Quote:
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memanggil Gubernur Bengkulu Junaidi Hamzah terkait dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina RS M Yunus, Bengkulu. Hamzah diperiksa sebagai saksi.
Direktur Tipikor Bareskrim Brigjen Ahmad Wiyagus membenarkan jadwal pemanggilan terhadap orang nomor satu di Bengkulu tersebut, Rabu (8/7/2015).
"Pemeriksaan sebagai saksi, dijadwalkan pukul 10.00 WIB," kata Wiyagus melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Rabu (8/7/2015).
Kasus ini pertama kali ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu. Karena suatu hal, kasus diambil alih oleh Mabes Polri. Kondisi serupa juga dilakukan saat Polda Metro Jaya menanggani kasus pengadaan UPS di mana dalam perjalannya diambil alih Tipikor Mabes Polri. Salah satu alasan pelimpahan adalah agar tidak ada intervensi oleh pihak setingkat Muspida.
Nama Gubernur Bengkulu Bengkulu sebelumnya sempat disebut-sebut terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Namun, pihak dari Gubernur Hamzah membantah hal tersebut.
Adapun kasus ini bermula dari dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY).
Keluarnya SK terkait honor untuk puluhan tim pembina RSUD M. Yunus. Di dalamnya berderet nama-nama para pejabat Pemprov Bengkulu.
Detik