ada update gan barusan
Quote:
Jakarta -Pemerintah mengubah aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi minimal 10 tahun masa kepesertaan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT. Sehingga para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang baru 5 tahun terdaftar tidak lagi bisa mencairkan dana seperti di aturan sebelumnya.
"Ketentuan yang sebelumnya kan 5 tahun 1 bulan, yang sekarang ini 10 tahun," ujar Kepala Divisi Komunikasi, Abdul Cholik, kepada detikFinance, Kamis (2/6/2015).
Ia mengatakan, syarat untuk mengambil seluruh JHT setelah 10 tahun adalah keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau berhenti (jadi peserta) bisa diambil. Kalau total berhenti atau menganggur dan nggak jadi peserta bisa (diambil seluruhnya)," jelasnya.
Cholik memperjelas informasi sebelumnya yang beredar di masyarakat, bahwa aturan baru ini melarang pencairan JHT setelah peserta berumur 56 tahun. Ternyata peserta bisa mencairkan JHT tanpa harus menunggu 56 tahun.
"Kalau masih bekerja atau pindah kerja ya lanjut, saldo tetap terakumulasi. Tapi bisa diambil 10% dan 20% untuk pembiayaan rumah," ujarnya.Seperti diketahui, sesuai PP No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT maka batas minimal pencairan adalah jangka waktu kepesertaan 10 tahun. Peserta bisa mengambil penuh dana JHT jika keluar kerja atau tak lagi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah peserta memasuki umur 56 tahun, maka JHT pun dibayarkan sepenuhnya.
Untuk pekerja berumur di bawah 56 tahun dan sudah 10 tahun menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, dana JHT bisa dicairkan, tapi maksimal 30%.
Dalam aturan sebelumnya, yaitu UU No. 3 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan JHT, dana JHT bisa dicairkan, jika peserta sudah terdaftar selama 5 tahun.
ada upaya dikit dari BPJS gan
Quote:
Jakarta -Pemerintah mengeluarkan peraturan soal dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa diambil jika sudah 10 tahun jadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, JHT ini sudah bisa diambil dengan masa kepesertaan 5 tahun saja. Akibatnya banyak peserta yang belum tahu soal aturan baru ini memprotes BPJS Ketenagakerjaan.
Akibat banyaknya protes, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan adanya masa transisi dari aturan pencairan JHT mnimal 5 tahun kepesertaan berubah ke masa JHT minimal 10 tahun kepesertaan.
"Manajemen sudah sampaikan usulan ke Menaker (Menteri Tenaga Kerja) supaya diberikan masa transisi," ujar Petugas Call Center BPJS Ketenagakerjaan saat dihubungi detikFinance, Kamis (2/7/2015).
Dalam masa transisi ini, kata Rida, para peserta yang sudah jadi peserta selama 5 tahun akan diberi kesempatan untuk mencairkan JHT-nya.
"Untuk kepastiannya tunggu 2 minggu lagi. Nanti akan kita umumkan," ujarnya.
Seperti diketahui, sesuai PP No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT maka batas minimal pencairan adalah jangka waktu kepesertaan 10 tahun.
Dana tersebut akan cair jika peserta sudah mencapai umur 56 tahun. JHT bisa diambil sebelum peserta mencapai umur tersebut, tapi maksimal hanya 30%.
Dalam aturan sebelumnya, yaitu UU No 3 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan JHT, dana JHT bisa dicairkan jika peserta sudah terdaftar selama 5 tahun.