Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang berhenti bekerja dapat mengambil uang Jaminan Hari Tua (JHT) sebulan setelah berhenti bekerja. "Presiden memerintahkan pada kami untuk memastikan bahwa para pekerja yang terkena PHK bisa mengambil JHT-nya sebulan setelah PHK," ujar Hanif di Istana Negara, Jumat, 3 Juli 2015
Konsekuensi dari perubahan ini, kata Hanif, harus ada revisi peraturan pemerintah. Adapun, Hanif berjanji revisi akan rampung secepatnya. Hanif dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya dipanggil Jokowi karena banyaknya protes terkait dengan aturan baru tersebut.
Sebelumnya, BPJS ketenagakerjaan menyatakan kebijakan yang tak memperbolehkan pekerja mengambil dana Jaminan Hari Tua sudah sesuai UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 Ayat 1-5. Kebijakan itu tercantum dalam peraturan pemerintah yang baru saja dikeluarkan bulan ini.
Dalam peraturan itu disebutkan, pekerja yang sudah bekerja sepuluh tahun bisa mengambil 10 persen dananya untuk keperluan mereka. Pilihan lainnya, adalah pencairan dana 30 persen untuk keperluan perumahan. Dana baru bisa diambil jika pekerja sudah berusia 56 tahun.
Sebaliknya, jika pekerja baru bekerja kurang dari sepuluh tahun, dia tak dapat mengambil dananya. Pekerja tersebut harus menunggu hingga berusia 56 tahun. Namun Hanif memastikan dana tersebut tak hangus.
Dengan adanya revisi, pekerja yang berhenti bekerja tak perlu menunggu hingga sepuluh tahun untuk bisa mencairkan JHT-nya. Hanif mengatakan aturan ini justru lebih baik dari aturan sebelumnya yang mengharuskan pekerja minimal ikut BPJS selama lima tahun. "Kalau kena PHK tidak dikenakan lagi (aturan 10 tahun), kena PHK atau berhenti bekerja," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Selain itu, pekerja yang telah berhenti bekerja sebelum 1 Juli 2015 dan sudah jadi peserta selama lima tahun bisa langsung mencairkan JHT. Selebihnya harus menunggu revisi PP rampung.
Evlyn mengatakan apabila telah mengambil JHT, orang tersebut kembali bekerja, maka akan kembali ikut BPJS Ketenagakerjaan. "Dia harus daftar lagi dan mulai dari nol lagi," ujarnya.
Sumber
Bagus lah kalo gak salah aturan yang direvisi itu rancangan dari pemerintahan sebelumnya kan, untung cekatan mendengar protes masyarakat gak pake lama langsung revisi top lah
