Dengan hormat mimin momod & kaskuser sekalian kali ini ane mau curhat tentang ketidakadilan peraturan PPDB Kota Bandung 2015
Spoiler for 1. PASSING GRADE SEMENTARA (UPDATE 06 JULI 2015):
Spoiler for 2. CONTOH KASUS:
Sesuai keterangan diatas peraturan perawal untuk pilihan dua diwajibkan memilih yang dekat dari rumah yang istilah lainnya insentif. Ya peraturan diatas membodohi para pelajar yang mempunyai NEM sesuai dengan SMAN yang diharapkan, kenapa bisa ? karena peraturan ini mengikat para pendaftar untuk mewajibkan sekolah di SMAN yang dekat dengan rumah. Belum tentukan sekolah yang dekat rumah 'sesuai' dengan keinginan. Kebebasan memilih hanya ada pada pilihan 1, bagaimana jika ada orang yang mempunyai NEM 357 pilihan 1 daftar ke SMAN 2 kemudian tersisihkan karena NEM terendah SMAN 2 adalah 357,5. bedanya hanya 0,5 dan kemudian orang tersebut berada pada wilayah G yang mewajibkan memilih diantara SMAN 12, 21, 25, 16.
Sayang sekali pelajar yang pintar harus terikat dengan SMAN yang dekat dengan rumah, tidak bisa memilih pilihan 2 dengan bebas sesuai NEM yang dimiliki. Jika peraturan seperti ini maka para pelajar akan timbulnya kekecewaan, depresi, stress dan selalu mempunyai pikiran negatif terhadap pemerintah meskipun menurut pemerintah ini yang terbaik
Spoiler for 3. PERATURAN DADAKAN:
web ppdb.bandung baru update hari sabtu dengan penambahan informasi PG Sementara pilihan 1 dan pilihan 2. ini menjadi tanda tanya besar kenapa tampilan web tersebut tidak ada sejak awal dibukanya pendaftaran ? peraturan ini seperti tidak transparan antara pemerintah dan pelajar
perubahan dadakan tersebut membuat bingung para pelajar dan orang tua.
Sperti wawancara Bpk. Wali Kota M. Ridwan Kamil semalam (5/7) di salah satu stasiun radio yang menyebutkan bahwa peraturan ini sudah diberitahukan kepada semua guru dan rapat orang tua murid. Tapi kenyataanya para orang tua bahkan guru pun tidak mengetahui adanya peraturan dadakan ini.
Spoiler for 4. KEGAGALAN PEMERINTAH:
Keterangan :
* Insentif diberikan kepada pendaftar yang memilih sekolah pilihan 1 di wilayah-nya/rayon, dengan memberi kuota tersendiri.
* PG Tahap 1 = DW (T1) Semua Pendaftar Pilihan 1 Dalam Wilayah
* PG Tahap 2 = DW (T2) Semua Pendaftar Pilihan 1 yang Tidak Lolos Tahap 1
DW (Pil2) Semua Pendaftar Pilihan 2 Dari Dalam Wilayah
LW (Pil1) Semua Pendaftar Pilihan 1 Dari Luar Wilayah
LK Semua Pendaftar Luar Kota Baik Pilihan 1/Pilihan 2
pada tahap 1 adalah DW (T1) siswa yang mendaftarkan sekolahnya di pilihan 1
Jika NEM pendaftar tidak sesuai dengan PG terendah di SMAN 10 maka pendaftar terlempar pada pilihan 2 ( sekloah yang berada di wilayahnya)
Kegagalan peraturan muncul 'lagi' pada tahap 2 yang sebelumnya dijelaskan diatas bawha pilihan ke 2 harus memilih SMAN sesuai daerahnya.
ya bagi para pendaftar yang tidak lolos di pilihan 1 harus 'bertarung' dengan pilihan 2 yang saingannya adalah pendaftar dalam wilayah, pendaftar luar wilayah dan pendaftar luar kota yang 98% PG Tahap 2 lebih besar dari PG tahap 1.
ini peraturan yang 'menjebak' para pelajar Bandung, pemerintah bukan memudahkan pilihan tapi menyusahkan pilihan, sudah tidak diterima di pilihan 1 kemudian ditendang pilihan 2 yang saingannya luar daerah dan luar kota.
Spoiler for SAHRE:
Bagi yang mempunyai pendapat sama/beda silahkan sharing dimari gan. jangan lupa share juga biar pemerintah cepat sadar akan kegagalan peraturan PPDB 2015 ini