Kaskus

News

victimofgip21Avatar border
TS
victimofgip21
KPK Tidak Akan Terpengaruh Perpres yang Lindungi Pejabat Korup

JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap berpijak pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menangani kepala daerah yang kebijakannya berujung pada pidana korupsi.

KPK tidak akan terpengaruh pada peraturan presiden yang menjamin kepala daerah tidak dikriminalisasi demi percepatan pembangunan infrastruktur.

"KPK tetap berpihak pada Undang-Undang Tipikor apabila penyelenggara negara, termasuk kepala daerah, kebijakannya menyimpang dan jelas-jelas ada unsur kesalahan," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Senoadji, saat dihubungi Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Indriyanto menekankan apabila ada unsur kesengajaan di balik kebijakan yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maka perpres tersebut tidak berlaku.

"KPK ataupun KPA titik beratnya adalah administratief recht. Tapi bila ada mens rea (unsur kesalahan) di balik kebijakan itu, maka UU Tipikor berlaku bagi pelanggaran," tukas pakar hukum pidana itu.

Indriyanto menambahkan, perpres tersebut harus diapresiasi sepanjang berkehendak bagi pendekatan pencegahan korupsi.

Komentar Indriyanto menanggapi langkah pemerintah yang sedang menyusun perpres untuk melindungi pejabat daerah dalam hal pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penggunaan APBD. (Baca: Wapres: Apa Urusannya KPK Menolak Perpres Antikriminalisasi Pejabat?)

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan tidak ada alasan bagi KPK untuk menolak perpres tersebut. JK beralasan perpres ini dikeluarkan agar pembangunan tetap berjalan, bukan melindungi perilaku korupsi. (Eri Komar Sinaga)


Sumber

Hebat sekali rezim sekarang. Bisa disetir oleh para koruptor untuk melindungi langkah mereka menggarong anggaran di daerah.
0
1.6K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan