Kaskus

News

awi87Avatar border
TS
awi87
Di Mahakam, Pemda Minta Jatah Kursi sampai Aset Pertamina
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak dan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari membuat 10 tuntutan tertulis yang disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said saat ketiganya bertemu tadi malam di Balikpapan membahas jatah participating interest (PI) daerah di Blok Mahakam.

Salinan surat keputusan rapat bersama yang diteken kedua kepala daerah beserta Ketua DPRD Provinsi Kaltim H.M. Syahrun dan Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Salehuddin yang diperoleh CNN Indonesia menyebutkan 10 tuntutan itu dibuat menyikapi alokasi 70 persen PI Mahakam yang diberikan pemerintah untuk PT Pertamina (Persero) dan badan usaha milik daerah (BUMD).

“Kami mendukung keputusan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2015 tentang pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang akan berakhir kontrak kerjasamanya. Namun kami memiliki 10 catatan tersendiri,” ujar Awang seperti dikutip dari surat tersebut, Jumat (26/6).

Berikut adalah ringkasan 10 tuntutan para pimpinan daerah yang kaya akan sumberdaya alamnya tersebut kepada pemerintah pusat:

1. Porsi PI Blok Mahakam yang dalam Peraturan Menteri ESDM ditetapkan maksimal 10 persen, dimintakan untuk diperbesar minimal 19 persen.

2. Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kabupaten Kutai Kartanegara diberi keleluasaan untuk menentukan mitra yang paling menguntungkan bagi daerah antara swasta atau Pertamina.

3. Apabila bekerjasama dengan Pertamina, Daerah diberikan hak menempatkan wakilnya dalam jajaran management operatorship.

4. Pertamina atau pemerintah wajib memprogramkan dan membangun jaringan pipanisasi gas dan pasokan gas ke daerah-daerah di wilayah Provinsi Kaltim.

“Terutama di kawasan industri yaitu Karingau-Buluminung, Balikpapan/PPU, klaster industri gas dan kondensat di Bontang, kawasan ekonomi khusus Maloy, Batuta, dan Trans Kalimantan,” ujar Awang dalam surat tersebut.

5. Pertamina dan Pemerintah wajib memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Kalimantan Timur untuk menikmati sepenuhnya gas yang ada di Kalimantan Timur.

“Termasuk pembangunan jaringan gas untuk rumah tangga di seluruh kabupaten/kota Kalimantan Timur,” desaknya.

6. Pertamina wajib menyerahkan semua aset miliknya yang ada di daerah yang bukan merupakan core business Pertamina untuk kepentingan daerah.

7. Pertamina harus menjamin pemenuhan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai dengan kebutuhan Kalimantan Timur.

8. Pemda Kalimantan Timur menolak jaringan pipanisasi gas dari Pulau Kalimantan ke Pulau Jawa melalui Proyek Kalija.

9. Pemda Kalimantan Timur diberikan hak untuk memperoleh data dan informasi produksi dan keuangan sebagai hasil pengelolaan Mahakam.

“Terakhir, Pemerintah melalui Pertamina wajib merealisasikan pembangunan refinery baru dengan kapasitas 300 ribu barel per hari di Bontang,” kata Awang dalam surat yang diteken di Balikpapan, 25 Juni 2015. (gen)

sumber

saham blok mahakam jatah pemda harus dikuasai oleh pemda dan bukan oleh swasta dalam negeri yg meminjam uang di bank luar negeri. jika pemda tidak memiliki dana untuk membeli saham blok mahakam, sebaiknya saham dikuasai pertamina dengan syarat divestasi saham pertamina tiap tahun dan dibeli oleh pemda, dengan syarat saham tidak boleh digadaikan oleh pemda jika sudah dimiliki
0
1.3K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan