Rabu 08 Jul 2015, 13:39 WIB
BPK Sebut Tidak Ada Kaitan Predikat WTP dengan Kepala Daerah Dibui
M Iqbal - detikNews

Kepala Biro Humas BPK Yudi Ramdan. Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) protes laporan hasil pemeriksaan (LHP) Pemprov DKI mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Padahal, ada daerah yang mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tapi kepala daerahnya dibui.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Humas BPK Yudi Ramdan, mengatakan tidak ada hubungan secara simetris antara hasil laporan pemeriksaan dengan kepala daerah yang dibui misal karena terjerat kasus korupsi di daerah tersebut.
"Ini adalah pemeriksaan keuangan yang tidak dirancang untuk mengungkap kecurangan, tapi menilai kewajaran laporan keuangan. Jadi lebih pada entitas, satuan kerja dan transaksi yang dibandingkan dengan standar akuntansi bagaimana dia mencatat, membukukan, dan melaporkan transaksi keuangan sesuai standar," kata Yudi dalam jumpa pers di kantor BPK Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Yudi mengatakan, apabila ditemukan ada unsur kecurangan dalam laporan pemeriksaan tersebut, maka akan diungkapkan di laporan hasil pemeriksaan. BPK sendiri punya jenis pemeriksaan untuk indikasi pidana yaitu pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang bersifat investigasi.
"Jadi tidak secara simetris ketika WTP, kemudian kepala daerahnya ditengarai ada masalah. Nah, ini yang harus kami luruskan," ujarnya.
"Namun demikian, tetap semua jenis pemeriksaan yang kami lakukan baik pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja maupun pemeriksan dengan tujuan tertentu, semua pemeriksaan kalau temukan hal terindikasi kita laporkan," imbuh Yudi.
Tak hanya itu, Yudi juga menyatakan BPK tidak membandingkan laporan pemeriksaan keuangan antara satu pemda dengan pemda lainnya. Sebagaimana disebut Ahok, ada daerah yang kepala daerahnya dibui tapi predikatnya keuangan pemerintahnya WTP.
"Dalam memeriksa kita tidak bisa membandingkan satu Pemda dengan Pemda lain, standarnya sama tapi karakteristik dan lingkungan itu berbeda. Jadi tidak ada yang membedakan laporan keuanan pusat daerah. Standarnya sama, auditornya juga melakukan hal yang sama, tetapi lingkungan yang diperiksanya berbeda," ucap Yudi.