Kaskus

News

jakmagetanAvatar border
TS
jakmagetan
[OM ERNEST KAH?]Dokter+PNS nyabu bareng 4 mahasiswi digrebek polisi
Dokter dan PNS Pesta Sabu Bersama 4 Mahasiswi Digerebek Polisi
Selasa, 7 Juli 2015 14:17
Share Tweet Share
Dokter dan PNS Pesta Sabu Bersama 4 Mahasiswi Digerebek Polisi
Shutterstock
Ilustrasi sabu-sabu
BANGKAPOS.COM, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggerebek tempat pesta narkoba di Pantai Queen Artha, Padang Cermin, Pesawaran, pada Senin (6/7) sekitar pukul 03.30 WIB. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan tujuh orang. Dari tujuh orang itu, satu tersangka berprofesi sebagai dokter bernama Hendy Y, warga Jalan Lintas Sumatera perempatan Wali Songo, Lampung Tengah. Hendy juga merupakan Kepala Puskesmas Wates, Lamteng. Ada juga tersangka berstatus pegawai negeri sipil (PNS) bernama M Arif Guldin (37), warga Jalan Alamsyah, Metro. Tersangka ketiga adalah Wayan (31), warga Gunung Sugih Baru, Pesawaran. Sedangkan empat perempuan yang masih berstatus mahasiswi di Bandar Lampung, belum ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Nova, Sepriyani, Luna, dan Resa. Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Agustinus Berlianto Pangaribuan membenarkan adanya penangkapan dokter dan PNS yang sedang pesta sabu-sabu bersama empat mahasiswi. "Ya benar kami menangkap dokter, PNS, sedang pesta narkoba," ujar dia kepada Tribun, Senin. Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 11 gram sabu-sabu dan 12 butir pil ekstasi dan seperangkat alat isap sabu-sabu. Saat digerebek, para tersangka bersama mahasiswi sedang dalam keadaan pengaruh ekstasi dan sabu sembari mendengarkan musik dari dalam mobil. Berlianto mengutarakan, pihaknya sudah menetapkan Hendy, Arif, Wayan sebagai tersangka. Ia mengatakan, urine para tersangka juga positif mengandung zat amphetamine dan metamphetamine (zat yang terkandung dalam sabu-sabu). Menurut dia, penyidik juga memutukan menahan Hendy, Arif, dan Wayan. "Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena sudah jelas ada barang bukti sabu dan ekstasinya," kata alumnus Akademi Kepolisian tahun 1993 ini. Sedangkan, empat mahasiswi statusnya masih sebagai terperiksa. Mereka masih diperiksa di markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Barang bukti sabu dan ekstasi itu, ujar Berlianto, adalah milik Wayan dan Hendy. Wayan memiliki 10 gram sabu dan 10 butir ekstasi. Sedangkan Hendy kedapatan memiliki dua butir ekstasi dan 1 gram sabu. Ia mengatakan, Hendy dan Wayan membeli barang haram itu dari seorang bandar. "Kami sedang kembangkan kasusnya untuk mencari pemasok narkoba itu," kata Berlianto. Penangkapan terhadap dokter dan PNS ini, tutur Berlianto, bermula adanya informasi masyarakat. Ia mengatakan, petugas mendapat informasi bahwa di Pantai Queen Artha sedang berlangsung pesta narkoba. Polisi menyelidiki informasi tersebut. Berlianto mengatakan, ia menugaskan tim dari Subdit III untuk menyelidiki ke Pantai Queen Artha. Sampai di lokasi, lanjut dia, petugas melihat tujuh orang sedang berjoget di pantai sembari mendengarkan musik. "Pada saat itu langsung kami gerebek dan geledah. Hasilnya ditemukan barang bukti narkoba. Mereka kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan," ujar mantan Wakil Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Jawa Tengah ini. Wayan Lari ke Laut Penangkapan tidak berjalan mulus. Wayan sempat melarikan diri ke tengah laut begitu melihat kedatangan polisi. Alhasil, polisi harus meminjam kapal laut yang ada di pantai untuk mengejar Wayan. Setelah perburuan selama beberapa menit, Wayan akhirnya berhasil ditangkap di tengah laut. Sementara itu Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lampung dr Hernowo mengaku belum mengetahui adanya dokter asal Lampung Tengah yang ditangkap polisi karena kasus narkoba. Ia mengatakan, menunggu laporan dari IDI Lampung Tengah. "Saya belum bisa komentar karena belum dapat berita tersebut. Saya menunggu kabar dari IDI Lampung Tengah dulu. Terima kasih infonya," kata dia melalui pesan singkat kepada Tribun, Senin malam. Catatan Tribun, dokter terjerat kasus narkoba bukan terjadi kali ini saja. Dokter Dean Zandesko ditangkap polisi pada 26 November 2012 atas dugaan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Kepala Bagian Tata Usaha Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar Kalianda ini terjaring razia yang digelar polisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tanjunggading, Tanjungkarang Timur. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 12 bulan penjara pada April lalu. Pada 5 Juni, Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan. Dean mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut. Mahkamah Agung menolak kasasi dokter Dean Zandesko. Majelis Hakim MA yang diketuai Artijo Alkostar menguatkan putusan banding hakim Pengadilan Tinggi Lampung.
Terkait #SABU
http://bangka.tribunnews.com/2015/07/07/dokter-dan-pns-pesta-sabu-bersama-4-mahasiswi-digerebek-polisi

Party di dalem mobil??gak modal...
0
5K
29
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan