- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Merudapaksa Istri Sendiri Bisa Dipenjara, Suami Umumnya Paksa Anal Sex
TS
ngimpi.presiden
Merudapaksa Istri Sendiri Bisa Dipenjara, Suami Umumnya Paksa Anal Sex
Quote:
Jakarta - UU Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) mengancam suami yang melakukan kekerasan seksual terhadap istrinya selama 12 tahun penjara. Di Indonesia, ada dua orang yang dihukum dengan pasal ini yaitu Hari Ade Purwanto dan Tohari.
"Banyak yang saya tangani kasus perceraian berlatar belakang marital rape (pemerkosaan istri oleh suami)," kata seorang hakim yang enggan disebutkan namanya saat berbincang dengan detikcom, Kamis (9/7/2015).
Namun karena susah membuktikannya, permohonan cerai tidak menyertakan alasan marital rape dalam unsur gugatannya. Mereka umumnya mencantumkan alasan perceraian karena kekerasan fisik seperti sering dipukul, ditampar serta alasan lain seperti tidak diberi nafkah atau cekcok yang berkepanjangan dan hubungan sudah tidak harmonis.
Fakta marital rape baru terungkap setelah masuk sesi pembuktian. Sang istri bercerita dengan berlinang air mata tentang perilaku suaminya di ranjang.
"Seperti minta anal sex dan pemaksaan, sementara istri dalam keadaan menstruasi," ujarnya.
Karena tidak dimasukkan dalam materi gugatan, maka kasus marital rape tidak muncul dalan pertimbangan hakim. Alhasil, marital rape hanya menjadi saksi bisu sebuah kejahatan seksual keluarga.
"Biasanya yang seperti ini tidak terlalu dibahas dalam putusan karena banyak para pihak menutupinya dan tidak bisa dibuktikan oleh saksi (istri), hanya pengakuan salah satu pihak," ucapnya.
Para istri itu mengakui perlakuan menyimpang suaminya itu diakibatkan sering menonton film porno. Tetapi hakim tersebut belum pernah menemukan suami yang memaksa hubungan seksual dengan dildo atau meminta seks secara berjamaah (three some).
Padahal pelaku dijerat Pasal 8 huruf a UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pasal 8 huruf a berbunyi:
Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.
Ancamannya pun tidak main-main. Dalam pasal 46 disebutkan:
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta.
Mengapa di kasus ini banyak istri yang tidak memidanakan suaminya?
"Mereka masih berpikir dan kasihan anak-anak mereka, masa depan anak," jawabnya.
Di Indonesia, setidaknya telah ada 2 putusan pengadilan yang memutus bersalah suami yang merudapaksa istrinya. Pertama yaitu Hari Ade Purwanto (29) yang dihukum selama 15 bulan penjara karena memaksa istrinya berhubungan badan di sebuah hutan di Pasuruan, Jawa Timur. Adapun Tohari yang dihukum PN Denpasar karena merudapaksa istrinya Siti yang sedang sakit sesak nafas dan jantung. Beberapa pekan setelahnya Siti sakitnya makin parah dan meninggal dunia.
Dua kasus ini telah berkekuatan hukum tetap. (detik)
hukum mati aj..
tien212700 memberi reputasi
1
16.9K
Kutip
89
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan