- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
pertanyakan aturan baru jht komisi ix akan panggil bpjs ketenagakerjaan


TS
vall1
pertanyakan aturan baru jht komisi ix akan panggil bpjs ketenagakerjaan
Jakarta - Aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan atau yang dulu disebut Jamsostek ramai diperbincangkan. Sebagian masyarakat menganggap aturan baru ini tak memihak tenaga kerja. Komisi IX DPR akan meminta penjelasan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita segera meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk menjelaskan, hitung-hitungannya seperti apa," kata Ketua Komisi IX Dede Yusuf Macan saat dihubungi, Kamis (2/6/2015).
Komisi IX akan berupaya mengagendakan pemanggilan BPJS Ketenagakerjaan sesegera mungkin, sebelum reses DPR 7 Juli mendatang. Selain akan meminta penjelasan, Komisi IX juga akan meminta BPJS menyosisalisasikan aturan baru tersebut.
"BPJS harus menyosialisasikan, karena ini simpang siur di masyarakat," ujar politikus Partai Demokrat ini.
Wakil Ketua Komisi IX Pius Lustrilanang juga menanti penjelasan dari BPJS Ketenagakerjaan. Dia mengatakan aturan tunjangan hari tua harusnya memihak tenaga kerja.
"Tunjangan hari tua itu seharusnya bermanfaat untuk tenaga kerja. Nanti segera kita bahas di RDP," ujarnya.
Aturan baru soal JHT ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT. Dalam aturan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa mencairkan dana yang 'ditabungnya' setelah 10 tahun bekerja, bukan 5 tahun 1 bulan seperti aturan sebelumnya.
Untuk mengambil dana JHT full pun ada syaratnya. Jadi tidak mentang-mentang sudah 10 tahun bekerja, langsung bisa mengambil dana seluruhnya. Jika tidak berhentik kerja sepenuhnya, atau hanya pindah perusahaan, dana hanya bisa diambil 10 persen atau maksimal 30 persen untuk pembiayaan rumah.
Namun bila menganggur dan tidak bekerja lagi setelah menjadi peserta BPJS selama 10 tahun, JHT bisa diambil seluruhnya. Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Cholik, memperjelas informasi sebelumnya yang beredar di masyarakat, bahwa aturan baru ini melarang pencarian JHT sebelum peserta berumur 56 tahun. Ternyata, peserta bisa mencairkan JHT tanpa harus menunggu 56 tahun.
"Kalau masih bekerja atau pindah kerja ya lanjut, saldo tetap terakumulasi. Tapi bisa diambil 10% dan 20% untuk pembiayaan rumah," ujarnya.
Artinya, bila Anda bekerja dan pensiun di usia 56 tahun baru diambil seluruhnya. Tapi sekali lagi, kalau belum berusia 56 tahun, dan hanya pindah kerja tak bisa diambil.
Soal ini memang banyak mengeluhkan. Banyak masyarakat yang berpendapat, namanya hak pekerja, seharusnya tentu bisa diambil kapan saja. Toh uang BPJS itu uang yang dipotong dari hak pekerja setiap bulannya.
(tor/faj)
SUMUR
yang buat aturan kan mereka kok sok mempertanyakan ,
"Kita segera meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk menjelaskan, hitung-hitungannya seperti apa," kata Ketua Komisi IX Dede Yusuf Macan saat dihubungi, Kamis (2/6/2015).
Komisi IX akan berupaya mengagendakan pemanggilan BPJS Ketenagakerjaan sesegera mungkin, sebelum reses DPR 7 Juli mendatang. Selain akan meminta penjelasan, Komisi IX juga akan meminta BPJS menyosisalisasikan aturan baru tersebut.
"BPJS harus menyosialisasikan, karena ini simpang siur di masyarakat," ujar politikus Partai Demokrat ini.
Wakil Ketua Komisi IX Pius Lustrilanang juga menanti penjelasan dari BPJS Ketenagakerjaan. Dia mengatakan aturan tunjangan hari tua harusnya memihak tenaga kerja.
"Tunjangan hari tua itu seharusnya bermanfaat untuk tenaga kerja. Nanti segera kita bahas di RDP," ujarnya.
Aturan baru soal JHT ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT. Dalam aturan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa mencairkan dana yang 'ditabungnya' setelah 10 tahun bekerja, bukan 5 tahun 1 bulan seperti aturan sebelumnya.
Untuk mengambil dana JHT full pun ada syaratnya. Jadi tidak mentang-mentang sudah 10 tahun bekerja, langsung bisa mengambil dana seluruhnya. Jika tidak berhentik kerja sepenuhnya, atau hanya pindah perusahaan, dana hanya bisa diambil 10 persen atau maksimal 30 persen untuk pembiayaan rumah.
Namun bila menganggur dan tidak bekerja lagi setelah menjadi peserta BPJS selama 10 tahun, JHT bisa diambil seluruhnya. Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Cholik, memperjelas informasi sebelumnya yang beredar di masyarakat, bahwa aturan baru ini melarang pencarian JHT sebelum peserta berumur 56 tahun. Ternyata, peserta bisa mencairkan JHT tanpa harus menunggu 56 tahun.
"Kalau masih bekerja atau pindah kerja ya lanjut, saldo tetap terakumulasi. Tapi bisa diambil 10% dan 20% untuk pembiayaan rumah," ujarnya.
Artinya, bila Anda bekerja dan pensiun di usia 56 tahun baru diambil seluruhnya. Tapi sekali lagi, kalau belum berusia 56 tahun, dan hanya pindah kerja tak bisa diambil.
Soal ini memang banyak mengeluhkan. Banyak masyarakat yang berpendapat, namanya hak pekerja, seharusnya tentu bisa diambil kapan saja. Toh uang BPJS itu uang yang dipotong dari hak pekerja setiap bulannya.
(tor/faj)
SUMUR
yang buat aturan kan mereka kok sok mempertanyakan ,



0
2.2K
26


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan