REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri
Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan,
asuransi atau pun ganti rugi dari pemerintah
terhadap korban dan keluarga penumpang
Hercules C-130 tidak berlaku, karena itu
merupakan pesawat militer.
"Saya kira tidak (ada ganti rugi) kalau dari
Kementerian Perhubungan. Sejauh yang saya tahu
itu untuk penerbangan komersial saja. Kalau ini
ditangani TNI AU, jadi di luar kewenangan kami,"
kata Jonan di Kantor Wakil Presiden Jakarta,
Rabu (1/7).
Menurut Jonan, berdasarkan Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,
ketentuan ganti rugi dan asuransi Jasa Raharja
hanya berlaku untuk penerbangan komersial. "Itu
tidak diatur di UU Penerbangan kita, yang diatur
itu mencakup penerbangan sipil bukan
penerbangan militer," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla
mengatakan Pemerintah akan memberikan
santunan kepada korban dan keluarga korban
kecelakaan pesawat militer jenis Hercules C-130
yang jatuh di kawasan pemukiman penduduk di
Kota Medan, Sumatra Utara.
Terhadap korban sipil dalam kecelakaan tersebut,
Wapres mengatakan Pemerintah akan
memberikan santunan. Namun jumlahnya masih
akan dihitung dan dikaji lebih lanjut. "Untuk
warga sipil tentu pemerintah akan menyantuni,
tergantung kondisinya. Kita belum tahu
aturannya," tambahnya.
Selasa (30/6) pukul 11.00 WIB, sebuah pesawat
jenis Hercules C-130 dengan nomor ekor A-1310
jatuh di Jalan Jamin Ginting Medan. Pesawat
yang akan terbang menuju Tanjung Pinang,
Provinsi Kepulauan Riau baru terbang beberapa
menit dari Lanud Soewondo Medan.
Kepala Penerangan dan Perpustakaan Lanud
Soewondo Medan Mayor Sus Jhoni Tarigan
mengatakan, total isi pesawat tersebut secara
keseluruhan sebanyak 122 orang yang terdiri dari
110 penumpang dan 12 kru.
Jumlah 122 penumpang itu terdiri dari 39 prajurit
TNI (33 TNI-AU dan enam TNI-AD), serta 83
penumpang sipil yang merupakan keluarga TNI.
sumber