha dengan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 8 Permenaker 4/1994 yakni berupa kurungan dan denda.
(Sumur: hukumpedia.com)

Khusus bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR, dalam Pasal 7 Permenaker 4/1994 disebutkan bahwa dalam hal pengusaha yang karena kondisi perusahaannya tidak mampu membayar THR dapat mengajukan permohonan penyimpangan mengenai besarnya jumlah THR kepada Direktur jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan.
Pengajuannya diajukan paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya Keagamaan yang terdekat. Kemudian Direktur jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan yang akan menetapkan besarnya jumlah THR, setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan keuangan perusahaan.
Jadi, jika memang ada pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran THR ini, kamu dapat melaporkannya ke pegawai pengawas ketenagakerjaan di Disnaker setempat. Pelanggaran pengusaha dengan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 8 Permenaker 4/1994 yakni berupa kurungan dan denda.
(Sumur: hukumpedia.com)
Quote:
Sekian dulu tret ane, gan. Semoga bisa jadi bahan renungan bagi para pengusaha agar memberikan sedikit kelonggaran bagi mereka yang baru bergabung di perusahaan yang dikelolanya. Mengapa? Karena sekecil apapun kontribusi yang diberikan, tetaplah memiliki arti bagi perusahaan.
Jangan cuma jadi pembaca sunyi, ya!
Ane doain yang bantu
biar cepat kaya. Yang kasih
cepat naik pangkat, dan ane menolak dengan keras pelemparan 
Jangan lupa mampir ke blog ane, gan!
http://hasansaif.blogspot.com
Jangan cuma jadi pembaca sunyi, ya!
Ane doain yang bantu



Jangan lupa mampir ke blog ane, gan!

http://hasansaif.blogspot.com
Diubah oleh anwar04 09-07-2015 08:34
0
2.5K
Kutip
32
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan