- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Terima Suap Dari Bandar, Kasat Narkoba Ngaku Dihipnotis


TS
Pitung.Kw
Terima Suap Dari Bandar, Kasat Narkoba Ngaku Dihipnotis
Quote:
SIDANG SUAP RP200 JUTA
Keterangan 6 Saksi Ringankan AKP Zulbakri
Selasa, 10 September 2013 - 09:14:17 WIB
TERKAIT:
Keterangan 6 Saksi Ringankan AKP Zulbakri
PEKANBARU - Enam polisi dihadirkan sebagai saksi kasus suap Rp200 juta dengan terdakwa mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), AKP Zulbakri. Seluruh saksi kompak memberikan keterangan meringankan bagi Zulbakri.
Enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iskandar Zulkarnain SH di Pengadilan Tipikor, Senin (9/9/2013), yakni Andri Pahmi, Hendri, Ade Juni, JL Toruan, Jefri Winter dan Tri Baskoro. Mereka bertugas sebagai penangkap dan penyidik kasus Andesra, tersangka narkoba yang memberikan suap pada Zulbakri.
Dalam keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Isnurul Arif, para saksi menyebutkan, Andesra merengek-rengek minta dibantu saat ditangkap pada 8 Maret lalu. "Saat ini Kasat bilang ada uangmu Rp1 miliar dari hasil penjualan sabu, sambil bercanda," ujar para saksi yang dimintai keterangan secara terpisah.
Bahkan, para saksi kompak mengatakan, Zulbakri mengaku dijebak oleh Andesra karena telah memberikan uang Rp200 juta. Menurutnya, hal itu dikatakan Zulbakri usai apel pada 14 Maret. "Kasat bilang akan mengembalikan uang tersebut pada Andesra," ucap saksi.
Selain itu, para saksi mengatakan atasannya tersebut juga mengaku dihipnotis oleh Andesra hingga dengan mudah menerima uang dalam bentuk cek senilai Rp200 juta yang diberikannya. "Saat itu, Kasat mengaku tak kuasa menolak dan mau saja menerima," ucapnya.
Dikatakan para saksi, Zulbakhri pernah mengantarkan uang tersebut ke keluarga Andesra. Namun pihak keluarga menolak karena merasa tidak pernah memberikan uang pada Zulbakri. Uang itu akhirnya dibawa kembali ke Polres Rohul.
Saksi Hendri sempat terbata ketika hakim mempertanyakan apakah saat melakukan penjebakan Andesra berada di dalam tahanan atau di luar tahanan. Jawaban itu dijawab, di dalam tahanan. "Apa mungkin seorang dalam tahanan bisa menjebak," tegas hakim.
Saksi tidak pernah diberitahu Zulbakhri telah menerima uang dari Andesra, sebelum perkara ini mulai diselidiki Propam Polres Rohul. Zulbakhri baru menyatakan dirinya terjebak setelah diperiksa penyidik.
Selain itu, keenam saksi juga membenarkan bahwa Andesra pernah beberapa kali dipanggil Zulbahkri ke ruangannya. "Apa isi pembicaraan keduanya, tidak tahu. Setelah itu Andes dijebloskan lagi ke tahanan," tuturnya. (Linda Novia/MRNetwork)
- See more at: http://www.halloriau.com/read-korups....at2tz57x.dpuf
Keterangan 6 Saksi Ringankan AKP Zulbakri
Selasa, 10 September 2013 - 09:14:17 WIB
TERKAIT:
Keterangan 6 Saksi Ringankan AKP Zulbakri
PEKANBARU - Enam polisi dihadirkan sebagai saksi kasus suap Rp200 juta dengan terdakwa mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), AKP Zulbakri. Seluruh saksi kompak memberikan keterangan meringankan bagi Zulbakri.
Enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iskandar Zulkarnain SH di Pengadilan Tipikor, Senin (9/9/2013), yakni Andri Pahmi, Hendri, Ade Juni, JL Toruan, Jefri Winter dan Tri Baskoro. Mereka bertugas sebagai penangkap dan penyidik kasus Andesra, tersangka narkoba yang memberikan suap pada Zulbakri.
Dalam keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Isnurul Arif, para saksi menyebutkan, Andesra merengek-rengek minta dibantu saat ditangkap pada 8 Maret lalu. "Saat ini Kasat bilang ada uangmu Rp1 miliar dari hasil penjualan sabu, sambil bercanda," ujar para saksi yang dimintai keterangan secara terpisah.
Bahkan, para saksi kompak mengatakan, Zulbakri mengaku dijebak oleh Andesra karena telah memberikan uang Rp200 juta. Menurutnya, hal itu dikatakan Zulbakri usai apel pada 14 Maret. "Kasat bilang akan mengembalikan uang tersebut pada Andesra," ucap saksi.
Selain itu, para saksi mengatakan atasannya tersebut juga mengaku dihipnotis oleh Andesra hingga dengan mudah menerima uang dalam bentuk cek senilai Rp200 juta yang diberikannya. "Saat itu, Kasat mengaku tak kuasa menolak dan mau saja menerima," ucapnya.
Dikatakan para saksi, Zulbakhri pernah mengantarkan uang tersebut ke keluarga Andesra. Namun pihak keluarga menolak karena merasa tidak pernah memberikan uang pada Zulbakri. Uang itu akhirnya dibawa kembali ke Polres Rohul.
Saksi Hendri sempat terbata ketika hakim mempertanyakan apakah saat melakukan penjebakan Andesra berada di dalam tahanan atau di luar tahanan. Jawaban itu dijawab, di dalam tahanan. "Apa mungkin seorang dalam tahanan bisa menjebak," tegas hakim.
Saksi tidak pernah diberitahu Zulbakhri telah menerima uang dari Andesra, sebelum perkara ini mulai diselidiki Propam Polres Rohul. Zulbakhri baru menyatakan dirinya terjebak setelah diperiksa penyidik.
Selain itu, keenam saksi juga membenarkan bahwa Andesra pernah beberapa kali dipanggil Zulbahkri ke ruangannya. "Apa isi pembicaraan keduanya, tidak tahu. Setelah itu Andes dijebloskan lagi ke tahanan," tuturnya. (Linda Novia/MRNetwork)
- See more at: http://www.halloriau.com/read-korups....at2tz57x.dpuf
ngelesnya pake cara ABG labil yg disetubuhi pacar terus ketauan bokap

0
7K
Kutip
109
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan