Quote:
Jakarta - Ramli (ayah), Nina (ibu), Muzakir (anak) dan Herman (rekan) hanya bisa meneteskan air mata di pengadilan. Mereka dituntut mati oleh jaksa karena menyelundupkan 14,4 kg sabu dari Malaysia.
Berdasarkan berkas dakwaan yang dikutip dari website Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Selasa (7/7/2015), kasus bermula saat Ramli menerima telepon dari Adi.
"Ada pekerjaan bertemu A Tek di Malaysia," kata Adi saat menelepon Ramli pada 30 Januari 2015.
"Iya, Di," jawab Ramli.
Keesokan harinya, Ramli meminta pendapat istrinya, Nani Andriani, tentang pekerjaan haram itu.
"Besok kita ke Malaysia untuk bisnis sabu dengan bos China," kata Adi.
"Iya," jawab Nani mengiyakan bisnis kejahatan luar biasa itu.
Maka mereka berdua lalu mencari tiket pesawat Bandara Kualanamu-Penang, Malaysia. Setelah tiket didapat, pasangan suami istri ini lalu terbang ke Penang pada 1 Februari 2015 sore. Setibanya di Bandara Penang, mereka lalu menginap di Hotel Culia, Penang.
Mereka di Hotel Culia menunggu dikontak oleh A Tek. Pada hari kedua, Ramli mengajak istrinya menemui A Tek di pom bensin di Kota Jeti Penang. Di pom bensin itu, mereka bertiga lalu berunding.
"Kapan barang sampai?" tanya Ramli.
"Dalam beberapa hari," jawab A Tek.
Setelah itu, mereka membubarkan diri.
news
makanya bergaul yang benar, jangan bergaul dengan mafia narkoba mainland