- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
SI : Why Always Me?


TS
kanajmi
SI : Why Always Me?
Seperti yang kita tau,Indonesia adalah negeri yang kaya raya terutama dalam sumber daya alam yang dikandungnya. Bisa dibayangkan bagaimana kekayaan hayati negeri ini dari kekayaan yang berada di laut, darat dan kekayaan lain yang terkandung dalam bumi. Kandungan dalam bumi Indoensia ini sangat melimpah jumlahnya seperti bijih besi, timah, aluminium, Batu Gamping dan masih banyak lainnya membuat Indonesia bagaikan atlantis yang dulu sangat terkenal yang sangat ingin dimiliki oleh banyak orang. Indonesia juga merupakan negara kepulauan yang dimana kita tidak perlu menamabang ke dalam bumi karna kekayaan alamnya sudah ada di tanah kita.Pulau-pulau tersebut terisi berbagai macam harta karun yang sangat melimpah ruah dan dapat diibaratkan bagai memetik daun dari pohonnya dan pulau yang berada di Indonesia berjumlah 17.504 pulau, termasuk 9.634 pulau yang belum diberi nama dan 6.000 pulau yang tidak berpenghuni dari hal ini dapat kita bayangkan berapa banyaknya harta karun yang kita miliki dan hal ini hanya ada di Indonesia. Apabila kita membicarakan kekayaan alam yang dimilki oleh indoensia tidak akan ada habisnya. Tetapi, dari semua kekayaan alam yang dimiliki oleh bangsa ini apakah kekayaan tersebut telah dirasakan oleh masyarakat Indonesia itu sendiri dan apakah kita sebagai masyarakat Indonesia telah memanfaatkannya dengan baik dari merawat dan mengambil hasil dari kekayaan alam tersebut. Pada UUD pasal 33 ayat 3 “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” dan pada kenyataannya apakah Undang-Undang ini telah berjalan sesuai dengan konteksnya. Ini menjadi Pekerjaan Rumah yang sangat Berat bagi kita selaku Warga Negara Indonesia Tercinta ini.
Faktanya, Bangsa Indonesia sangat Sulit mengelola sumberdaya Alam yang terkandung di dalamnya, terbukti hingga saat ini Banyak kerikil bahkan Batu sandungan bagi Negara Indonesia Ingin Mengelola SDA nya,
Informasi yang sedang hangat hangatnya di Bicarakan adalah Berkembangnya Usaha Negara untuk mengelola Sumber Daya Alamnya melalui Badan Usaha Milik Negara berupa PT Semen Indonesia.
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (dahulu PT Semen Gresik (Persero) Tbk) adalah produsen semen yang terbesar di Indonesia. Pada tanggal 20 Desember 2012, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk resmi berganti nama dari sebelumnya bernama PT Semen Gresik (Persero) Tbk[2]. Diresmikan di Gresik pada tanggal 7 Agustus 1957 oleh Presiden RI pertama ( Bung Karno) dengan kapasitas terpasang 250.000 ton semen per tahun. Pada tanggal 8 Juli 1991 Semen Gresik tercatat di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya sehingga menjadikannya BUMN pertama yang go public dengan menjual 40 juta lembar saham kepada masyarakat.
Pada tanggal 20 Desember 2012, melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan, resmi mengganti nama dari PT Semen Gresik (Persero) Tbk, menjadi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Penggantian nama tersebut, sekaligus merupakan langkah awal dari upaya merealisasikan terbentuknya Strategic Holding Group yang ditargetkan dan diyakini mampu mensinergikan seluruh kegiatan operasional. Saat ini kapasitas terpasang Semen Indonesia sebesar 29 juta ton semen per tahun, dan menguasai sekitar 42% pangsa pasar semen domestik. Semen Indonesia memiliki anak perusahaan PT Semen Gresik, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa dan Thang Long Cement.
Namun dalam Prosesnya PT Semen Indonesia menghadapi berbagai permasalahan yang di bungkus berbagai Issue baik, Lingkungan, HAM, Kekerasan, Perampasan Tanah dan Sebagainya, Seperti pada Kasus Pendirian Pabrik Semen Indonesia di Rembang, issue di atas nonsen dan tidak di temukan fakta dilapangan, terbukti di dalam Pengadilan PTUN Semarang pada tanggal 16 April 2015, Hakim menyatakan Menolak Gugatan Pihak Penggugat terdiri dari Beberapa LSM Terhadap Tergugat ( Gubernur Jateng dan PT. Semen Indonesia ) dikarenakan tidak ditemukannya Fakta, dan Data di Lapangan.
Satu Pertanyaan yang masih mengganjal dalam Benak Saya “ Kenapa Pihak LSM hanya Fokus Menyikapi Pendirian Pabrik Semen Indonesia di Rembang?, Padahal banyak data yang menjelaskan tentang keberadaan ratusan Perusahaan Tambang berdiri di Pulau Jawa, Khususnya Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat, yang notabenenya mayoritas Milik Asing.
Mengapa mereka tidak menyikapi Pendirian Semen Asing di Jateng,Jabar dan Jatim, yang jelas jelas milik Negara Asing.
Faktanya lagi , Sebelum Semen Indonesia berdiri di Rembang, Sudah ada ratusan Tambang ilegal beroperasi di Rembang,
Apa salah kalau Indonesia memiliki Badan Usaha untuk Kemandirian, Kedaulatan dan Kesejahteraan Bangsa Indonesia?
Kenapa mereka diam terhadap Perusahaan Asing yang beroperasi di Sekitar Mereka? Kenapa harus BUMN yang Jelas Jelas Milik Bangsa Indonesia mereka Tolak...!!! Kenapa..? Kenapa...?
Faktanya, Bangsa Indonesia sangat Sulit mengelola sumberdaya Alam yang terkandung di dalamnya, terbukti hingga saat ini Banyak kerikil bahkan Batu sandungan bagi Negara Indonesia Ingin Mengelola SDA nya,
Informasi yang sedang hangat hangatnya di Bicarakan adalah Berkembangnya Usaha Negara untuk mengelola Sumber Daya Alamnya melalui Badan Usaha Milik Negara berupa PT Semen Indonesia.
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (dahulu PT Semen Gresik (Persero) Tbk) adalah produsen semen yang terbesar di Indonesia. Pada tanggal 20 Desember 2012, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk resmi berganti nama dari sebelumnya bernama PT Semen Gresik (Persero) Tbk[2]. Diresmikan di Gresik pada tanggal 7 Agustus 1957 oleh Presiden RI pertama ( Bung Karno) dengan kapasitas terpasang 250.000 ton semen per tahun. Pada tanggal 8 Juli 1991 Semen Gresik tercatat di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya sehingga menjadikannya BUMN pertama yang go public dengan menjual 40 juta lembar saham kepada masyarakat.
Pada tanggal 20 Desember 2012, melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan, resmi mengganti nama dari PT Semen Gresik (Persero) Tbk, menjadi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Penggantian nama tersebut, sekaligus merupakan langkah awal dari upaya merealisasikan terbentuknya Strategic Holding Group yang ditargetkan dan diyakini mampu mensinergikan seluruh kegiatan operasional. Saat ini kapasitas terpasang Semen Indonesia sebesar 29 juta ton semen per tahun, dan menguasai sekitar 42% pangsa pasar semen domestik. Semen Indonesia memiliki anak perusahaan PT Semen Gresik, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa dan Thang Long Cement.
Namun dalam Prosesnya PT Semen Indonesia menghadapi berbagai permasalahan yang di bungkus berbagai Issue baik, Lingkungan, HAM, Kekerasan, Perampasan Tanah dan Sebagainya, Seperti pada Kasus Pendirian Pabrik Semen Indonesia di Rembang, issue di atas nonsen dan tidak di temukan fakta dilapangan, terbukti di dalam Pengadilan PTUN Semarang pada tanggal 16 April 2015, Hakim menyatakan Menolak Gugatan Pihak Penggugat terdiri dari Beberapa LSM Terhadap Tergugat ( Gubernur Jateng dan PT. Semen Indonesia ) dikarenakan tidak ditemukannya Fakta, dan Data di Lapangan.
Satu Pertanyaan yang masih mengganjal dalam Benak Saya “ Kenapa Pihak LSM hanya Fokus Menyikapi Pendirian Pabrik Semen Indonesia di Rembang?, Padahal banyak data yang menjelaskan tentang keberadaan ratusan Perusahaan Tambang berdiri di Pulau Jawa, Khususnya Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat, yang notabenenya mayoritas Milik Asing.
Mengapa mereka tidak menyikapi Pendirian Semen Asing di Jateng,Jabar dan Jatim, yang jelas jelas milik Negara Asing.
Faktanya lagi , Sebelum Semen Indonesia berdiri di Rembang, Sudah ada ratusan Tambang ilegal beroperasi di Rembang,
Apa salah kalau Indonesia memiliki Badan Usaha untuk Kemandirian, Kedaulatan dan Kesejahteraan Bangsa Indonesia?
Kenapa mereka diam terhadap Perusahaan Asing yang beroperasi di Sekitar Mereka? Kenapa harus BUMN yang Jelas Jelas Milik Bangsa Indonesia mereka Tolak...!!! Kenapa..? Kenapa...?

0
1.3K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan