- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Pasal yang mejelaskan "Bayar Kembalian Pakai Permen Ternyata Bisa Dipenjara Setahun"


TS
pistonsinting
Pasal yang mejelaskan "Bayar Kembalian Pakai Permen Ternyata Bisa Dipenjara Setahun"
Assalamualaikum wr.wb
Di rate gan jika thread ini bermanfaat
mau nyendolin juga gpp
Di rate gan jika thread ini bermanfaat
mau nyendolin juga gpp
Quote:
Tjieeee Akhirnya jadi HT (1st) , Terimakasih Kaskus
(03 Juli 2015)



Dijelaskan Dalam PASAL
Quote:
Quote:
Menurut salah satu Kepala Perwakilan Bank Indonesia pedagang yang mengganti uang kembalian dengan permen bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp200 juta
Pasal Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,
Disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
Pasal 33 ayat (1) UUMata Uang juga menyebutkan Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud
Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar
s u m b e r
Quote:
Pasti pernah dong dapet uang kembalian beberapa permen ketika berbelanja di sebuah toko? Momen kayak gitu sebenarnya jadi saat yang paling menggalaukan lho. Kamu pasti bingung antara butuh uang receh atau kasihan sama penjaga tokonya yang sepertinya udah nggak punya uang lagi untuk memberikanmu kembalian. Alhasil, nggak ada jalan lain selain kamu menerimanya dengan hati yang kurang ikhlas.
Apa pun alasannya, ternyata memakai permen sebagai uang kembalian adalah hal yang nggak dibenarkan. Bahkan si pelakunya bisa terancam penjara setahun lho! Jadi, jangan biarkan para pedagang menanggung malu dengan 1 tahun nganggur di lembaga pemasyarakatan hanya karena permen doang. Nah, kenapa bisa begini? Simak deh alasannya berikut
Apa pun alasannya, ternyata memakai permen sebagai uang kembalian adalah hal yang nggak dibenarkan. Bahkan si pelakunya bisa terancam penjara setahun lho! Jadi, jangan biarkan para pedagang menanggung malu dengan 1 tahun nganggur di lembaga pemasyarakatan hanya karena permen doang. Nah, kenapa bisa begini? Simak deh alasannya berikut
Quote:
1. Mencurangi Hak Konsumen
Emang cuma permen doang sih, tapi sedikit atau banyak itu membuat konsumen nggak nyaman. Apalagi kalau si pembeli ini emang butuh uang kembaliannya. Entah untuk bayar angkot atau ditabung di celengan ayamnya. Memberi kembalian berupa permen sama saja memaksa konsumen untuk menerima pilihan yang bukan keinginannya. Belum lagi kalau si pemilik toko sambil berujar nggak ada uang kecil dan kemudian melemparkan beberapa permen. Bikin emosi sih, tapi berhubung kamu juga kadang butuh sesuatu untuk diemut nggak ada pilihan lain jadinya

Emang cuma permen doang sih, tapi sedikit atau banyak itu membuat konsumen nggak nyaman. Apalagi kalau si pembeli ini emang butuh uang kembaliannya. Entah untuk bayar angkot atau ditabung di celengan ayamnya. Memberi kembalian berupa permen sama saja memaksa konsumen untuk menerima pilihan yang bukan keinginannya. Belum lagi kalau si pemilik toko sambil berujar nggak ada uang kecil dan kemudian melemparkan beberapa permen. Bikin emosi sih, tapi berhubung kamu juga kadang butuh sesuatu untuk diemut nggak ada pilihan lain jadinya
Quote:

Quote:
2. Bisa Dituntut!
Nah, kalau kasusnya kamu menerima kembalian permen dan menolaknya kemudian si pemilik toko marah, kamu bisa lho menyidangkannya ke meja hijau. Emang agak berlebihan sih, tapi apa yang dilakukan si empunya permen ini termasuk aksi melanggar hukum. Yup, tindakannya mengonversi uang receh jadi permen secara ilegal ini sama aja tidak menganggap rupiah sebagai alat tukar yang sah. Hal ini disinggung dalam Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Sebagai penguat juga dijelaskan dalam Pasal 33 ayat 1 yang berisi hukuman kepada pelakunya paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. Nah lho!

Nah, kalau kasusnya kamu menerima kembalian permen dan menolaknya kemudian si pemilik toko marah, kamu bisa lho menyidangkannya ke meja hijau. Emang agak berlebihan sih, tapi apa yang dilakukan si empunya permen ini termasuk aksi melanggar hukum. Yup, tindakannya mengonversi uang receh jadi permen secara ilegal ini sama aja tidak menganggap rupiah sebagai alat tukar yang sah. Hal ini disinggung dalam Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Sebagai penguat juga dijelaskan dalam Pasal 33 ayat 1 yang berisi hukuman kepada pelakunya paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. Nah lho!
Quote:

Quote:
3. Bisa Dituntut Pasal Lain Lho
Nah, kalau si empunya toko masih keukeuh sama pendiriannya, kamu juga bisa menyampaikan isi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hukumannya bagi yang melanggar UU ini adalah penjara maksimal dua tahun serta denda paling banyak Rp 5 Miliar. Waduh malah lebih ngeri nih. Mekanismenya nanti pihak kepolisian bakal berkolaborasi dengan Bank Indonesia dalam pemrosesan kasusnya. Jadi seperti kasus besar nih padahal cuma gara-gara permen doang. Bukan apa-apa sih, namun sebagai konsumen kamu berhak untuk mendapatkan uang kembalian berupa uang juga, bukannya permen. Biasanya sih hal-hal seperti ini hanya terjadi di toko-toko kecil sampai medium. Kamu pasti nggak bakal menemukan kejadian unik ini di supermarket besar. Nah, kalau ogah kesel lantaran dapat permen mending belanja ke tempat yang lebih besar

Nah, kalau si empunya toko masih keukeuh sama pendiriannya, kamu juga bisa menyampaikan isi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hukumannya bagi yang melanggar UU ini adalah penjara maksimal dua tahun serta denda paling banyak Rp 5 Miliar. Waduh malah lebih ngeri nih. Mekanismenya nanti pihak kepolisian bakal berkolaborasi dengan Bank Indonesia dalam pemrosesan kasusnya. Jadi seperti kasus besar nih padahal cuma gara-gara permen doang. Bukan apa-apa sih, namun sebagai konsumen kamu berhak untuk mendapatkan uang kembalian berupa uang juga, bukannya permen. Biasanya sih hal-hal seperti ini hanya terjadi di toko-toko kecil sampai medium. Kamu pasti nggak bakal menemukan kejadian unik ini di supermarket besar. Nah, kalau ogah kesel lantaran dapat permen mending belanja ke tempat yang lebih besar
Quote:

Quote:
4. Bahaya Uang Diganti Permen
Well, aslinya masalah uang kembalian pakai permen sangat sepele sih. Tapi, kalau dibiarkan bakal jadi masalah yang berdampak besar lho. Gara-gara permen, masyarakat bakal pelan-pelan menghapuskan uang dengan nominal tertentu. Ke depannya, anak cucu kita bakal menganggap uang Rp 200 atau Rp 500an bakal jadi uang langka. Padahal BI masih bikin tuh. Dampak lain adalah masyarakat jadi bisa bikin uang sendiri. Ketika permen secara nggak resmi diakui sebagai alat tukar barang, maka makin banyak pabrik-pabrik permen yang berdiri dan produksi banyak-banyak. Kan lumayan tuh! Anggap aja sebiji sama dengan Rp 100, tinggal bikin 1000 buah udah jadi deh duit senilai Rp 100 ribu. Belum lagi pabrik kapasitas produksinya besar, jadi mungkin aja sehari bisa bikin 10 juta permen dengan nilai tukar yang silahkan dihitung sendiri.
See? Emang sepele sih, tapi kalau dibiarin bakal jadi wabah yang susah diberantas dan nyusahin pihak-pihak terkait. Nggak ada salahnya kamu catat pasal-pasal yang mengatur uang kembalian permen ini. Buat jaga-jaga aja kalau ada penjual ngeyel yang ngasih permen padahal kamu pengen ngoleksi uang koin.

Well, aslinya masalah uang kembalian pakai permen sangat sepele sih. Tapi, kalau dibiarkan bakal jadi masalah yang berdampak besar lho. Gara-gara permen, masyarakat bakal pelan-pelan menghapuskan uang dengan nominal tertentu. Ke depannya, anak cucu kita bakal menganggap uang Rp 200 atau Rp 500an bakal jadi uang langka. Padahal BI masih bikin tuh. Dampak lain adalah masyarakat jadi bisa bikin uang sendiri. Ketika permen secara nggak resmi diakui sebagai alat tukar barang, maka makin banyak pabrik-pabrik permen yang berdiri dan produksi banyak-banyak. Kan lumayan tuh! Anggap aja sebiji sama dengan Rp 100, tinggal bikin 1000 buah udah jadi deh duit senilai Rp 100 ribu. Belum lagi pabrik kapasitas produksinya besar, jadi mungkin aja sehari bisa bikin 10 juta permen dengan nilai tukar yang silahkan dihitung sendiri.
See? Emang sepele sih, tapi kalau dibiarin bakal jadi wabah yang susah diberantas dan nyusahin pihak-pihak terkait. Nggak ada salahnya kamu catat pasal-pasal yang mengatur uang kembalian permen ini. Buat jaga-jaga aja kalau ada penjual ngeyel yang ngasih permen padahal kamu pengen ngoleksi uang koin.
Quote:

s u m b e r
Mampir di Thread yang lain gan, sebagai bekal dan teman menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan 

Quote:
Pasal yang mejelaskan "Bayar Kembalian Pakai Permen Ternyata Bisa Dipenjara Setahun"
Kisah - Kisah Musisi Dunia
Manfaat memperbanyak istigfhar
Pria Indonesia yang hobi seblajar sampai punya 27 gelar
Potretkebahagian muslim menunggu buka puasa di berbagai negara
Berat Badan Naik Saat Puasa? Mungkin Kamu Kurang Memperhatikan Beberapa Hal Ini
Gaya Superhero Idola Anda Saat Didandani ala Manusia Abad 16
Rizman, Astronot Pertama Indonesia yang Bakal Terbang ke Luar Angkasa
Pria ini Operasi Sendiri Tumor Ganas di Mulutnya Karena Tak Sanggup Bayar Dokter
Eva Mendes & Jason Statham Akan Kembali Dalam Fast Anda Furious 8
Pria Ini Memakai Sorban Terberat Dan Terbesar di Dunia
Kisah Para Ibu yang Merelakan Anaknya Mati dalam Keadaan Syahid
Kisah - Kisah Musisi Dunia
Manfaat memperbanyak istigfhar
Pria Indonesia yang hobi seblajar sampai punya 27 gelar
Potretkebahagian muslim menunggu buka puasa di berbagai negara
Berat Badan Naik Saat Puasa? Mungkin Kamu Kurang Memperhatikan Beberapa Hal Ini
Gaya Superhero Idola Anda Saat Didandani ala Manusia Abad 16
Rizman, Astronot Pertama Indonesia yang Bakal Terbang ke Luar Angkasa
Pria ini Operasi Sendiri Tumor Ganas di Mulutnya Karena Tak Sanggup Bayar Dokter
Eva Mendes & Jason Statham Akan Kembali Dalam Fast Anda Furious 8
Pria Ini Memakai Sorban Terberat Dan Terbesar di Dunia
Kisah Para Ibu yang Merelakan Anaknya Mati dalam Keadaan Syahid
Identifikasi Masalah Menurut Pakarnya 

Quote:
Original Posted By komangdenpasar►ada lgi gan....coba itung...
katakanlah ente beli seplastik permen Rp 8.000 isi 100 buah.klo ente jual per buah Rp 100 ampek habis pasti untung Rp 2000.Nah minimarket nakalnya dsitu jga ...kembalian uang Rp 100 diganti permen yg dianggep setara Rp 100.padahal permen itu harga pokoknya Rp 80.....nah loh sadar ga klo kita dirampok dan dibidohin...ijasah ente tuh dari uang ortu...skarang dikibulin kasir market...miris gan
katakanlah ente beli seplastik permen Rp 8.000 isi 100 buah.klo ente jual per buah Rp 100 ampek habis pasti untung Rp 2000.Nah minimarket nakalnya dsitu jga ...kembalian uang Rp 100 diganti permen yg dianggep setara Rp 100.padahal permen itu harga pokoknya Rp 80.....nah loh sadar ga klo kita dirampok dan dibidohin...ijasah ente tuh dari uang ortu...skarang dikibulin kasir market...miris gan
Diubah oleh pistonsinting 03-07-2015 15:29
0
105.4K
Kutip
1.1K
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan