Quote:
Di Negara Ini Menghina Agama Dilindungi Undang-Undang
Rekyjavik: Parlemen Islandia menghapus undang-undang penistaan agama, meski mendapat penolakan dari sejumlah gereja di negara itu. Dengan penghapusan aturan ini masyarakat Islandia bebas mengkespresikan pendapatnya tentang agama, bahkan termasuk menghina, tanpa harus khawatir mendapat hukuman.
Sebuah beleid baru diusulkan minoritas Pirate Party, yang berkampanye untuk kebebasan Internet dan data. Usulan itu disampaikan setelah kekerasan terhadap redaksi majalah satir Prancis, Charlie Hebdo, di Paris. Pirate Party merupakan gerakan yang dibentuk di Swedia pada 2006, yang lantas menyebar ke lebih dari 60 negara.
Dalam aturan itu disebutkan "sangat penting bagi sebuah masyarakat yang bebas untuk dapat mengekspresikan diri mereka tanpa ketakutan ataupun hukuman". Tiga anggota Pirate Party menyampaikan ke parlemen, Kamis lalu, "Je Suis Charlie" (saya Charlie), merupakan sebuah ekspresi yang digunakan secara global untuk mendukung para korban Charlie Hebdo.
Setelah parlemen memutuskan, partai itu menulis dalam blognya dengan bahasa Islandia: "Parlemen Islandia telah memperkenalkan sebuah pesan yang tidak akan menyerah terhadap serangan berdarah," demikian kata partai itu. UU Penistaan Agama telah diterapkan sejak 1940. Orang yang terbukti bersalah dihukum denda atau tiga bulan penjara.
Laman lembaga Pemantau Islandia menyatakan bahwa gereja mendukung perubahan tersebut, dan mengutip pernyataan mereka "setiap legislasi yang memiliki kekuatan untuk membatasi ekspresi dalam perilaku di masa modern saat ini bertentangan dengan hak asasi".
Gereja Katolik menyampaikan komentarnya setelah RUU itu diusulkan :"Seharusnya kebebasan berekspresi yang terlalu jauh artinya bahwa identitas kepercayaan seseorang dapat dihina, kemudian kebebasan pribadi - sebagai individu atau kelompok - dirusak."
SUMBER......
Ini mah peraturan orang sinting, mana ada yang namanya menghina agama itu legal!!!!!